Tolak Kehadiran Aplikasi Temu di Indonesia, DPR: Ancam UKM
Anggota DPR Daniel Johan. (Dok. Media DPR)
MerahPutih.com - Rencana kehadiran aplikasi Temu di Indonesia menjadi sorotan. Aplikasi Temu merupakan sebuah e-commerce asal China.
Aplikasi tersebut menjadi pembicaraan karena konsepnya menjual barang dari pabrik langsung ke konsumen. Dengan konsep seperti itu, harga jual barang menjadi lebih murah dari platform e-commerce lainnya.
Anggota DPR Daniel Johan menilai, aplikasi itu membuat produk yang dijual memutus rantai fungsi para pedagang eceran yang mayoritas adalah pelaku usaha kecil seperti Usaha Kecil Menengah (UKM).
“UKM kita semakin terancam,” tutur Daniel kepada wartawan dikutip Rabu (9/10).
Daniel menambahkan, kehadiran aplikasi Temu dengan model bisnis yang tidak sehat mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia.
“Produk-produk impor murah yang dijual melalui platform ini dapat mematikan usaha UMKM lokal yang telah berjuang keras untuk bersaing," sebutnya.
Baca juga:
Aplikasi TEMU Dipastikan Belum Ajukan Izin Operasi di Indonesia
Daniel mendorong masyarakat untuk tidak tergoda dengan harga barang murah dari platform luar negeri yang mengancam perekonomian nasional.
Ia mendorong masyarakat untuk mendukung produk-produk dalam negeri yang kualitasnya tidak kalah saing dari produk luar negeri.
"Dengan membeli produk UMKM, kita tidak hanya membantu meningkatkan perekonomian lokal, tetapi juga menjaga keberagaman budaya dan kearifan lokal," imbaunya.
Daniel berharap Pemerintah memperketat proses pengawasan perdagangan yang belakangan dipenuhi praktik negatif dari pelaku usaha luar negeri.
Ia juga mendorong pihak berwajib untuk tidak segan menindak pihak-pihak nakal yang mengancam industri dan pasar dalam negeri.
“Indonesia harus menunjukkan taringnya. Jangan sampai kita dimanipulasi oleh pihak asing yang terus menerus ingin menguasai pasar kita, terutama pihak-pihak yang menggunakan cara-cara curang,” tutup politikus PKB ini.
Baca juga:
Tenaga Kerja Asing Pakai Visa Turis, Nasib UMKM di Ujung Tanduk
Sebagai informasi, aplikasi Temu saat ini belum mengajukan izin sebagai e-commerce di Indonesia. Kementerian Perdagangan menekankan semua e-commerce luar negeri harus memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Selama aplikasi Temu masih belum memenuhi persyaratan seperti untuk barang lintas negara minimal US$ 100 dolar, maka Pemerintah belum akan mengeluarkan izin untuk melakukan perdagangan di Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk memproteksi industri dan melindungi produksi dalam negeri. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan