Tolak Kehadiran Aplikasi Temu di Indonesia, DPR: Ancam UKM

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 09 Oktober 2024
Tolak Kehadiran Aplikasi Temu di Indonesia, DPR: Ancam UKM

Anggota DPR Daniel Johan. (Dok. Media DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana kehadiran aplikasi Temu di Indonesia menjadi sorotan. Aplikasi Temu merupakan sebuah e-commerce asal China.

Aplikasi tersebut menjadi pembicaraan karena konsepnya menjual barang dari pabrik langsung ke konsumen. Dengan konsep seperti itu, harga jual barang menjadi lebih murah dari platform e-commerce lainnya.

Anggota DPR Daniel Johan menilai, aplikasi itu membuat produk yang dijual memutus rantai fungsi para pedagang eceran yang mayoritas adalah pelaku usaha kecil seperti Usaha Kecil Menengah (UKM).

“UKM kita semakin terancam,” tutur Daniel kepada wartawan dikutip Rabu (9/10).

Daniel menambahkan, kehadiran aplikasi Temu dengan model bisnis yang tidak sehat mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia.

“Produk-produk impor murah yang dijual melalui platform ini dapat mematikan usaha UMKM lokal yang telah berjuang keras untuk bersaing," sebutnya.

Baca juga:

Aplikasi TEMU Dipastikan Belum Ajukan Izin Operasi di Indonesia

Daniel mendorong masyarakat untuk tidak tergoda dengan harga barang murah dari platform luar negeri yang mengancam perekonomian nasional.

Ia mendorong masyarakat untuk mendukung produk-produk dalam negeri yang kualitasnya tidak kalah saing dari produk luar negeri.

"Dengan membeli produk UMKM, kita tidak hanya membantu meningkatkan perekonomian lokal, tetapi juga menjaga keberagaman budaya dan kearifan lokal," imbaunya.

Daniel berharap Pemerintah memperketat proses pengawasan perdagangan yang belakangan dipenuhi praktik negatif dari pelaku usaha luar negeri.

Ia juga mendorong pihak berwajib untuk tidak segan menindak pihak-pihak nakal yang mengancam industri dan pasar dalam negeri.

“Indonesia harus menunjukkan taringnya. Jangan sampai kita dimanipulasi oleh pihak asing yang terus menerus ingin menguasai pasar kita, terutama pihak-pihak yang menggunakan cara-cara curang,” tutup politikus PKB ini.

Baca juga:

Tenaga Kerja Asing Pakai Visa Turis, Nasib UMKM di Ujung Tanduk

Sebagai informasi, aplikasi Temu saat ini belum mengajukan izin sebagai e-commerce di Indonesia. Kementerian Perdagangan menekankan semua e-commerce luar negeri harus memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selama aplikasi Temu masih belum memenuhi persyaratan seperti untuk barang lintas negara minimal US$ 100 dolar, maka Pemerintah belum akan mengeluarkan izin untuk melakukan perdagangan di Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk memproteksi industri dan melindungi produksi dalam negeri. (Knu)

#Aplikasi Temu #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Bagikan