Pekan Depan, Bareskrim Garap Jenderal Penerima Suap Djoko Tjandra

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2020
Pekan Depan, Bareskrim Garap Jenderal Penerima Suap Djoko Tjandra

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dan Tomy Sumardi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Rencana pemeriksaan terhadap keduanya Senin 24 Agustus 2020.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan, selain pemeriksaan pada Djoko Soegiarto Tjandra dan Tomy Sumardi saja. Penyidik Polri juga akan memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte (NB) dan Brigjen Prasetijo Utomo (PU) pada Selasa 25 Agustus 2020.

Polri sebelumnya mengumumkan nama-nama tersangka baru di dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Selaku pemberi, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri menetapkan JST (Joko Soegiarto Tjandra) dan (TS) Tomy Sumardi.

Baca Juga:

Jaksa Yang Tuntut Ringan Penyiraman Novel Baswedan Meninggal

Keduanya disangkakan melangar Pasal 5 ayat 1 Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 yaitu pemberi dan penerima gratifikasi.

Sedangkan selaku penerima, penyidik menetapkan PU dan NB sebagai tersangka. Penyidik menjerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dan junto Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Djoko Tjandra
Buronan Djok Tjandra. (Foto: Antara)

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi dengan Polri. Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga melakukan gelar perkara kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.

Penyidik juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Dia adalah JST (Joko Soegiarto Tjandra). JST dikenakan Pasal 263, Pasal 246, Pasal 21 kuhp dengan ancaman 5 tahun. Sehingga ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni PU, Anita, JST. Gelar perkara sendiri dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

Baca Juga:

Djoko Tjandra Diduga Punya "Kaki Tangan" yang Urus Segala Keperluan di Indonesia

#Suap Djoko Tjandra #Bareskrim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Bareskrim Polri sudah mengantongi nama calon tersangka kasus pencemaran radioaktif cesium (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Indonesia
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
Proyek PLTU itu mangkrak sejak awal dibangun pada 2008 dan telah merugikan negara Rp 1,3 triliun.
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
Indonesia
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Selama tahap penyidikan, Yuliana mengatakan, tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Indonesia
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Bareskrim Polri ikut turun tangan untuk mengusut kasus keracunan massal MBG. Penyelidikan pun akan segera dilakukan.
Soffi Amira - Jumat, 26 September 2025
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Saat ini penyidik juga tengah menyelidiki dugaan adanya keterlibatan sosok aktor intelektualnya yang sengaja membuat demo berjalan ricuh.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Indonesia
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
Bareskrim menetapkan jadwal mediasi antara Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana pada Selasa (23/9) pekan depan.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
Indonesia
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi kini masih memburu akun media sosial, yang menyebarkan provokasi demo hingga penjarahan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kali ini menggagalkan penyelundupan 6,5 kilogram sabu jaringan Malaysia–Indonesia yang akan diedarkan ke wilayah Karimun dan Pekanbaru, Riau.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim
Berita Foto
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjwab pertanyaan wartawan usai rampung menjalani tes DNA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 07 Agustus 2025
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri
Bagikan