Headline

TKN: Mari Kita Hargai Proses Konstitusional

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 25 Juni 2019
TKN: Mari Kita Hargai Proses Konstitusional

Suasana sidang PHPU di MK. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekretaris Tim Hukum TKN Jokowi-Amin, Ade Irfan Pulungan sangat yakin Hakim MK akan memutuskan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 secara adil.

Ade berharap pada semua pihak, baik itu pemohon dari Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, termohon KPU, dan pemberi keterangan dari Bawaslu menghormati dan menerima apa pun Amar Putusan MK.

"Sebab, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum lain, dan hal itu merupakan suatu proses yang konstitusional yang harus kita hargai," kata Ade di Markas TKN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).

Suasana sidang PHPU di MK. (Antaranews)
Suasana sidang PHPU di MK. (Antaranews)

Baca Juga: Kilas Balik Momen Terlucu Sidang MK

Apabila semua pihak bisa menghargai, Ade yakin ketertiban dan keamanan akan terjaga. Selain itu, hal ini bisa menghindari perpecahan di tengah masyarakat akibat hasil Pemilu.

"Jangan mau diadu domba oleh pihak mana pun, sebab hal itu akan merugikan masyarakat. Mari kita tunjukan kepada dunia bahwa bangsa kita ini sudah dewasa dalam berdemokrasi dengan menghargai proses demokrasi yang sudah berjalan," tegas Ade.

Usai mengucapkan kata-kata di atas, Ade melanjutkan dengan mengkritisi adanya ucapan dari kubu 02, Prabowo-Sandi yang menyebut kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terbukti dalam sidang sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Ia menganggap klaim tersebut adalah upaya framing untuk menggeser kewenangan MK. "Pernyataan yang disampaikan oleh Jubir BPN dan Kuasa Hukum 02 mencoba menggiring framing hal itu ke publik supaya bergeser kewenangan MK. Isunya bukan kewenangan MK mengenai sengketa hasil pemilu, tetapi ke arah kecurangan TSM," ujar Ade Irfan.

Menurut dia, kesaksian saksi Hairul Anas sudah dibantah langsung oleh orang yang membuat materi tersebut. Tim hukum 01 membawa Anas Nasikin sebagai saksi yang merupakan panitia dalam pelatihan saksi itu. "Klaim tersebut lebih mengedepankan imajinasi, halusinasi," kata Ade Irfan.

Salah satu poin kesaksian Hairul yang selalu diulang oleh BPN adalah soal slide 'kecurangan bagian demokrasi'. Slide tersebut disebut sebagai bahan materi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (purn) Moeldoko. Padahal Moeldoko tidak pakai slide. Lalu Anas Nasikin mengatakan tidak ada mengajarkan kecurangan. (Knu)

Baca Juga: BPN: Prabowo Akan Kumpulkan Parpol Koalisi Usai Putusan MK

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan