MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 kemungkinan besar tidak akan berubah tanggalnya, yaitu tetap pada 27 November 2024.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pelantikan kepala daerah terpilih paling cepat dilakukan pada bulan Desember 2024 atau Januari 2025.
"Jadi mungkin Desember selesai. Januari pelantikan, yang paling cepat mungkin Desember atau Januari," ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, proses pelantikan kepala daerah sangat bergantung pada kapan proses pilkada itu selesai. Apabila semua daerah serempak bisa saja prosesnya selesai di November.
Baca juga:
Tito menjelaskan, proses penghitungan suara dan persoalan di tingkat KPU memakan waktu hampir satu bulan. Oleh karena itu, proses tersebut dapat selesai di Desember, sehingga proses pelantikan paling cepat pada Desember atau Januari.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi. Hal ini berkaca pada pengalaman pilkada di Kalimantan Selatan yang menghabiskan waktu selama 8 bulan dan Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan yang pilkadanya selesai sekitar 1 tahun 3 bulan lantaran mengulang dari awal.
"Jadi tidak harus waktunya serempak, tapi diharap mudah-mudahan tidak banyak sengketa mudah-mudahan," ujar Tito. (*)