TKN: Mari Kita Hargai Proses Konstitusional
Suasana sidang PHPU di MK. (Antaranews)
MerahPutih.com - Sekretaris Tim Hukum TKN Jokowi-Amin, Ade Irfan Pulungan sangat yakin Hakim MK akan memutuskan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 secara adil.
Ade berharap pada semua pihak, baik itu pemohon dari Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, termohon KPU, dan pemberi keterangan dari Bawaslu menghormati dan menerima apa pun Amar Putusan MK.
"Sebab, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum lain, dan hal itu merupakan suatu proses yang konstitusional yang harus kita hargai," kata Ade di Markas TKN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).
Baca Juga: Kilas Balik Momen Terlucu Sidang MK
Apabila semua pihak bisa menghargai, Ade yakin ketertiban dan keamanan akan terjaga. Selain itu, hal ini bisa menghindari perpecahan di tengah masyarakat akibat hasil Pemilu.
"Jangan mau diadu domba oleh pihak mana pun, sebab hal itu akan merugikan masyarakat. Mari kita tunjukan kepada dunia bahwa bangsa kita ini sudah dewasa dalam berdemokrasi dengan menghargai proses demokrasi yang sudah berjalan," tegas Ade.
Usai mengucapkan kata-kata di atas, Ade melanjutkan dengan mengkritisi adanya ucapan dari kubu 02, Prabowo-Sandi yang menyebut kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terbukti dalam sidang sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Ia menganggap klaim tersebut adalah upaya framing untuk menggeser kewenangan MK. "Pernyataan yang disampaikan oleh Jubir BPN dan Kuasa Hukum 02 mencoba menggiring framing hal itu ke publik supaya bergeser kewenangan MK. Isunya bukan kewenangan MK mengenai sengketa hasil pemilu, tetapi ke arah kecurangan TSM," ujar Ade Irfan.
Menurut dia, kesaksian saksi Hairul Anas sudah dibantah langsung oleh orang yang membuat materi tersebut. Tim hukum 01 membawa Anas Nasikin sebagai saksi yang merupakan panitia dalam pelatihan saksi itu. "Klaim tersebut lebih mengedepankan imajinasi, halusinasi," kata Ade Irfan.
Salah satu poin kesaksian Hairul yang selalu diulang oleh BPN adalah soal slide 'kecurangan bagian demokrasi'. Slide tersebut disebut sebagai bahan materi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (purn) Moeldoko. Padahal Moeldoko tidak pakai slide. Lalu Anas Nasikin mengatakan tidak ada mengajarkan kecurangan. (Knu)
Baca Juga: BPN: Prabowo Akan Kumpulkan Parpol Koalisi Usai Putusan MK
Bagikan
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh