Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kilas Balik Momen Terlucu Sidang MK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 25 Juni 2019
Kilas Balik Momen Terlucu Sidang MK

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com -Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu enggak melulu serius, tegas, dan panas.

Justru karena saking tegangnya nih cuy, beberapa kejadian lucu sering muncul saat sidang berlangsung. Alhasil, selain para penonton beroleh istilah-istilah hukum, juga mendapat hiburan gratis pengocok perut. Dijamin bikin ngekek.

Hal-hal lucu itu enggak hanya datang dari para saksi, bahkan sekelas tim kuasa hukum ikut ambil peran. Nah, biar memorimu segar kembali akan peristiwa itu, berikut kilas balik momen-momen lucu selama sidang sengketa Pilpres;

1. Saksi Kebelet Pipis

Sidang sengketa Pilpres 2019 dimulai dengan agenda keterangan saksi dari pihak BPN Prabowo-Sandi, Idham Amiruddin.

Idham lancar memaparkan kesaksiannya tentang 'kecamatan siluman' di hadapan hakim. Serampung bersaksi, ia dihujani pertanyaan dari penasehat hukum KPU, Ali Nurdin. Suasana memanas. Mereka berbalas argumen, hingga Hakim Anggota, Saldi Isra menengahi keduanya.

Belum rampung Saldi Isra bertanya, gerak tubuh Idham berubah, diam, mematung, matanya memejam keras, dan langsung menyela.

"Pak, permisi boleh buang air kecil," kata Idham kepada majelis hakim.

Ruang sidang sontak pecah tawa seluruh peserta. Hakim Saldi pun tak terbendung. Ia nan semula akan bertanya akhirnya malah tertawa lepas.

Jadi ingat lagu gubahan Papa T Bob berjudul Pipis Papa. "Kebelet pipis, kebelet pipis, kebelet pipis Papa!".

2. Saksi Keliru, Hakim Batuk

Saksi lain dari pihak tim Prabowo-Sandi, Nur Latifah juga membuat suasana sidang tegang menjadi sedikit cair.

Terjadi mome cukup awkward ketika sesi tanya jawab Hakim Anggota dengan Nur Latifah terkait kependudukan.

“Anda juga penduduk situ, Bu? Di kampung apa namanya?” tanya Hakim Suhartoyo.

"Dusun Winongsari,” jawab Latifah.

“RT berapa?”

“RT kosong empat"

Namun, ketika Suhartoyo bertanya, “Ada berapa RT dusunmu?” Nur Latifah menjawab lagi, "Ada dua."

Mendengar jawaban Nur latifah, Suhartoyo menanggapi sambil batuk, “Duaa…errrgg.. emm..”.

Lagi-lagi jadi ingat lagu Dangdut tersohor pernah dipopulerkan Cici Paramida, berjudul RT5 RW3. "RT Lima, RW Tiga, Sepuluh nomor rumahku, Jalannya Jalan Cinta". Tsaaah hobah!

3. Saya Baru Bangun Tidur

Masih saksi dari BPN Prabowo-Sandi. Kali ini giliran Hairul Anas yang mengundang gelak tawa. Saat itu hakim MK, I Dewa Gede Palguna bertanya kepadanya tentang kecurangan di dalam demokrasi.

"Yang diterangkan di situ adalah bagaimana berbuat curang dalam demokrasi atau kecurangan itu wajar terjadi dalam demokrasi? Itu kan dua hal yang berbeda." tanya I Dewa Gede.

"Lebih cenderung ke yang kedua, ini pengakuan bahwa kecurangan itu seperti kewajaran. Kita tidak dilatih untuk itu (curang), tapi ini pengakuan, Baginda eh Yang Mulia," jawab Hairul Anas.

Mendengar pengucapan "Baginda" dari Hairul, I Dewa Gede Palguna spontan berkelakar, "Jangan Baginda dong, ntar saya jadi raja lagi."

Hairul hanya bisa tersenyum kecut kemudian mengaku: "Maaf saya baru bangun tidur".

Makanya, kalau ikut logika lagu anak-anak Bangun Tidur, harusnya "Bangun tidur ku terus mandi". Jangan bangun tidur ku terus sidang. Piss!

4. Ghost Rider Ikut Nyoblos

Tak hanya dari pihak BPN, Ketua DPP partai Nasional Demokrat (Nasdem), Taufik Basari yang jadi salah satu pengacara hukum tim pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01, Jokowi-Amin, juga ikut mencairkan suasana lewat keliru ucap.

Taufik saat mengawali pertanyaan pada salah satu saksi BPN menggunakan kata-kata pembuka nyaris keren. Gagal keren, karena di tengah ucapannya, ia salah menyebut ghost voter menjadi ghost rider.

"Bahwa tadi saudara juga telah mengkoreksi soal istilah Ghost Rider yang belum tentu menggunakan suaranya," kata Taufik. Akibatnya pernyataan itu, para peserta sidang dibuatnya ngakak.

Yakali Ghost Rider ikut nyoblos!

5. Ketiduran Saat Sidang

Sidang sengketa pilpres berlanjut hingga dini hari. Tak sedikit para peserta jadi lelah akibat lamanya waktu sidang. Mereka tentu harus kuat menahan lelah dan kantuk. Tampaknya salah satu Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, tak kuasa menahan capek.

Saat hakim sibuk mencari kejelasan dalam sidang, Hasyim terekam kamera sedang tertidur pulas. Salah seorang di belakangnya mencoba membangunkannya, namun rasa kantuk tak mudah lepas darinya.

Momen itu tentu sanggat menggelitik para penonton. Keruditan doi! (*)

Baca Juga: Tutup Rangkaian Sidang MK, Yusril Cs Pasrahkan Sengketa Pilpres Kepada Allah

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Bagikan