Tinggalkan Kertanegara, Zulhas Berharap Semua Pihak Terima Putusan MK
Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan meninggalkan kediaman capres nomor urut 02, Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Kamis. (ANTARA/Imam B)
MerahPutih.Com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan meninggalkan kediaman Prabowo Subianto meski nonton bareng pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 belum selesai.
Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, keluar dari rumah Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6) sekitar pukul 16.40 WIB. Sekjen PAN Eddy Soeparno ikut mendampingi. Zulhas mengaku akan menghadiri acara di Sentul, Bogor. Dia menyebut sudah berjanji akan hadir dalam acara di Bogor tersebut.
"Pengumumannya lama sekali mungkin dua jam mestinya bisa selesai tapi ya karena dibaca detail semua satu persatu ini sampai jam berpa ini? Jam setengah 5 belom selesai. Karena saya ada janji dengan para ulama di sentul jadi saya pamit duluan," kata Zulhas di depan gerbang rumah Prabowo.
Ketua MPR ini meminta semua pihak, termasuk pendukung Prabowo-Sandi untuk menerima apapun putusan yang diketuk MK. Sebab, kata Zulhas, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Tentu apapun putusan MK nanti, karena menurut konstitusi akhir daripada perjalanan demokrasi pemilihan presiden dan parlemen ini, tentu pada akhirnya di MK putusan mahkamah, karena itu mengikat dan binding," jelas Zulhas.
BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Ungkap Kubu Prabowo-Sandi Gagal Buktikan Klaim Kemenangan 52 Persen
KPK Minta Jokowi Laporkan Gratifikasi Jersey dari Presiden Argentina
Selain itu, Zulhas juga meminta presiden terpilih untuk merajut kembali persatuan. Ia juga meminta supaya semua pihak mendukung program presiden terpilih tersebut.
"Jadi siapa yang nanti ditetapkan, apapun, didukung agar sukses programnya, berarti rakyat bisa.. maka itulah cita-cita PAN, cita-cita semua parpol agar kehidupan bernegara lebih bagus lagi," pungkas Zulhas.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Presiden Prabowo Kasi Peringatan, Eddy Soeparno Tegaskan Menteri PAN Bekerja dengan Baik
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Menkeu Purbaya Respons Zulhas soal Anggaran MBG tak Bisa Dialihkan
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Kunjungi Rumah Pangan PNM, Menko Pangan Panen Brokoli hingga Ayam Petelur