Pengamat Ingatkan Potensi Politik Keluarga di Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 23 Februari 2023
Pengamat Ingatkan Potensi Politik Keluarga di Pemilu 2024

Peneliti Formappi Lucius Karus. Foto: MP/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat politik yang juga Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengingatkan masyarakat perlu lebih teliti dalam menentukan pilihan mereka sebelum mencoblos di bilik suara karena potensi "politik keluarga" terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kemunculannya, dari calon yang dipilih oleh partai ada potensinya, karena hubungan keluarga atau politik keluarga, karena calon populer ataupun sebab punya uang menjadi sangat potensial di 2024," kata Lucius, pada kegiatan diskusi "Politik Keluarga Menjelang Pemilu Serentak 2024" di Jakarta, Kamis.

Baca Juga:

Bawaslu Beberkan Potensi Kerawanan Pemilu di Luar Negeri Sebelum Pemungutan Suara

Menurut dia, ada beberapa penyebab yang membuat potensi politik keluarga bisa menjadi marak di 2024, antara lain pertama, tidak adanya perubahan dari sisi legal formal terkait aturan kompetisi di 2024.

"Kami menduga atau yakin bahwa kontestasi politik keluarga atau keluarga politik ini akan sangat marak di 2024. Apalagi pada Pemilu 2024 akan ada dua pemilihan dalam satu tahun yang sama," ujarnya.

Hal tersebut, kata dia, akan menyibukkan partai politik sebab harus menyiapkan berbagai upaya untuk memenangkan kontestasi, termasuk menyiapkan calon yang berpotensi memenangkan parpol.

"Tentunya kondisi tersebut membuat parpol kemungkinan besar memilih calon secara kekeluargaan yang memang jelas akan memenangkan partai, atau yang populer untuk meraup suara maupun yang memiliki kekayaan untuk menjadi modal berkompetisi," ujar Lucius.

Baca Juga:

Walkot Bandung Ingin Partisipasi Pemilih Pemilu Capai 90 Persen

Kemudian, lanjut dia, ditambah dengan adanya penambahan daerah pemilihan, kursi legislatif serta penambahan partai politik peserta pemilu, sehingga kebutuhan calon yang akan diusung dalam pemilu legislatif, presiden ataupun pilkada, menjadi bertambah banyak pula.

"Sementara itu para parpol hanya memiliki waktu yang pendek untuk menyiapkan hal tersebut, tersisa sekitar satu tahun lagi. Bahkan, parpol harus menyiapkan daftar calon sejak April 2023," ujarnya.

Kemudian juga, lanjut Lucius, tidak semua partai politik yang merupakan parpol dengan kesiapan kader yang matang untuk menjadi calon peserta pemilu. Sebagian bahkan merupakan partai politik baru.

"Sementara di antara partai peserta politik ini ada partai baru, lalu kapan mereka mencari kader dan kapan kaderisasi kalau mereka sudah punya kader," ujarnya.

Oleh karena itu, dia mengingatkan bahwa kondisi tersebut bisa menghasilkan para anggota legislatif dan kepala daerah yang tidak berkualitas untuk Pemilu 2024, sehingga masyarakat perlu lebih teliti dalam menentukan pilihan mereka sebelum mencoblos di bilik suara pada pemilu tahun mendatang. (*)

Baca Juga:

Bawaslu Persiapkan Modul Penguatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu

#Partai Politik #Pemilu #Pemilu 2024 #Lucius Karus #Formappi
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
Gerakan Rakyat harus mengurus surat domisili tiap-tiap kantor partai, menetapkan kuota perempuan sebanyak 30 persen
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
 Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
Indonesia
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
PDIP memilih tema Satyam Eva Jayate, dengan sub tema Di Sanalah Aku Berdiri, untuk Selama-lamanya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
Indonesia
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Hanya 53,3 persen publik percaya partai politik bekerja untuk kepentingan rakyat, sementara 39,3 persen menyatakan tak percaya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Indonesia
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dwi Astarini - Senin, 29 Desember 2025
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Indonesia
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Sebanyak 102 kota kecil melakukan pemungutan suara pada fase pertama pemilihan. Fase kedua dan ketiga akan diadakan pada 11 dan 25 Januari,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Berita
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Pria yang akrab disapa Pram itu pun mengaku tidak peduli jika ia dikritik terkait keputusannya untuk membersihkan spanduk dan bendera partai di Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Bagikan