Tiga Sosok di Balik Keamanan Sidang Putusan MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 28 Juni 2019
Tiga Sosok di Balik Keamanan Sidang Putusan MK

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan, Dandim 0501/JP BS Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana dan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi saat sidang di MK (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi telah selesai melakukan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019. Hasilnya, hakim konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Suksesnya rangkaian sidang tentu tak lepas dari sinergitas TNI-Polri dalam melakukan pengamanan sebelum, saat dan usai sidang. Setidaknya, ada tiga sosok sentral yang memiliki peran besar dalam memjamin keamanan selama persidangan.

Ketiganya adalah Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan, Dandim 0501/JP BS Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana dan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi.

BACA JUGA: Massa Kawal Putusan MK Bubar, Polisi: Suasana di Lapangan Cair

Selama 24 jam, mereka selalu memantau dan menganalisa potensi kerawanan yang kemungkinan terjadi. Tak jarang, ketiganya bersama jajaran selalu mondar-mandir Gedung Mahkamah Konstitusi, Patung Kuda hingga Monumen Nasional yang disebut sebagai ring 1. Bahkan, mereka rela tak pulang dan menginap di pos jaga.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan, Dandim 0501/JP BS Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana dan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi saat sidang di MK (MP/Kanugraha)

"kami bekerja melayani masyarakat dengan ikhlas supaya baik kegiatan maupun persidangan yang ada berjalan lancar," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan kepada Merahputih.com.

Persidangan berlangsung dari pagi hingga dini hari. Namun, mereka selalu stand by tak menunjukkan wajah lelah sedikitpun. Pagi hingga malam harus memonitor potensi kerawanan, esok harinya mereka lalu melakukan apel kembali di lapangan.

Harry dan Arie misalnya, selalu memantau pasukan yang tengah bertugas selama hampir 24 jam. Mereka kerap menyapa dan berkomunikasi santai dengan anggota untuk sekedar melepas lelah.

Sementara, Wahyu yang juga alumni AKMIL 1998 ini selalu memonitor detik demi detik situasi di seputaran MK untuk memastikan semua aman terkendali.

BACA JUGA: KPU Berharap Jokowi-Amin dan Prabowo-Sandi Dapat Hadir saat Pleno Penetapan Presiden

"Kami dukung Polri untuk menjaga dan menciptakan situasi aman dan kondusf," ucap Wahyu saat berbincang dengan Merahputih.com.

Tak jarang, provokasi dari massa yang beberapa kali menggelar aksi selalu mereka rasakan. Namun, aparat tetap tenang dan mencoba mendinginkan suasana agar tak cepat panas.

Lantas, apa rahasia mereka agat terlihat fit dan segar selama bertugas. Tentu saja istirahat cukup, makanan yang sehat dan pikiran positif menjadi resep tersendiri agar tetap fit selama bertugas.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan (MP/Kanugraha)

Berkat sinergitas apik TNI dan Polri, sidang yang berlangsung hampir sepekan ini berjalaN lancar dan kondusif. Dengan begitu, pihak-pihak bersengketa bisa menyalurkan pokok pikirannya. Hakim pun dengan tenang bisa mencerna hingga mengeluarkan putusan.

Semoga sinergitas apik ini selalu terjaga agar NKRI yang aman dan damai selalu dirasakan semua lapisan masyarakat. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Polres Jakarta Pusat #Kodim 0501 Jakarta Pusat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan