TNI/Polri Lakukan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Lingkungan Internal


Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - TNI bersama Polri akan mulai melakukan kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh markas TNI dan kepolisian se-Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan COVID-19
Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa selama dua hari kedepan, seluruh jajaran TNI dan Korps Bhayangkara akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker di internalnya.
Baca Juga
Pekan Depan, Bareskrim Garap Jenderal Penerima Suap Djoko Tjandra
"Hari ini dan Rabu, seluruh kantor TNI dan kantor polisi di seluruh Indonesia melakukan pendisiplinan penggunaan masker," kata Argo dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/8).
Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Argo menyebut, dalam melakukan operasi pendisiplinan itu, nantinya jajaran Polisi Militer (POM) melakukan pengecekan pendisplinan penggunaan masker di internalnya.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Provost dalam peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus Corona.
“POM akan melakukan operasi penegakan displin protokol kesehatan di internalnya, sedangkan Provost di kantor polisi seluruh Indonesia, “ ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan COVID-19.
Baca Juga
Keluarga Besar Denjaka TNI-AL Dapat Bantuan 300 Alat Tes Cepat COVID-19
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
TNI AL Siapkan Manuver 50 Kapal Perang dan Kapal Selam di Teluk Jakarta, Kapal Teranyar Bakal Dipamerkan

SETARA Institute: Komisi Reformasi Kepolisian Harus Jadi Instrumen Transformasi, Bukan Sekadar Simbolis

Mensesneg Susun Formasi Tim Komite Reformasi Polri, Bakal Segera Bekerja

Begini Kata Menko Polkam Djamari Chaniago Soal Desakan Reformasi Polri

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Jadi Tersangka, 2 Anggota TNI Dijanjikan Rp 100 Juta untuk Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI

TNI Masih Siaga Jaga Gedung Parlemen, Menhan Belum Akan Tarik Pasukan

Disebut Calon Terkuat Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit, Komjen Suyudi Malah Pilih Fokus Bekerja

Setelah Penangkapan para Perusuh, Polda Metro Bantah Rumor Incar para Pendemo untuk Dipidana
