Pilpres 2019

Tinggalkan Kertanegara, Zulhas Berharap Semua Pihak Terima Putusan MK

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 27 Juni 2019
  Tinggalkan Kertanegara, Zulhas Berharap Semua Pihak Terima Putusan MK

Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan meninggalkan kediaman capres nomor urut 02, Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Kamis. (ANTARA/Imam B)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan meninggalkan kediaman Prabowo Subianto meski nonton bareng pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 belum selesai.

Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, keluar dari rumah Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6) sekitar pukul 16.40 WIB. Sekjen PAN Eddy Soeparno ikut mendampingi. Zulhas mengaku akan menghadiri acara di Sentul, Bogor. Dia menyebut sudah berjanji akan hadir dalam acara di Bogor tersebut.

"Pengumumannya lama sekali mungkin dua jam mestinya bisa selesai tapi ya karena dibaca detail semua satu persatu ini sampai jam berpa ini? Jam setengah 5 belom selesai. Karena saya ada janji dengan para ulama di sentul jadi saya pamit duluan," kata Zulhas di depan gerbang rumah Prabowo.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan minta semua pihak terima putusan MK
Ketum PAN Zulhas minta semua pihak terima keputusan MK (Foto: antaranews)

Ketua MPR ini meminta semua pihak, termasuk pendukung Prabowo-Sandi untuk menerima apapun putusan yang diketuk MK. Sebab, kata Zulhas, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Tentu apapun putusan MK nanti, karena menurut konstitusi akhir daripada perjalanan demokrasi pemilihan presiden dan parlemen ini, tentu pada akhirnya di MK putusan mahkamah, karena itu mengikat dan binding," jelas Zulhas.

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Ungkap Kubu Prabowo-Sandi Gagal Buktikan Klaim Kemenangan 52 Persen

KPK Minta Jokowi Laporkan Gratifikasi Jersey dari Presiden Argentina

Selain itu, Zulhas juga meminta presiden terpilih untuk merajut kembali persatuan. Ia juga meminta supaya semua pihak mendukung program presiden terpilih tersebut.

"Jadi siapa yang nanti ditetapkan, apapun, didukung agar sukses programnya, berarti rakyat bisa.. maka itulah cita-cita PAN, cita-cita semua parpol agar kehidupan bernegara lebih bagus lagi," pungkas Zulhas.(Pon)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Zulkifli Hasan #Ketua Umum PAN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Bagikan