TNI-Polri Diminta Persuasif Disiplinkan Warga, Kecuali Ada yang Membandel

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 27 Mei 2020
TNI-Polri Diminta Persuasif Disiplinkan Warga, Kecuali Ada yang Membandel

Pengamat Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengamat komunikasi politik Universitas Pelita Harapan Dr Emrus Sihombing menilai sudah sewajarnya penerapan disiplin terhadap protokol kesehatan di Indonesia seiring pandemi COVID-19 semakin diperketat, yakni dengan penugasan TNI-Polri.

Hanya saja, ia mengingatkan aparat TNI-Polri harus tetap mengedepankan langkah persuasif dan dialog dalam mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan nantinya.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ahli Buka-bukaan Bahwa COVID-19 Bukan Penyakit Mematikan

"Kedepankan langkah persuasif, dialog dulu. Kecuali, ada masyarakat yang membandel. Meski sudah diimbau tetap saja membandel," ujar Emrus, Rabu (27/5).

Pengerahan TNI-Polri secara masif untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah tepat.

"Saya rasa lebih tepat istilahnya penugasan. Ya, perlu kita apresiasi dan dukung penugasan TNI-Polri untuk menegakkan disiplin masyarakat," ucap dia.

Menurut dia, penugasan TNI-Polri untuk memastikan masyarakat mengikuti protokol kesehatan sesuai PSBB sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo sudah sewajarnya dilakukan.

Emrus mengakui, selama ini masyarakat sudah banyak yang mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diimbau oleh pemerintah, tetapi masih saja ada masyarakat yang tidak mematuhinya.

"Penugasan TNI-Polri ini kaitannya dengan persoalan kemanusiaan. Kenapa? Kalau ada orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan, misalnya tidak pakai masker, tidak 'physical distancing' (jaga jarak) kan membahayakan keselamatan orang lain," beber dia.

Emrus Sihombing
Pengamat Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing

Jadi, Direktur Eksekutif Emrus Corner itu mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah tidak hanya berkaitan dengan keselamatan diri sendiri, tetapi juga orang lain.

"Contohnya aturan memakai helm. Dulu, naik motor tidak perlu pakai helm, tetapi kemudian diwajibkan pakai helm. Itu untuk keselamatan diri sendiri. Sekarang ini, bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga orang lain," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan akan mengerahkan aparat TNI dan Polri secara masif di titik-titik keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi penerapan PSBB.

"Mulai hari ini akan digelar oleh TNI dan Polri, pasukan berada di titik-titik keramaian dalam rangka mendisiplinkan, lebih mendisiplinkan masyarakat, agar mengikuti protokol kesehatan sesuai PSBB," ujar Presiden saat meninjau stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Selasa.

Menurut Presiden, pengerahan TNI dan Polri ini akan dilaksanakan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang telah menerapkan PSBB. Ia mengharapkan pengerahan aparat TNI dan Polri akan membuat masyarakat disiplin mematuhi ketentuan dalam PSBB, sehingga kurva penularan virus corona baru atau COVID-19 dapat menurun.

Baca Juga:

Pandemi Corona Diklaim Tak Mampu Kembalikan Kehidupan Normal Seperti Sedia Kala

"Dimulainya TNI dan Polri ikut secara masih mendisiplinkan masyarakat ini, menyadarkan masyarakat, mengingatkan masyarakat, kita harapkan kurva dari penyebaran COVID ini akan semakin menurun," tuturnya.

Pemerintah sebelumnya telah mempertimbangkan untuk memulai aktivitas warga dalam tatanan kehidupan normal baru. Namun, sebagaimana dikutip Antara, hal itu tetap dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19. (*)

#COVID-19 #New Normal #TNI #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Perpanjangan usia pensiun dapat menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi anggota kepolisian yang selama ini mengabdikan diri kepada negara.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Bagikan