Keamanan Ruang Digital Diperkuat saat Pemilu
Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Tahapan pemilu 2024 tengah berlangsung. Salah satu hal yang jadi perhatian adalah penyebaran berita hoaks saat kontentasi politik mulai memanas.
Catatan survei yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pasca-Pemilu 2019, bahwa sekitar 67,2 persen hoaks atau berita bohong di media sosial adalah terkait isu politik.
Baca Juga:
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dinilai Melemahkan Party-ID dan Demokrasi
"Persaingan politik pemilu di ruang digital yang memanfaatkan hoaks, berita bohong, politik identitas maupun propaganda firehose of falsehood seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 tidak boleh terjadi pada Pemilu 2024,” kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Polisi Asep Edi Suheri.
Asep Edi kembali mengingatkan, pada Pemilu 2024 nanti, para calon harus memanfaatkan ruang digital secara bertanggung jawab.
"Yaitu saling adu program kerja, visi maupun gagasan positif sehingga tidak terjadi polarisasi dan masyarakat dapat menilai secara objektif, serta memilih para pemimpin yang nantinya mampu membawa Indonesia menjadi lebih baik," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat yang terlibat secara langsung maupun tidak untuk memerangi mereka yang memanfaatkan ruang digital untuk kepentingan pribadi dan golongan, terlebih yang bisa memecah belah persatuan bangsa.
Menjaga kondusivitas ruang publik menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024, Polri dan Kemkominfo telah menandatangani nota kesepahaman terkait upaya mencegah penyebaran, penggunaan disinformasi dan muatan-muatan yang dilarang di ruang digital atau media sosial.
Nota kesepahaman tersebut memperbarui nota kesepahaman yang telah ada sebelumnya antara kedua pihak. Hal itu bertujuan meningkatkan koordinasi dan sinergi tugas serta fungsi di bidang komunikasi dan informatika antara Polri dengan Kemkominfo.
Ruang lingkup nota kesepahaman di antaranya pertukaran data dan informasi, pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.
Kemudian, bantuan pengamanan, penegakan hukum, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana, dan peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia.
Melalui nota kesepahaman yang baru diharapkan mampu mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif. (Knu)
Baca Juga:
Legislator PKB Sebut Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Hasilkan Oligarki di Partai
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu