Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

TII Minta Jokowi Tak Tutup Mata soal Revisi UU KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 06 September 2019
TII Minta Jokowi Tak Tutup Mata soal Revisi UU KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Transparency International Indonesia (TII) meminta Presiden Joko Widodo menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekjen TII Dadang Trisasongko mengatakan, Presiden tidak boleh menutup mata terhadap inisiatif revisi UU KPK. Presiden Jokowi dinilai perlu memerankan diri sebagai penjaga terdepan independensi KPK.

Baca Juga:

Tanggapan Abraham Samad Terkait Revisi UU KPK

"Situasi ini semakin krusial mengingat sejak ditundanya pembahasan revisi UU KPK pada 2016 silam, pemerintah tidak melakukan kajian evaluasi yang komprehensif terhadap RUU KPK dan juga tidak melakukan sosialisasi ke masyarakat," ungkap Dadang kepada wartawan, Jumat (6/9).

Gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dadang menilai, aturan penyadapan yang dilakukan KPK harus melalui izin Dewan Pengawas KPK. Kemudian, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Lembaga Antirasuah diawasi Dewan Pengawas KPK.

Ketentuan aturan izin penyadapan dijelaskan dalam revisi UU KPK Pasal 12B. Aturan ini dinilai suatu bentuk intervensi politik yang mengganggu independensi proses penegakan hukum.

Dadang menjelaskan keberadaan Dewan Pengawas KPK termuat dalam Bab VA revisi UU KPK. Keberadaan dewan pengawas juga dianggap berpotensi mengancam proses pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik penyidikan, dan penuntutan perkara.

"Lalu, KPK diberikan kewenangan untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan (SP3), jika kasus tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun," jelas dia.

Revisi juga mengatur kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang ditempatkan sebagai cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Regulasi ini mengatur pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk sesuai peraturan perundang-undangan. Ini termuat dalam revisi UU KPK Pasal 1 ayat 7.

Kemudian, terkait status penyelidik serta penyidik diatur harus berasal dari institusi tertentu menggunakan sistem rekrutmen sesuai institusi tersebut. Ini termuat dalam Pasal 43A ayat 1 huruf c dan Pasal 45A ayat 1 huruf c.

Baca Juga:

Penilaian Masinton Pasaribu Soal Saran Wiranto untuk KPK

"Kemudian penyelidik hanya berasal dari Polri (Pasal 43 ayat 1). Kebijakan ini tidak sejalan dengan penguatan institusi KPK untuk dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri," jelas dia.

"Kondisi ini justru akan berdampak buruk bagi penegakan hukum korupsi di Indonesia," kata Dadang.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan terdapat sembilan persoalan di draf Rancangan Undang-Undang KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK, yaitu independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik yang dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. (Knu)

Baca Juga:

Revisi UU KPK, Ini Pasal yang Berpotensi Lemahkan KPK

#Revisi UU KPK #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - 30 menit lalu
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - 2 jam, 7 menit lalu
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - 2 jam, 51 menit lalu
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Indonesia
KPK Sita SK Milik Eko Plt Bupati Sukoharjo dan SK Wabup Sukoharjo
Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan selama 7 jam terhadap Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Sita SK Milik Eko Plt Bupati Sukoharjo dan SK Wabup Sukoharjo
Indonesia
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
KPK menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Hal itu terkait kasus jual beli jabatan.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Tersangka dugaan jual beli jabatan yang juga Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (191) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Gubernur Jateng Sebut itu Tindakan Individu
Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Gubernur Jateng Sebut itu Tindakan Individu
Indonesia
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Indonesia
Lagi-Lagi Bupati Ditangkap KPK, DPR Soroti Biaya Politik Tinggi
Biaya kontestasi yang mahal membuat banyak kepala daerah ingin mencari pengembalian dari biaya yang telah dikeluarkan.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
Lagi-Lagi Bupati Ditangkap KPK, DPR Soroti Biaya Politik Tinggi
Bagikan