TKN: BPN Tak Bisa Ajukan Perbaikan Gugatan ke MK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 10 Juni 2019
TKN: BPN Tak Bisa Ajukan Perbaikan Gugatan ke MK

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional, Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Arsul Sani. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional, Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Arsul Sani menilai, kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa mengajukan perbaikan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Untuk sengketa PHPU Pilpres dalam peraturan MK tidak secara eksplisit mengatakan pemohon dapat mengajukan perubahan materi permohonan. Maka TKN menyatakan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan paslon 02," katanya seperti dilansir Antara, Senin (10/6).

Ia mengatakan, yang harus dianggap sebagai permohonan dalam PHPU adalah yang telah didaftarkan sebelum habis batas waktu pendaftaran. Sementara untuk perbaikan atau tambahan dalil gugatan, "Kami harap MK tegas," ujar dia.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Arsul Sani. (Foto: MP/Fadhli)
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Arsul Sani. (Foto: MP/Fadhli)

Baca Juga:

Tim Pemenangan Nasional Jokowi-Kiai Ma'ruf Terbentuk, Ketua Masih Rahasia

Sementara itu Direktorat hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-KH Ma'ruf Amin menyatakan, telah siap mengikuti sidang perselisihan hasil pemilihan umum sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi

"Kami dari Direktorat Hukum sudah mempersiapkan segsla sesuatunya untuk sengketa Pilpres di MK, di mana persidangannya dimulai 14 Juni sesuai jadwal yang ditetapkan MK," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Pulungan.

Ia mengatakan, mereka akan mendaftarkan surat kuasa hukum pihak terkait di MK, segera setelah nomor registrasi perkara dikeluarkan MK.

Menurut dia, kuasa hukum TKN akan terdiri dari empat komponen, yakni dari partai koalisi, direktorat hukum TKN, tim hukum Yusril Ihza Mahendra serta kelompok advokat profesional yang bersedia membantu. (*)

Baca Juga: Reaksi TKN soal Usulan Pembubaran Koalisi

#MK #Pemilu 2019 #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Putusan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang saat ini bertugas di luar struktur institusi kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Keduanya merupakan putra dari advokat yang juga Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Polri telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji cepat implikasi putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Indonesia
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Dengan kewenangan besar yang melekat pada MK, ia menilai wajar bila ada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Indonesia
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Indonesia
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Penempatan anggota Polri di lembaga sipil sebenarnya tidak bertentangan dengan semangat kelembagaan yang diatur dalam undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir  Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Indonesia
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Permohonan yang dikabulkan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU IKN yang memperbolehkan perpanjangan hak guna usaha dalam dua kali siklus dengan tiap periode mancapai 95 tahun.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Bagikan