Tito Dorong Pemda Sukseskan Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 24 Februari 2023
Tito Dorong Pemda Sukseskan Pemilu 2024

Ilustrasi. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah pusat berharap pemerintah daerah (pemda) mempersiapkan diri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membeberkan, ada empat indikator keberhasilan Pemilu 2024. Pertama, berlangsung aman dan lancar sesuai aturan yang berlaku. Kedua, partisipasi pemilih yang tinggi. Ketiga, tidak terjadi konflik yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa, terutama konflik kekerasan. Terakhir, keempat, pemerintahan tetap berjalan lancar, baik di pusat maupun daerah.

"Tahun politik ini akan membuat konsentrasi para pelaku politik, baik itu kontestan, kepala daerah maupun juga partai-partai, termasuk juga pejabat-pejabatnya, mungkin yang dari parpol, semua sibuk untuk power struggle, untuk pertarungan kekuasaan. Nah ini jangan sampai meninggalkan program pembangunan. Program pembangunan yang sudah disusun di tingkat pusat maupun daerah harus tetap jalan," urainya.

Baca Juga:

Pengamat Ingatkan Potensi Politik Keluarga di Pemilu 2024

Tito melanjutkan, pihaknya meminta pemerintah daerah (pemda) mengevaluasi infrastruktur operasional penyelenggara pemilu seperti kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat daerah.

Pemda juga perlu menyusun program renovasi jika kantor penyelenggara pemilu di daerah dalam kondisi tidak layak.

"Kami Kemendagri diminta untuk berbicara dengan rekan-rekan kepala daerah provinsi/kabupaten/kota agar kita rekap daerah-daerah mana yang tidak punya kantor, yang tidak punya gudang. Nah ini kalau bisa memanfaatkan fasilitas yang punya pemda yang tidak terpakai, kira-kira begitu. Supaya tidak membangun menambah beban dari pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah,” terangnya.

Baca Juga:

Bawaslu Beberkan Potensi Kerawanan Pemilu di Luar Negeri Sebelum Pemungutan Suara

Eks Jenderal Polri ini meminta pemda untuk membantu distribusi logistik ke daerah-daerah terpencil. Distribusi ini selain dilakukan oleh penyelenggara pemilu daerah, juga dibantu jajaran TNI/Polri.

Tak hanya itu, Mendagri juga meminta pemda mempersiapkan dana hibah untuk penyelenggaraan pemilihan di tingkat daerah.

"Nanti itu dana hibah dalam rangka untuk pilkada di daerah masing-masing kabupaten/kota. Nah mohon Bapak/Ibu gubernur ingatkan juga kabupaten/kota tentang isu ini supaya sudah masuk di dalam RAPBD mereka di tahun 2023 perubahan atau dan juga di tahun 2024 masalah dana hibah untuk para penyelenggara pemilu," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Walkot Bandung Ingin Partisipasi Pemilih Pemilu Capai 90 Persen

#Tito Karnavian #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Pemerintah mempercepat rehabilitasi lahan pertanian terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Bantuan disiapkan untuk mendukung swasembada pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Bagikan