Tito Minta Kepala Daerah tidak Becus Tangani Corona Jangan Dipilih Lagi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 22 Juni 2020
Tito Minta Kepala Daerah tidak Becus Tangani Corona Jangan Dipilih Lagi

Mendagri Tito Karnavian tegaskan lockdown iut kewenangan pemerintah pusat (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menganggap isu penanganan pandemi virus COVID-19 menjadi nilai tersendiri bagi kepala daerah yang hendak berpartisipasi dalam Pilkada serentak 2020. Tito pun menegaskan kepala daerah yang tidak becus tangani pandemi COVID-19 tidak perlu dipilih kembali.

Tito mengungkapkan bahwa penanganan COVID-19 di setiap daerah secara tidak langsung juga menjadi isu sentral dalam kontestasi Pilkada serentak 2020. Bukan tidak mungkin, hal serupa pun dilakukan di Korea Selatan dan Amerika Serikat.

Baca Juga

Mendagri Tito Prediksi Corona Berakhir 2022

"Isu COVID-19 yang juga melakukan pemilu di sana. Isu penanganan COVID-19, efektif atau tidaknya pemerintah, kepala daerah dan dampak sosial ekonominya menjadi isu sentral," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (22/6).

Kata Tito, kualitas daripada pemimpin daerah menangani pandemi COVID-19 di wilayahnya akan terlihat dan tentu menjadi amunisi bagi kontestan lain dari non petahana. Ia tidak menutupi apabila akan adanya serang menyerang kepada calon kepala daerah petahana yang tidak becus mengatasi pandemi COVID-19 mulai dari segi kesehatan hingga kepada dampak sosial dan ekonominya.

Mendagri Tito Karnavian (kiri) menyerahkan penghargaan dan uang dana inovasi daerah (DID) kepada perwakilan pemerintah daerah pemenang inovasi berupa simulasi protokol kesehatan dalam penyediaan layanan publik di tengah pandemi COVID-19 di Gedung Kemendagri Jakarta, Senin (22/6/2020). (Fransiska Ninditya)
Mendagri Tito Karnavian (kiri) menyerahkan penghargaan dan uang dana inovasi daerah (DID) kepada perwakilan pemerintah daerah pemenang inovasi berupa simulasi protokol kesehatan dalam penyediaan layanan publik di tengah pandemi COVID-19 di Gedung Kemendagri Jakarta, Senin (22/6/2020). (Fransiska Ninditya)

"Kepala daerahnya tidak efektif menangani COVID-19, ya jangan dipilih lagi. Karena rakyat membutuhkan kepala daerah yang efektif bisa menangani persoalan COVID-19 di daerah masing-masing berikut dampak sosial ekonominya," ujar Tito.

Karena itu, mantan Kapolri ini mengajak supaya masalah efektivitas penanganan COVID-19 bisa diangkat menjadi isu sentral dalam Pilkada Serentak 2020. Dengan harapan, ajang pemilihan kepala daerah bisa turut membantu penekanan angka penularan virus.

Baca Juga

Mendagri Ingatkan Para Kepala Daerah Hindari Penumpukan Massa Saat Rapid Test COVID-19

"Misal ada daerah yang akan berkontestasi dan petahanannya ikut ternyata PSBBnya berantakan, banyak orang lakukan kerumunan sosial tanpa masker, tanpa jaga jarak dan lain-lain. Nah ini diangkat oleh kontestan, calon lawannya atau oleh masyarakat lain atau oleh media bahwa kepala daerahnya enggak efektif menangani, tidak mampu menangani COVID-19, tidak mampu mengendalikan PSBB. Kita harus balik seperti itu," pungkasnya. (Pon)

#Tito Karnavian #Mendagri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masyarakat Berpenghasilan Rendah bakal Dibebaskan BPHTB dan IMB
Sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau masih tinggal di hunian yang tidak layak.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
Masyarakat Berpenghasilan Rendah bakal Dibebaskan BPHTB dan IMB
Indonesia
Mendagri Tito Desak Daerah Segera Gunakan Dana Rp 1,24 Triliun untuk Atasi Karhutla
Dukungan anggaran dari pemerintah pusat tidak boleh berhenti pada penyaluran dana, tetapi harus segera diwujudkan dalam langkah operasional di lapangan.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Mendagri Tito Desak Daerah Segera Gunakan Dana Rp 1,24 Triliun untuk Atasi Karhutla
Indonesia
Mendagri Perintahkan Operasi Pasar Jelang Akhir Tahun Buat Kendalikan Harga
Selain operasi pasar, Mendagri mendorong penyaluran bantuan sosial tunai, bantuan non tunai, serta bantuan pangan untuk menjaga daya beli masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Oktober 2026
Mendagri Perintahkan Operasi Pasar Jelang Akhir Tahun Buat Kendalikan Harga
Indonesia
821 Ribu Rumah di Jakarta Tak Layak Huni, Tito Karnavian Singgung Anggaran DKI
Tito Karnavian meminta Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran bedah rumah. BPS mencatat 821.840 rumah di Jakarta tidak layak huni pada 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Oktober 2026
821 Ribu Rumah di Jakarta Tak Layak Huni, Tito Karnavian Singgung Anggaran DKI
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Ungkap Sejumlah Langkah Tangani Karhutla, dari Surfaktan hingga Dry Ice
Tito Karnavian menjelaskan penggunaan surfaktan dan modifikasi cuaca untuk menangani karhutla di lahan gambut. Dry ice dimanfaatkan untuk bantu mengurangi asap.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Oktober 2026
Mendagri Tito Karnavian Ungkap Sejumlah Langkah Tangani Karhutla, dari Surfaktan hingga Dry Ice
Indonesia
Pemerintah Pastikan Transfer ke Daerah Rp 18,9 Triliun Buat Gaji PPPK
Kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah juga mendorong pemerintah daerah menjaga porsi belanja pegawai agar tidak terlalu mendominasi APBD.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 19 September 2026
Pemerintah Pastikan Transfer ke Daerah Rp 18,9 Triliun Buat Gaji PPPK
Indonesia
Alasan Mendagri Tito Rumuskan Ulang Definisi Orang Asli Papua
Hingga saat ini masih terjadi perbedaan pandangan di tingkat daerah mengenai kriteria Orang Asli Papua dalam UU Otsus Papua.
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Alasan Mendagri Tito Rumuskan Ulang Definisi Orang Asli Papua
Indonesia
Mendagri Janji Tidak Ada PPPK Yang Dirumahkan, 3 Skema Anggaran Disiapkan
Khusus terkait tenaga pendidik dan guru, pemerintah pusat dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Mendagri Janji Tidak Ada PPPK Yang Dirumahkan, 3 Skema Anggaran Disiapkan
Indonesia
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Langkah cepat dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pegawai yang berujung pada terganggunya pelayanan publik. 

Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Indonesia
Syarat Mendagri Jika Daerah Ingin Dapat Dana Buat Bayar Pegawai
Pemerintah akan memeriksa apakah daerah tersebut masih memiliki hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan oleh Kementerian Keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Syarat Mendagri Jika Daerah Ingin Dapat Dana Buat Bayar Pegawai
Bagikan