Kilas Balik Momen Terlucu Sidang MK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 25 Juni 2019
Kilas Balik Momen Terlucu Sidang MK

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com -Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu enggak melulu serius, tegas, dan panas.

Justru karena saking tegangnya nih cuy, beberapa kejadian lucu sering muncul saat sidang berlangsung. Alhasil, selain para penonton beroleh istilah-istilah hukum, juga mendapat hiburan gratis pengocok perut. Dijamin bikin ngekek.

Hal-hal lucu itu enggak hanya datang dari para saksi, bahkan sekelas tim kuasa hukum ikut ambil peran. Nah, biar memorimu segar kembali akan peristiwa itu, berikut kilas balik momen-momen lucu selama sidang sengketa Pilpres;

1. Saksi Kebelet Pipis

Sidang sengketa Pilpres 2019 dimulai dengan agenda keterangan saksi dari pihak BPN Prabowo-Sandi, Idham Amiruddin.

Idham lancar memaparkan kesaksiannya tentang 'kecamatan siluman' di hadapan hakim. Serampung bersaksi, ia dihujani pertanyaan dari penasehat hukum KPU, Ali Nurdin. Suasana memanas. Mereka berbalas argumen, hingga Hakim Anggota, Saldi Isra menengahi keduanya.

Belum rampung Saldi Isra bertanya, gerak tubuh Idham berubah, diam, mematung, matanya memejam keras, dan langsung menyela.

"Pak, permisi boleh buang air kecil," kata Idham kepada majelis hakim.

Ruang sidang sontak pecah tawa seluruh peserta. Hakim Saldi pun tak terbendung. Ia nan semula akan bertanya akhirnya malah tertawa lepas.

Jadi ingat lagu gubahan Papa T Bob berjudul Pipis Papa. "Kebelet pipis, kebelet pipis, kebelet pipis Papa!".

2. Saksi Keliru, Hakim Batuk

Saksi lain dari pihak tim Prabowo-Sandi, Nur Latifah juga membuat suasana sidang tegang menjadi sedikit cair.

Terjadi mome cukup awkward ketika sesi tanya jawab Hakim Anggota dengan Nur Latifah terkait kependudukan.

“Anda juga penduduk situ, Bu? Di kampung apa namanya?” tanya Hakim Suhartoyo.

"Dusun Winongsari,” jawab Latifah.

“RT berapa?”

“RT kosong empat"

Namun, ketika Suhartoyo bertanya, “Ada berapa RT dusunmu?” Nur Latifah menjawab lagi, "Ada dua."

Mendengar jawaban Nur latifah, Suhartoyo menanggapi sambil batuk, “Duaa…errrgg.. emm..”.

Lagi-lagi jadi ingat lagu Dangdut tersohor pernah dipopulerkan Cici Paramida, berjudul RT5 RW3. "RT Lima, RW Tiga, Sepuluh nomor rumahku, Jalannya Jalan Cinta". Tsaaah hobah!

3. Saya Baru Bangun Tidur

Masih saksi dari BPN Prabowo-Sandi. Kali ini giliran Hairul Anas yang mengundang gelak tawa. Saat itu hakim MK, I Dewa Gede Palguna bertanya kepadanya tentang kecurangan di dalam demokrasi.

"Yang diterangkan di situ adalah bagaimana berbuat curang dalam demokrasi atau kecurangan itu wajar terjadi dalam demokrasi? Itu kan dua hal yang berbeda." tanya I Dewa Gede.

"Lebih cenderung ke yang kedua, ini pengakuan bahwa kecurangan itu seperti kewajaran. Kita tidak dilatih untuk itu (curang), tapi ini pengakuan, Baginda eh Yang Mulia," jawab Hairul Anas.

Mendengar pengucapan "Baginda" dari Hairul, I Dewa Gede Palguna spontan berkelakar, "Jangan Baginda dong, ntar saya jadi raja lagi."

Hairul hanya bisa tersenyum kecut kemudian mengaku: "Maaf saya baru bangun tidur".

Makanya, kalau ikut logika lagu anak-anak Bangun Tidur, harusnya "Bangun tidur ku terus mandi". Jangan bangun tidur ku terus sidang. Piss!

4. Ghost Rider Ikut Nyoblos

Tak hanya dari pihak BPN, Ketua DPP partai Nasional Demokrat (Nasdem), Taufik Basari yang jadi salah satu pengacara hukum tim pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01, Jokowi-Amin, juga ikut mencairkan suasana lewat keliru ucap.

Taufik saat mengawali pertanyaan pada salah satu saksi BPN menggunakan kata-kata pembuka nyaris keren. Gagal keren, karena di tengah ucapannya, ia salah menyebut ghost voter menjadi ghost rider.

"Bahwa tadi saudara juga telah mengkoreksi soal istilah Ghost Rider yang belum tentu menggunakan suaranya," kata Taufik. Akibatnya pernyataan itu, para peserta sidang dibuatnya ngakak.

Yakali Ghost Rider ikut nyoblos!

5. Ketiduran Saat Sidang

Sidang sengketa pilpres berlanjut hingga dini hari. Tak sedikit para peserta jadi lelah akibat lamanya waktu sidang. Mereka tentu harus kuat menahan lelah dan kantuk. Tampaknya salah satu Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, tak kuasa menahan capek.

Saat hakim sibuk mencari kejelasan dalam sidang, Hasyim terekam kamera sedang tertidur pulas. Salah seorang di belakangnya mencoba membangunkannya, namun rasa kantuk tak mudah lepas darinya.

Momen itu tentu sanggat menggelitik para penonton. Keruditan doi! (*)

Baca Juga: Tutup Rangkaian Sidang MK, Yusril Cs Pasrahkan Sengketa Pilpres Kepada Allah

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan