Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bawaslu Persiapkan Modul Penguatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 23 Februari 2023
Bawaslu Persiapkan Modul Penguatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu

Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Periode 2017-2022, Herwyn Jefler Hielsa Malonda. Foto: Bawaslu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Persiapan menghadapi Pemilu 2024 terus dimatangkan. Untuk meningkatkan kapasitas saksi peserta Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menyusun modul penguatan kapasitas saksi peserta pemilu.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menjelaskan pembuatan modul tersebut karena belum adanya mekanisme dan pedoman pelatihan saksi peserta pemilu dan pembuatan buku panduan peserta pemilu.

Baca Juga:

Ketua Bawaslu Sebut Hoaks Sangat Berpotensi Terjadi di Pemilu 2024

"Isu krusial mengenai saksi pemilu ialah belum adanya mekanisme dan pedoman pelatihan saksi pemilu," ujarnya, Rabu (22/2).

Herwyn menjelaskan peningkatan kapasitas saksi peserta pemilu merupakan amanat Undang-undang 7 Tahun 2017. Amanat tersebut, kata dia, diberikan kepada Bawaslu untuk melatih saksi peserta pemilu.

"Wewenang dan kewajiban Bawaslu dalam melatih saksi peserta pemilu, kami akan membuat desain dan konsep pelatihan saksi ini berdasarkan masukan dari perwakilan Partai Politik dan evaluasi di Pemilu 2019," ujar Herwyn.

Baca Juga:

Bawaslu Dorong Peserta Pemilu Sediakan Juru Bahasa Isyarat dalam Kampanye

Herwyn mengatakan pelatihan saksi peserta pemilu bertujuan mengurangi kecurangan pada saat hari pemungutan suara.

"Pelatihan ini akan dioptimalkan kepada partai politik terutama pada saksi, agar mereka bisa saling mengawasi jika ada pelanggaran pemilu dalam TPS," tutup Herwyn. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Diminta Keluarkan Aturan Anyar Soal Kampanye

#Pemilu #Pemilu 2024 #Bawaslu #Bawaslu RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan