TNI AU Persiapkan Pertahanan Udara untuk Lindungi IKN Nusantara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 09 Juni 2022
TNI AU Persiapkan Pertahanan Udara untuk Lindungi IKN Nusantara

Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang melintas kawasan IKN. (ANTARA /novi abdi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terus dilakukan. Salah satu yang menjadi fokus adalah kebutuhan alat tempur pertahanan guna melindungi kawasan itu dari serangan musuh.

Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo menyebut, beberapa kebutuhan alat utama sistem senjata (alutsista) dari matra udara.

Alutsista incaran TNI AU ini bertujuan untuk membentengi Indonesia dari serangkaian ancaman, termasuk pembentukan IKN Nusantara.

Baca Juga:

Luhut Bilang Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi akan Berinvestasi di IKN Nusantara

"Ke depan memang ada Renstra, ada dinamika oleh Menteri Pertahanan (Prabowo Subianto) di dalam pemilihan alutsista yang tepat," ucap Fadjar di Kawasan Halim, Jakarta Timur, Kamis (9/6).

Menurut dia, kebutuhan alutsista tersebut di antaranya pesawat peringatan dini atau pesawat command control.

Termasuk juga beberapa jenis tipe pesawat tempur dan persenjataan strategis.

"Saya sebutkan di sini, Rafale dan F-15 EX atau yang nanti ke depan kita bisa jadi F-15 IDN, pesawat angkut, baik A400, C130 tipe J, pesawat helikopter, persenjataan lain UAV," ungkapnya.

Baca Juga:

Di Istana, Menag Bicara Persiapan Haji dan Tepis Dana untuk IKN

Fadjar memastikan, TNI AU terus mempelajari dan mempersiapkan alutsista secara matang.

Hal itu dikarenakan, penggunaan alutsista dilakukan secara panjang dan berkelanjutan.

"Karena hitungannya adalah pembelian alutsista tidak digunakan dalam 3-5 tahun, tapi sampai 40 tahun," tuturnya. (Knu)

Baca Juga:

Kritik Demokrat Soal Pendanaan IKN dari APBN

#IKN Nusantara #TNI AU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pesawat ke-2 A400M MRTT Bagi Indonesia Uji Terbang di Spanyol
Uji terbang ini dilakukan untuk memastikan kualitas pesawat pesanan Kementerian Pertahanan itu sebelum dikirim ke Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Pesawat ke-2 A400M MRTT Bagi Indonesia Uji Terbang di Spanyol
Indonesia
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK mengumumkan dugaan korupsi proyek Whoosh sudah naik ke tahap penyelidikan sejak awal 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
Indonesia
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Insiden terkendala oleh kabel
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Indonesia
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Komisi I berencana melakukan kunjungan ke wilayah-wilayah tugas prioritas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Indonesia
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Syarat utamanya adalah pengalaman operasi gabungan dan diplomasi militer
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Bagikan