DPR Desak Pemerintah Jelaskan soal FIR dengan Singapura
Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Perdebatan terkait untung ruginya kesepakatan penyesuaian pelayanan ruang udara (realignment Flight Information Region-FIR) antara pemerintah Indonesia dengan Singapura menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta mendesak pemerintah untuk bersikap transparan menjelaskan detail isi kesepakatan yang telah ditandatangani.
Baca Juga
DPR Belum Terima Surpres Soal Ekstradisi dan FIR Indonesia-Singapura
“Kesepakatan yang dibuat dengan negara lain termasuk dalam kategori kebijakan publik karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan juga menyangkut kedaulatan negara. Maka dokumen kesepakatan baik terkait ekstradisi, pelayanan ruang udara dan kerjasama pertahanan yang telah ditandangani wajib untuk dapat diakses oleh publik," kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (1/2).
Dia menilai, selama ini penjelasan terkait kesepakatan FIR yang beredar adalah poin-poin kesepakatan, bukan dalam bentuk dokumen resmi yang telah ditandatangani.
Menurut dia, wilayah Kepulauan Natuna dan Kepulauan Riau sangat strategis bagi Indonesia sehingga publik berharap kedaulatan di darat, laut maupun udara dalam ruang kendali pihak Indonesia.
“Berdasarkan kesepakatan yang termaktub dalam UNCLOS III 1982 dan Konvensi Chicago 1944, kedaulatan negara di ruang udara di atas teritorinya adalah bersifat ekslusif. Artinya ruang udara di atas wilayah kepulauan Natuna dan Riau adalah kedaulatan Indonesia," tuturnya.
Sukamta menilai, jika mendasarkan klaim tersebut, maka semestinya pengelolaan FIR di wilayah tersebut dikelola pihak Indonesia.
Dia menilai jika pemerintah saat ini sudah memiliki kemampuan teknologi dan sumber daya manusia yang mumpuni di bidang navigasi serta teknologi keselamatan penerbangan, maka semestinya negosiasi untuk mendapatkan ruang udara di atas wilayah Kepulauan Natuna dan Riau akan lebih kuat.
Sukamta berharap dokumen kesepakatan atau "MoU" bisa diakses publik, sehingga semua pihak dapat memberikan penilaian yang obyektif terhadap poin-poin kesepakatan yang telah ditandatangani.
Sebelumnya, Kantor Staf Presiden menyampaikan pemerintah Indonesia memasuki babak baru pengelolaan ruang kendali udara atau Flight Information Region (FIR) di wilayah perairan Kepulauan Riau dan Natuna yang selama ini di bawah kendali Pemerintah Singapura.
Hal ini tertuang dalam kesepakatan antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong pada pertemuan bilateral tahunan yang dilaksanakan di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).
"Capaian monumental ini menggarisbawahi hubungan erat Republik Indonesia dan Republik Singapura serta mempertegas integritas teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (26/1).
Jaleswari menegaskan bahwa berbagai kerjasama yang selama ini telah berjalan antara kedua negara di bidang ekonomi, politik, hukum dan keamanan, termasuk penanganan COVID-19 merupakan bentuk nyata hubungan baik tersebut.
Hal ini juga menunjukkan langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan mandat internasional dan nasional yang tertuang dalam Konvensi Chicago tahun 1944 bahwa setiap Negara berdaulat penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Berdasarkan keterangan pers bersama antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong, Selasa kemarin, telah disepakati bahwa FIR Republik Indonesia akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di perairan Kepulauan Riau dan Natuna. Setelah kesepakatan bersama ini, mekanisme domestik Indonesia dan Singapura akan berjalan untuk ratifikasi dan implementasi kesepakatan tersebut. (*)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
Menggerepe Ariana Grande di Pemutaran Perdana ‘Wicked: For Good’, Seorang Pria Australia Dilarang Masuk Singapura Selamanya
Libur Natal ke Singapura Bisa Langsung dari Semarang, Terbang Perdana 23 Desember
Menkeu Segera Lepas Tanah Sitaan BLBI Buat Rusun, Minta Ukuran Tipe 45 Biar Rakyat Nyaman Tinggal
Satgas BLBI di Ujung Tanduk, Menkeu Purbaya: Hasilnya Enggak Banyak-Banyak Amat, Membuat Ribut Saja
Aset Rampasan BLBI Jadi Lahan Rumah Rakyat Tunggu Koordinasi Kemenkeu dan Bank Tanah
Singapura Serius nih, Pengguna Vape yang Kena Razia akan Kena Hukuman Cambuk dan Denda, Wisatawan Juga Bisa Kena Loh
Memaknai Inklusif dalam Aice 7th Indonesia Open Woodball Versi Pemain Senior Asal Singapura
Buka Penerbangan Setiap Hari ke Singapura, Pelita Air Ingin Perbanyak Wisatawan Asing ke Indonesia
Singapura Resmi Larang Pemakaian Vape, Dianggap Sama seperti Narkoba
Kejagung Ajukan Red Notice Tangkap DPO Cheryl Darmadi di Singapura