Pilpres 2019

Tinggalkan Kertanegara, Zulhas Berharap Semua Pihak Terima Putusan MK

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 27 Juni 2019
  Tinggalkan Kertanegara, Zulhas Berharap Semua Pihak Terima Putusan MK

Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan meninggalkan kediaman capres nomor urut 02, Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Kamis. (ANTARA/Imam B)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan meninggalkan kediaman Prabowo Subianto meski nonton bareng pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 belum selesai.

Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, keluar dari rumah Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6) sekitar pukul 16.40 WIB. Sekjen PAN Eddy Soeparno ikut mendampingi. Zulhas mengaku akan menghadiri acara di Sentul, Bogor. Dia menyebut sudah berjanji akan hadir dalam acara di Bogor tersebut.

"Pengumumannya lama sekali mungkin dua jam mestinya bisa selesai tapi ya karena dibaca detail semua satu persatu ini sampai jam berpa ini? Jam setengah 5 belom selesai. Karena saya ada janji dengan para ulama di sentul jadi saya pamit duluan," kata Zulhas di depan gerbang rumah Prabowo.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan minta semua pihak terima putusan MK
Ketum PAN Zulhas minta semua pihak terima keputusan MK (Foto: antaranews)

Ketua MPR ini meminta semua pihak, termasuk pendukung Prabowo-Sandi untuk menerima apapun putusan yang diketuk MK. Sebab, kata Zulhas, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Tentu apapun putusan MK nanti, karena menurut konstitusi akhir daripada perjalanan demokrasi pemilihan presiden dan parlemen ini, tentu pada akhirnya di MK putusan mahkamah, karena itu mengikat dan binding," jelas Zulhas.

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Ungkap Kubu Prabowo-Sandi Gagal Buktikan Klaim Kemenangan 52 Persen

KPK Minta Jokowi Laporkan Gratifikasi Jersey dari Presiden Argentina

Selain itu, Zulhas juga meminta presiden terpilih untuk merajut kembali persatuan. Ia juga meminta supaya semua pihak mendukung program presiden terpilih tersebut.

"Jadi siapa yang nanti ditetapkan, apapun, didukung agar sukses programnya, berarti rakyat bisa.. maka itulah cita-cita PAN, cita-cita semua parpol agar kehidupan bernegara lebih bagus lagi," pungkas Zulhas.(Pon)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Zulkifli Hasan #Ketua Umum PAN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Dianggap Pencitraan saat Panggul Beras, Zulhas Santai Tanggapi Hujatan Netizen
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menanggapi santai hujatan netizen terhadap dirinya. Ia dianggap pencitraan saat memanggul beras.
Soffi Amira - Selasa, 09 Desember 2025
Dianggap Pencitraan saat Panggul Beras, Zulhas Santai Tanggapi Hujatan Netizen
Indonesia
Dihujat Pencitraan Saat Bencana, Zulhas: 1 Karung Beras pun Penting
Zulhas mengungkapkan aksi panggul beras yang dilakukannya kini menjadi bahan candaan warga.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Dihujat Pencitraan Saat Bencana, Zulhas: 1 Karung Beras pun Penting
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Bagikan