Tolak Kehadiran Aplikasi Temu di Indonesia, DPR: Ancam UKM

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 09 Oktober 2024
Tolak Kehadiran Aplikasi Temu di Indonesia, DPR: Ancam UKM

Anggota DPR Daniel Johan. (Dok. Media DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana kehadiran aplikasi Temu di Indonesia menjadi sorotan. Aplikasi Temu merupakan sebuah e-commerce asal China.

Aplikasi tersebut menjadi pembicaraan karena konsepnya menjual barang dari pabrik langsung ke konsumen. Dengan konsep seperti itu, harga jual barang menjadi lebih murah dari platform e-commerce lainnya.

Anggota DPR Daniel Johan menilai, aplikasi itu membuat produk yang dijual memutus rantai fungsi para pedagang eceran yang mayoritas adalah pelaku usaha kecil seperti Usaha Kecil Menengah (UKM).

“UKM kita semakin terancam,” tutur Daniel kepada wartawan dikutip Rabu (9/10).

Daniel menambahkan, kehadiran aplikasi Temu dengan model bisnis yang tidak sehat mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia.

“Produk-produk impor murah yang dijual melalui platform ini dapat mematikan usaha UMKM lokal yang telah berjuang keras untuk bersaing," sebutnya.

Baca juga:

Aplikasi TEMU Dipastikan Belum Ajukan Izin Operasi di Indonesia

Daniel mendorong masyarakat untuk tidak tergoda dengan harga barang murah dari platform luar negeri yang mengancam perekonomian nasional.

Ia mendorong masyarakat untuk mendukung produk-produk dalam negeri yang kualitasnya tidak kalah saing dari produk luar negeri.

"Dengan membeli produk UMKM, kita tidak hanya membantu meningkatkan perekonomian lokal, tetapi juga menjaga keberagaman budaya dan kearifan lokal," imbaunya.

Daniel berharap Pemerintah memperketat proses pengawasan perdagangan yang belakangan dipenuhi praktik negatif dari pelaku usaha luar negeri.

Ia juga mendorong pihak berwajib untuk tidak segan menindak pihak-pihak nakal yang mengancam industri dan pasar dalam negeri.

“Indonesia harus menunjukkan taringnya. Jangan sampai kita dimanipulasi oleh pihak asing yang terus menerus ingin menguasai pasar kita, terutama pihak-pihak yang menggunakan cara-cara curang,” tutup politikus PKB ini.

Baca juga:

Tenaga Kerja Asing Pakai Visa Turis, Nasib UMKM di Ujung Tanduk

Sebagai informasi, aplikasi Temu saat ini belum mengajukan izin sebagai e-commerce di Indonesia. Kementerian Perdagangan menekankan semua e-commerce luar negeri harus memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selama aplikasi Temu masih belum memenuhi persyaratan seperti untuk barang lintas negara minimal US$ 100 dolar, maka Pemerintah belum akan mengeluarkan izin untuk melakukan perdagangan di Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk memproteksi industri dan melindungi produksi dalam negeri. (Knu)

#Aplikasi Temu #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Sebanyak 8 WNI bergabung dengan militer Rusia. DPR meminta pemerintah untuk tidak kecolongan lagi.
Soffi Amira - Rabu, 02 September 2026
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat pemberantasan kejahatan.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Indonesia
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Modus semacam itu berpotensi membuat calon pekerja tidak memahami secara utuh risiko yang akan mereka hadapi, termasuk kemungkinan terlibat dalam militer.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Indonesia
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030. Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro juga ditetapkan sebagai Deputi BI.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
Indonesia
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kabut asap akibat karhutla telah berdampak terhadap lebih dari 4,2 juta jiwa di tujuh provinsi.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026, namun meminta kewenangan negara tetap dibatasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Indonesia
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Bagikan