Bawaslu Beberkan Potensi Kerawanan Pemilu di Luar Negeri Sebelum Pemungutan Suara


Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan arahan dalam kegiatan diskusi bersama kelompok kerja dalam rangka Pengamanan TPS Pemilu Luar Negeri tahun 2024 di Jakarta, Rabu (22/2). Foto: Bawaslu RI
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan potensi kerawanan pemilu di luar negeri (LN) sebelum pemungutan suara.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyebut, potensi kerawanan tersebut berdasarkan pengalaman penyelenggaran Pemilu 2019 silam.
Baca Juga
Bawaslu Persiapkan Modul Penguatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu
Potensi kerawanan di LN yang kemungkinan terjadi, kata dia, politik uang. Potensi kerawanan politik uang ini, jelasnya, banyak terjadi di daerah-daerah yang banyak WNI sebagai tenaga kerjanya baik perkebunan dan asisten rumah tangga seperti Hongkong, Jeddah dan Malaysia.
"Kemungkinan ada kerawanannya (politik uang) di negara-negara tersebut, hal itu berdasarkan pengalaman pada pemilu sebelumnya," kata Bagja di Jakarta, Kamis (23/2).
Kerawanan lainnya, ujar Bagja, ketidaknetralan ASN atau pihak yang dilarang dalam pasal 280 ayat 2 yang tertuang dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Potensi kerawanan selanjutnya, sambung Bagja, yakni adanya mobilisasi pemilih.
"Paling banyak di Malaysia. Ke depan poin-poin penting yang harus diperhatikan seperti negara-negara dengan tingkat kerawanaan tinggi seperti Malaysia, Saudi Arabia, Hongkong," jelasnya.
Baca Juga
Bawaslu Dorong Peserta Pemilu Sediakan Juru Bahasa Isyarat dalam Kampanye
Lalu, potensi kerawanan lain, saat pengumuman hari pemungutan suara juga saat distribusi formulir surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (Formulir C6).
"Pada Pemilu 2019 lalu, formulir C6 tidak terdistribusikan di Kuala Lumpur," jelasnya.
Potensi kerawanan yang juga terjadi pada 2019 lalu yakni kesiapan TPS dan logistik. Salah satu potensi kerawanan sebelum pemungutan suara yakni soal logistik.
"Di Kuala Lumpur pada pemilu lalu ditemukan surat suara tercoblos. Hanya saja saat kami (Bawaslu) mau ambil sudah diambil kepolisian di negara malaysia dan ketika mau diakses tidak diperbolehkan itu yang menjadi kerawanan pada 2019 lalu," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Bagja juga menjelaskan tiga metode pemungutan suara di luar negeri yaitu kotak suara keliling, TPS luar negeri, dan pos.
"Kotak suara keliling dan pos ini paling banyak masalahnya," tutup Bagja. (Knu)
Baca Juga
Ketua Bawaslu Sebut Hoaks Sangat Berpotensi Terjadi di Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat

Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada

Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
