Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pilpres 2019

Tinggalkan Kertanegara, Zulhas Berharap Semua Pihak Terima Putusan MK

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 27 Juni 2019
  Tinggalkan Kertanegara, Zulhas Berharap Semua Pihak Terima Putusan MK

Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan meninggalkan kediaman capres nomor urut 02, Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Kamis. (ANTARA/Imam B)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan meninggalkan kediaman Prabowo Subianto meski nonton bareng pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 belum selesai.

Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, keluar dari rumah Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6) sekitar pukul 16.40 WIB. Sekjen PAN Eddy Soeparno ikut mendampingi. Zulhas mengaku akan menghadiri acara di Sentul, Bogor. Dia menyebut sudah berjanji akan hadir dalam acara di Bogor tersebut.

"Pengumumannya lama sekali mungkin dua jam mestinya bisa selesai tapi ya karena dibaca detail semua satu persatu ini sampai jam berpa ini? Jam setengah 5 belom selesai. Karena saya ada janji dengan para ulama di sentul jadi saya pamit duluan," kata Zulhas di depan gerbang rumah Prabowo.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan minta semua pihak terima putusan MK
Ketum PAN Zulhas minta semua pihak terima keputusan MK (Foto: antaranews)

Ketua MPR ini meminta semua pihak, termasuk pendukung Prabowo-Sandi untuk menerima apapun putusan yang diketuk MK. Sebab, kata Zulhas, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Tentu apapun putusan MK nanti, karena menurut konstitusi akhir daripada perjalanan demokrasi pemilihan presiden dan parlemen ini, tentu pada akhirnya di MK putusan mahkamah, karena itu mengikat dan binding," jelas Zulhas.

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Ungkap Kubu Prabowo-Sandi Gagal Buktikan Klaim Kemenangan 52 Persen

KPK Minta Jokowi Laporkan Gratifikasi Jersey dari Presiden Argentina

Selain itu, Zulhas juga meminta presiden terpilih untuk merajut kembali persatuan. Ia juga meminta supaya semua pihak mendukung program presiden terpilih tersebut.

"Jadi siapa yang nanti ditetapkan, apapun, didukung agar sukses programnya, berarti rakyat bisa.. maka itulah cita-cita PAN, cita-cita semua parpol agar kehidupan bernegara lebih bagus lagi," pungkas Zulhas.(Pon)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Zulkifli Hasan #Ketua Umum PAN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Zulhas Ungkap Masalah di BGN, Pemerintah Setop Sementara Pembangunan SPPG Baru
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut masih banyak masalah di BGN. Pemerintah menghentikan sementara pembangunan SPPG baru dan fokus pada evaluasi MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
Zulhas Ungkap Masalah di BGN, Pemerintah Setop Sementara Pembangunan SPPG Baru
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Bagikan