Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bawaslu Diminta Keluarkan Aturan Anyar Soal Kampanye

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Februari 2023
Bawaslu Diminta Keluarkan Aturan Anyar Soal Kampanye

Ilustrasi - Bendera partai. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didesak untuk membuat aturan baru perihal pelarangan kampanye para peserta pemilu sebelum masuk masa tahapan kampanye.

Sebab, banyak peserta pemilu baik partai dan calon legislatif (caleg) yang telah nyolong start melakukan sosialisasi sebagai ajang perkenalkan diri kepada masyarakat.

Baca Juga:

Bawaslu Waspadai Pencurian Data Pemilu 2024

Peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Aji Pangestu mengatakan, jika fenomena dibiarkan dan tidak mendapat teguran dari penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. Padahal dalam tugasnya dua lembaga penyelenggara pemilu itu dapat aturan baru.

"KPU harus mengeluarkan PKPU baru untuk menjawab permasalahan ketentuan kampanye pendidikan pemilih bagi internal parpol maupun masyarakat," ujar Aji di Jakarta Pusat, Senin (20/2).

Dengan begiti ia meminta Bawaslu mampu melakukan tugas dengan maksimal melakukan pengawasan dengan merujuk pada peraturan undang-undang yang ada.

"Bawaslu diharapkan memastikan sosialisasi dan pendidikan pemilih sesuai ketentuan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar seperti memasang baliho," ujarnya.

Terkait pemasangan baliho di tempat umum, JPPR juga mendorong Pemda setempat memberikan sanksi tegas kepada calon maupun pihak yang mengikuti Pemilu serentak 2024.

"Pemda juga jangan sampai memberikan kekuasaan lebih kepada mereka yang memasang baliho," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Bawaslu DKI Persilakan Satpol PP Tertibkan Baliho Partai dan Caleg

#Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan