Kilas Balik Momen Terlucu Sidang MK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 25 Juni 2019
Kilas Balik Momen Terlucu Sidang MK

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com -Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu enggak melulu serius, tegas, dan panas.

Justru karena saking tegangnya nih cuy, beberapa kejadian lucu sering muncul saat sidang berlangsung. Alhasil, selain para penonton beroleh istilah-istilah hukum, juga mendapat hiburan gratis pengocok perut. Dijamin bikin ngekek.

Hal-hal lucu itu enggak hanya datang dari para saksi, bahkan sekelas tim kuasa hukum ikut ambil peran. Nah, biar memorimu segar kembali akan peristiwa itu, berikut kilas balik momen-momen lucu selama sidang sengketa Pilpres;

1. Saksi Kebelet Pipis

Sidang sengketa Pilpres 2019 dimulai dengan agenda keterangan saksi dari pihak BPN Prabowo-Sandi, Idham Amiruddin.

Idham lancar memaparkan kesaksiannya tentang 'kecamatan siluman' di hadapan hakim. Serampung bersaksi, ia dihujani pertanyaan dari penasehat hukum KPU, Ali Nurdin. Suasana memanas. Mereka berbalas argumen, hingga Hakim Anggota, Saldi Isra menengahi keduanya.

Belum rampung Saldi Isra bertanya, gerak tubuh Idham berubah, diam, mematung, matanya memejam keras, dan langsung menyela.

"Pak, permisi boleh buang air kecil," kata Idham kepada majelis hakim.

Ruang sidang sontak pecah tawa seluruh peserta. Hakim Saldi pun tak terbendung. Ia nan semula akan bertanya akhirnya malah tertawa lepas.

Jadi ingat lagu gubahan Papa T Bob berjudul Pipis Papa. "Kebelet pipis, kebelet pipis, kebelet pipis Papa!".

2. Saksi Keliru, Hakim Batuk

Saksi lain dari pihak tim Prabowo-Sandi, Nur Latifah juga membuat suasana sidang tegang menjadi sedikit cair.

Terjadi mome cukup awkward ketika sesi tanya jawab Hakim Anggota dengan Nur Latifah terkait kependudukan.

“Anda juga penduduk situ, Bu? Di kampung apa namanya?” tanya Hakim Suhartoyo.

"Dusun Winongsari,” jawab Latifah.

“RT berapa?”

“RT kosong empat"

Namun, ketika Suhartoyo bertanya, “Ada berapa RT dusunmu?” Nur Latifah menjawab lagi, "Ada dua."

Mendengar jawaban Nur latifah, Suhartoyo menanggapi sambil batuk, “Duaa…errrgg.. emm..”.

Lagi-lagi jadi ingat lagu Dangdut tersohor pernah dipopulerkan Cici Paramida, berjudul RT5 RW3. "RT Lima, RW Tiga, Sepuluh nomor rumahku, Jalannya Jalan Cinta". Tsaaah hobah!

3. Saya Baru Bangun Tidur

Masih saksi dari BPN Prabowo-Sandi. Kali ini giliran Hairul Anas yang mengundang gelak tawa. Saat itu hakim MK, I Dewa Gede Palguna bertanya kepadanya tentang kecurangan di dalam demokrasi.

"Yang diterangkan di situ adalah bagaimana berbuat curang dalam demokrasi atau kecurangan itu wajar terjadi dalam demokrasi? Itu kan dua hal yang berbeda." tanya I Dewa Gede.

"Lebih cenderung ke yang kedua, ini pengakuan bahwa kecurangan itu seperti kewajaran. Kita tidak dilatih untuk itu (curang), tapi ini pengakuan, Baginda eh Yang Mulia," jawab Hairul Anas.

Mendengar pengucapan "Baginda" dari Hairul, I Dewa Gede Palguna spontan berkelakar, "Jangan Baginda dong, ntar saya jadi raja lagi."

Hairul hanya bisa tersenyum kecut kemudian mengaku: "Maaf saya baru bangun tidur".

Makanya, kalau ikut logika lagu anak-anak Bangun Tidur, harusnya "Bangun tidur ku terus mandi". Jangan bangun tidur ku terus sidang. Piss!

4. Ghost Rider Ikut Nyoblos

Tak hanya dari pihak BPN, Ketua DPP partai Nasional Demokrat (Nasdem), Taufik Basari yang jadi salah satu pengacara hukum tim pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01, Jokowi-Amin, juga ikut mencairkan suasana lewat keliru ucap.

Taufik saat mengawali pertanyaan pada salah satu saksi BPN menggunakan kata-kata pembuka nyaris keren. Gagal keren, karena di tengah ucapannya, ia salah menyebut ghost voter menjadi ghost rider.

"Bahwa tadi saudara juga telah mengkoreksi soal istilah Ghost Rider yang belum tentu menggunakan suaranya," kata Taufik. Akibatnya pernyataan itu, para peserta sidang dibuatnya ngakak.

Yakali Ghost Rider ikut nyoblos!

5. Ketiduran Saat Sidang

Sidang sengketa pilpres berlanjut hingga dini hari. Tak sedikit para peserta jadi lelah akibat lamanya waktu sidang. Mereka tentu harus kuat menahan lelah dan kantuk. Tampaknya salah satu Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, tak kuasa menahan capek.

Saat hakim sibuk mencari kejelasan dalam sidang, Hasyim terekam kamera sedang tertidur pulas. Salah seorang di belakangnya mencoba membangunkannya, namun rasa kantuk tak mudah lepas darinya.

Momen itu tentu sanggat menggelitik para penonton. Keruditan doi! (*)

Baca Juga: Tutup Rangkaian Sidang MK, Yusril Cs Pasrahkan Sengketa Pilpres Kepada Allah

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Indonesia
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Pakar hukum menilai, bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tak wajib mundur.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Indonesia
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
KPK kini menunggu sikap kementerian dan polri terkait putusan MK soal larangan polisi isi jabatan sipil.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Indonesia
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Ketua KPK menambahkan lembaga antirasuah sendiri juga sedang mengkajinya di lingkup internal selain menunggu hasil kajian Polri dan Kementerian
Wisnu Cipto - Rabu, 19 November 2025
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Nanti tim Reformasi Polri akan membahas kementerian dan instasi mana saja yang boleh diduduki oleh anggota kepolisian
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Bagikan