MerahPutih.com - Berkas kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang sedang diteliti tim jaksa pada Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat.
"Saat ini jaksa peneliti menangani kasus KONI Padang. Tim sedang memeriksa kelengkapan berkas kasusnya," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama di Padang, Rabu (11/5).
Baca Juga
KPK Bakal Seret Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 ke Persidangan
Menurut dia, jaksa peneliti memiliki waktu selama 7 hari sejak berkas diterima pada tanggal 9 Mei 2022 untuk menentukan apakah berkas para tersangka telah lengkap atau belum.
"Jika berkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, proses kasus segera dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (Tahap II)," ujarnya dikutip Antara.
Sebaliknya, lanjut Therry, jika berkas belum lengkap, akan diserahkan kembali kepada jaksa penyidik untuk dilengkapi.
Disebutkan pula bahwa ketiga tersangka dalam kasus korupsi KONI Padang itu diproses oleh kejaksaan dalam dua berkas terpisah.
Baca Juga
KPK Bersinergi dengan Media Dukung Program Unggulan Pemberantasan Korupsi
Mereka adalah Ketua KONI periode 2018—2020 berinisial AS dalam satu berkas, kemudian DV Wakil Ketua KONI, dan Nz Wakil Bendahara 1 KONI dalam satu berkas yang sama.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari hasil audit, kata Therry, terungkap kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Padang pada tahun anggaran 2018 hingga 2020 itu telah merugikan negara hingga Rp 3,1 miliar.
Sepanjang penyidikan, pihak Kejari Padang telah memeriksa lebih dari 60 saksi, antara lain, pengurus KONI Padang, pengurus cabang olahraga, dan ASN pada Dinas Pemuda dan Olahraga. Kejari Padang juga telah menyita lebih dari 200 dokumen sebagai barang bukti.
Therry menegaskan bahwa pihaknya akan segera menuntaskan proses kasus tersebut sehingga bisa segera melimpahkan ke pengadilan untuk keperluan sidang perkara itu. (*)
Baca Juga