Kilas Balik Momen Terlucu Sidang MK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 25 Juni 2019
Kilas Balik Momen Terlucu Sidang MK

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com -Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu enggak melulu serius, tegas, dan panas.

Justru karena saking tegangnya nih cuy, beberapa kejadian lucu sering muncul saat sidang berlangsung. Alhasil, selain para penonton beroleh istilah-istilah hukum, juga mendapat hiburan gratis pengocok perut. Dijamin bikin ngekek.

Hal-hal lucu itu enggak hanya datang dari para saksi, bahkan sekelas tim kuasa hukum ikut ambil peran. Nah, biar memorimu segar kembali akan peristiwa itu, berikut kilas balik momen-momen lucu selama sidang sengketa Pilpres;

1. Saksi Kebelet Pipis

Sidang sengketa Pilpres 2019 dimulai dengan agenda keterangan saksi dari pihak BPN Prabowo-Sandi, Idham Amiruddin.

Idham lancar memaparkan kesaksiannya tentang 'kecamatan siluman' di hadapan hakim. Serampung bersaksi, ia dihujani pertanyaan dari penasehat hukum KPU, Ali Nurdin. Suasana memanas. Mereka berbalas argumen, hingga Hakim Anggota, Saldi Isra menengahi keduanya.

Belum rampung Saldi Isra bertanya, gerak tubuh Idham berubah, diam, mematung, matanya memejam keras, dan langsung menyela.

"Pak, permisi boleh buang air kecil," kata Idham kepada majelis hakim.

Ruang sidang sontak pecah tawa seluruh peserta. Hakim Saldi pun tak terbendung. Ia nan semula akan bertanya akhirnya malah tertawa lepas.

Jadi ingat lagu gubahan Papa T Bob berjudul Pipis Papa. "Kebelet pipis, kebelet pipis, kebelet pipis Papa!".

2. Saksi Keliru, Hakim Batuk

Saksi lain dari pihak tim Prabowo-Sandi, Nur Latifah juga membuat suasana sidang tegang menjadi sedikit cair.

Terjadi mome cukup awkward ketika sesi tanya jawab Hakim Anggota dengan Nur Latifah terkait kependudukan.

“Anda juga penduduk situ, Bu? Di kampung apa namanya?” tanya Hakim Suhartoyo.

"Dusun Winongsari,” jawab Latifah.

“RT berapa?”

“RT kosong empat"

Namun, ketika Suhartoyo bertanya, “Ada berapa RT dusunmu?” Nur Latifah menjawab lagi, "Ada dua."

Mendengar jawaban Nur latifah, Suhartoyo menanggapi sambil batuk, “Duaa…errrgg.. emm..”.

Lagi-lagi jadi ingat lagu Dangdut tersohor pernah dipopulerkan Cici Paramida, berjudul RT5 RW3. "RT Lima, RW Tiga, Sepuluh nomor rumahku, Jalannya Jalan Cinta". Tsaaah hobah!

3. Saya Baru Bangun Tidur

Masih saksi dari BPN Prabowo-Sandi. Kali ini giliran Hairul Anas yang mengundang gelak tawa. Saat itu hakim MK, I Dewa Gede Palguna bertanya kepadanya tentang kecurangan di dalam demokrasi.

"Yang diterangkan di situ adalah bagaimana berbuat curang dalam demokrasi atau kecurangan itu wajar terjadi dalam demokrasi? Itu kan dua hal yang berbeda." tanya I Dewa Gede.

"Lebih cenderung ke yang kedua, ini pengakuan bahwa kecurangan itu seperti kewajaran. Kita tidak dilatih untuk itu (curang), tapi ini pengakuan, Baginda eh Yang Mulia," jawab Hairul Anas.

Mendengar pengucapan "Baginda" dari Hairul, I Dewa Gede Palguna spontan berkelakar, "Jangan Baginda dong, ntar saya jadi raja lagi."

Hairul hanya bisa tersenyum kecut kemudian mengaku: "Maaf saya baru bangun tidur".

Makanya, kalau ikut logika lagu anak-anak Bangun Tidur, harusnya "Bangun tidur ku terus mandi". Jangan bangun tidur ku terus sidang. Piss!

4. Ghost Rider Ikut Nyoblos

Tak hanya dari pihak BPN, Ketua DPP partai Nasional Demokrat (Nasdem), Taufik Basari yang jadi salah satu pengacara hukum tim pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01, Jokowi-Amin, juga ikut mencairkan suasana lewat keliru ucap.

Taufik saat mengawali pertanyaan pada salah satu saksi BPN menggunakan kata-kata pembuka nyaris keren. Gagal keren, karena di tengah ucapannya, ia salah menyebut ghost voter menjadi ghost rider.

"Bahwa tadi saudara juga telah mengkoreksi soal istilah Ghost Rider yang belum tentu menggunakan suaranya," kata Taufik. Akibatnya pernyataan itu, para peserta sidang dibuatnya ngakak.

Yakali Ghost Rider ikut nyoblos!

5. Ketiduran Saat Sidang

Sidang sengketa pilpres berlanjut hingga dini hari. Tak sedikit para peserta jadi lelah akibat lamanya waktu sidang. Mereka tentu harus kuat menahan lelah dan kantuk. Tampaknya salah satu Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, tak kuasa menahan capek.

Saat hakim sibuk mencari kejelasan dalam sidang, Hasyim terekam kamera sedang tertidur pulas. Salah seorang di belakangnya mencoba membangunkannya, namun rasa kantuk tak mudah lepas darinya.

Momen itu tentu sanggat menggelitik para penonton. Keruditan doi! (*)

Baca Juga: Tutup Rangkaian Sidang MK, Yusril Cs Pasrahkan Sengketa Pilpres Kepada Allah

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan