Bawaslu DKI Persilakan Satpol PP Tertibkan Baliho Partai dan Caleg


Ilustrasi - Bendera partai. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Spanduk atau baliho calon legislatif (caleg) terlihat banyak bertebaran di sejumlah titik wilayah Jakarta, meski belum masuk dalam waktu tahapan kampanye. Bahkan, ada deretan spanduk partai yang tertengger di beberapa kawasan ibu kota.
Melihat kondisi ini, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Burhanuddin mengatakan, pihaknya belum berani untuk menindak atau menurunkan atribut pemilu yang marak terpasang di Jakarta. Pasalnya, saat ini belum masuk dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.
"Prinsipnya Bawaslu belum bisa melakukan penindakan karena belum masuk tahapan kampanye," kata Burhanuddin di Jakarta, Senin (20/2).
Baca Juga:
Bawaslu Minta Jajarannya Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Pemilu 2024
Namun kata dia, Pemerintah DKI melalui Satpol PP bisa menertibkan atribut kampanye di ibu kota yang belum masuk dalam masa kampanye, dengan peraturan daerah (perda) yang ada.
Burhanuddin mengungkapkan, Bawaslu DKI telah berkoordinasi dengan Satpol PP DKI terkait maraknya pemasangan spanduk dan baliho partai.
Jakarta memiliki dua perda yang mengatur mengenai sarana penyampaian publik melalui media reklame, baliho, spanduk, hingga atribut-atribut partai.
Perda-perda tersebut antara lain adalah Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.
"Tetapi pemerintah daerah bisa saja melakukan penindakan berdasarkan perda terkait dengan keindahan dan ketertiban kota," urainya.
Baca Juga:
Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Disidang DKPP
Burhanuddin meminta kepada seluruh peserta pemilu baik caleg maupun partai untuk bisa menahan diri dulu dengan tidak melakukan kegiatan kampanye, sebelum jadwal tahapan yang telah ditetapkan.
"Mari kita jaga keindahan Ibu Kota Jakarta dengan tidak memasang atribut di sembarang tempat," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Bawaslu Siap Kerja Sama dengan TikTok, Harap Ada Fitur Pelaporan Khusus Pemilu
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Kreator Digital Diajak Kampanye Lawan Barang Palsu di Asia Tenggara, Libatkan Indonesia hingga Thailand

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat

Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada

Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
