Tiga Perjanjian Antara Indonesia dengan Singapura yang Segera Diratifikasi


Menkopolhukam Mahfud MD memberi keterangan pers secara virtual perihal ratifikasi perjanjian antara Indonesia dan Singapura di Jakarta, Rabu (16/2). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
MerahPutih.com - Pemerintah segera memproses ratifikasi perjanjian antara Indonesia dan Singapura. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan terdapat tiga perjanjian yang akan diratifikasi.
Tiga hal yang menjadi perjanjian yaitu, perjanjian tentang Flight Information Region (FIR), Defense Coperation Agreement (DCA) dan perjanjian tentang ekstradisi.
Baca Juga
DPR Sebut Flight Information Region Harus Diatur Undang-Undang
"Harus diratifikasi agar punya daya laku," ujar Mahfud dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (18/2).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, perjanjian DCA dan ekstradisi akan diproses dalam bentun Undang-undang melalui DPR. Sedangkan FIR akan diratifikasi dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Yang diminta ratifikasi dalam bentuk UU ke DPR hanya dua yakni Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian DCA. Sedangkan yang Perjanjian FIR cukup diratifikasi dengan Peraturan Presiden (Perpres)," tutur Mahfud.
Baca Juga
Mahfud menyebut pemerintah bersyukur tiga perjanjian ini dapat diselesaikan pada awal tahun. Sebab, sebelumnya terdapat perdebatan dalam membahas tiga hal tersebut.
"Karena ini masalah yang sudah lama, terjadi perdebatan terjadi tolak tarik, apakah ini perlu, apakah ini satu paket atau tidak dan seterusnya," ujar Mahfud.
Indonesia dan Singapura disebut saling diuntungkan dengan perjanjian ini.
Mahfud menyebut salah satu keuntungan yang didapat yaitu, pengembalian warga Indonesia yang terjerat masalah hukum namun lari ke Singapura.
"Kita banyak punya pelanggaran hukum pidana lalu orang-orangnya lari ke Singapur atau menyimpan asetnya di Singapura dan macam-macam," imbuhnya. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Profil Budi Gunawan yang Tersingkir dari Kabinet Merah Putih, Siapa Penggantinya?

Mahfud MD Sarankan Semua Menteri Baca Paradoks Indonesia Karya Prabowo Biar Lolos dari Bui

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Tak Terima Dikaitkan dengan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo, Sahabat Mahfud Md ‘Ngadu’ ke Bareskrim

KPK dan Polisi Diharap Lakukan Hal yang Sama Seperti Kejagung, Mahfud: Bersinergi Bukan Rebutan

Mahfud MD Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Masuk Kejahatan Negara

Pram-Rano, Anies, hingga Mahfud MD Hadiri Acara Perayaan Cap Go Meh di Pancoran China Town

Ibu Meninggal Dunia, Mahfud MD Cerita Biaya Sekolah dan Kost Dari Penjualan Perhiasan

[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan
![[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan](https://img.merahputih.com/media/11/03/48/110348bad5ebccdfafc673148119bb4b_182x135.jpeg)