Tiga Sosok di Balik Keamanan Sidang Putusan MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 28 Juni 2019
Tiga Sosok di Balik Keamanan Sidang Putusan MK

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan, Dandim 0501/JP BS Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana dan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi saat sidang di MK (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi telah selesai melakukan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019. Hasilnya, hakim konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Suksesnya rangkaian sidang tentu tak lepas dari sinergitas TNI-Polri dalam melakukan pengamanan sebelum, saat dan usai sidang. Setidaknya, ada tiga sosok sentral yang memiliki peran besar dalam memjamin keamanan selama persidangan.

Ketiganya adalah Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan, Dandim 0501/JP BS Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana dan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi.

BACA JUGA: Massa Kawal Putusan MK Bubar, Polisi: Suasana di Lapangan Cair

Selama 24 jam, mereka selalu memantau dan menganalisa potensi kerawanan yang kemungkinan terjadi. Tak jarang, ketiganya bersama jajaran selalu mondar-mandir Gedung Mahkamah Konstitusi, Patung Kuda hingga Monumen Nasional yang disebut sebagai ring 1. Bahkan, mereka rela tak pulang dan menginap di pos jaga.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan, Dandim 0501/JP BS Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana dan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi saat sidang di MK (MP/Kanugraha)

"kami bekerja melayani masyarakat dengan ikhlas supaya baik kegiatan maupun persidangan yang ada berjalan lancar," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan kepada Merahputih.com.

Persidangan berlangsung dari pagi hingga dini hari. Namun, mereka selalu stand by tak menunjukkan wajah lelah sedikitpun. Pagi hingga malam harus memonitor potensi kerawanan, esok harinya mereka lalu melakukan apel kembali di lapangan.

Harry dan Arie misalnya, selalu memantau pasukan yang tengah bertugas selama hampir 24 jam. Mereka kerap menyapa dan berkomunikasi santai dengan anggota untuk sekedar melepas lelah.

Sementara, Wahyu yang juga alumni AKMIL 1998 ini selalu memonitor detik demi detik situasi di seputaran MK untuk memastikan semua aman terkendali.

BACA JUGA: KPU Berharap Jokowi-Amin dan Prabowo-Sandi Dapat Hadir saat Pleno Penetapan Presiden

"Kami dukung Polri untuk menjaga dan menciptakan situasi aman dan kondusf," ucap Wahyu saat berbincang dengan Merahputih.com.

Tak jarang, provokasi dari massa yang beberapa kali menggelar aksi selalu mereka rasakan. Namun, aparat tetap tenang dan mencoba mendinginkan suasana agar tak cepat panas.

Lantas, apa rahasia mereka agat terlihat fit dan segar selama bertugas. Tentu saja istirahat cukup, makanan yang sehat dan pikiran positif menjadi resep tersendiri agar tetap fit selama bertugas.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan (MP/Kanugraha)

Berkat sinergitas apik TNI dan Polri, sidang yang berlangsung hampir sepekan ini berjalaN lancar dan kondusif. Dengan begitu, pihak-pihak bersengketa bisa menyalurkan pokok pikirannya. Hakim pun dengan tenang bisa mencerna hingga mengeluarkan putusan.

Semoga sinergitas apik ini selalu terjaga agar NKRI yang aman dan damai selalu dirasakan semua lapisan masyarakat. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Polres Jakarta Pusat #Kodim 0501 Jakarta Pusat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan