DPR Sebut Flight Information Region Harus Diatur Undang-Undang

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 18 Februari 2022
DPR Sebut Flight Information Region Harus Diatur Undang-Undang

Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia melalui pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa perjanjian Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura akan diratifikasi melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Sedangkan ratifikasi perjanjian Defense Coperation Agreement (DCA) dan ekstradisi akan diproses melalui DPR RI dalam bentuk undang-undang (UU). Dasarnya UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 11 ayat 1 yang mengatur bahwa ‘Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden.’

Baca Juga

DPR Desak Pemerintah Jelaskan soal FIR dengan Singapura

Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta mengatakan, perjanjian FIR dengan Singapura ini harus diatur dengan Undang-Undang.

"Setidaknya ada 3 alasan yakni soal kedaulatan wilayah, amanat UUD NRI tahun 1945 dan amanat Putusan MK," kata Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/2).

Pertama, ungkapnya, FIR merupakan kontrol wilayah udara yang wilayahnya ada dalam wilayah NKRI. Maka ini termasuk urusan strategis, terkait kedaulatan wilayah. Ia menyebut, bila negara asing melakukan kontrol di atas wilayah Indonesia bisa berbahaya.

"Bisa saja ada 55 negara lain yang mendelegasikan FIR-nya kepada negara lain. Tapi kita ingin Indonesia terus berdaulat untuk mengontrol wilayahnya,” ujarnya.

Kedua, amanat UUD NRI Tahun 1945 Pasal 11 ayat (1) mengamanatkan Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

“Ketiga, UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 10 sudah digugat ke MK pada tahun 2018 yang kemudian MK mengabulkan gugatan tersebut,” ujar Sukamta.

Ia menuturkan, Pasal 11 Ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 juga telah mengatur perjanjian dengan negara lain harus melalui persetujuan DPR, termasuk perjanjian FIR dengan Singapura.

Baca Juga

Pengalihan FIR Dinilai Bukti Singapura Cerdik

Pasal 11 Ayat (2) konstitusi juga menyatakan, Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan

Dari berbagai aspek ini, lanjut Sukamta, sudah jelas perjanjian FIR harus dikonsultasikan dengan DPR untuk diatur dengan UU.

"Jika pemerintah menentukan sendiri bahwa ini diatur dengan perpres, tanpa konsultasi dan persetujuan DPR, itu sembrono namanya," kata dia.

Menurut Sukamta, proses ratifikasi perjanjian internasional sebaiknya memang melalui konsultasi dengan DPR, khususnya Komisi I, untuk dimintai persetujuan apakah nanti akan diatur dengan UU atau perpres.

Ia mengatakan, Komisi I DPR harus dilibatkan karena komisi tersebut merupakan mitra kerja Kementerian Luar Negeri yang mengurusi perjanjian internasional.

"Jadi, kami berharap pemerintah menunda dulu keputusan pengaturan FIR lewat Perpres ini, mereka harus konsultasi dengan DPR untuk mendapat persetujuan lewat UU," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga

DPR Belum Terima Surpres Soal Ekstradisi dan FIR Indonesia-Singapura

#DPR RI #Komisi I DPR #Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Pemerintah Susun Peta Jalan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Pembangunan industri kendaraan listrik tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan penjualan kendaraan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
DPR Minta Pemerintah Susun Peta Jalan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Indonesia
Komisi IX DPR Dukung Pembahasan RUU Pekerja Gig
Negara perlu menghadirkan regulasi khusus yang mampu beradaptasi dengan dinamika zaman, tanpa mematikan karakter fleksibel.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Komisi IX DPR Dukung Pembahasan RUU Pekerja Gig
Indonesia
Bandung Barat Bersatu Gelar Aksi di Jakarta, Soroti Tata Kelola Pemerintahan hingga Anggaran
Bandung Barat Bersatu menyampaikan aspirasi di DPR RI. Mereka menyoroti tata kelola pemerintahan.
Soffi Amira - Rabu, 09 September 2026
Bandung Barat Bersatu Gelar Aksi di Jakarta, Soroti Tata Kelola Pemerintahan hingga Anggaran
Indonesia
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Badan Pemulihan Aset (BPA) diminta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pemulihan aset bagi negara.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Indonesia
Kader Nasdem Anggota DPR RI Eva Stevany Masuk Desil 4, Disebut Kekeliruan dan Langsung Diperbaiki
Menurut pencatatan jumlah harta kekayaan (LHKPN) 2026, sosok politisi dari Nasdem tersebut sudah memiliki total harta sebanyak Rp 3,5 miliar lebih.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Kader Nasdem Anggota DPR RI Eva Stevany Masuk Desil 4, Disebut Kekeliruan dan Langsung Diperbaiki
Indonesia
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Perkembangan pekerjaan gig menunjukkan dunia kerja Indonesia mengalami perubahan yang signifikan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
DPR RI menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh. Ada 27 ketentuan yang bakal diubah dalam UU tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
Indonesia
Anak Krakatau Erupsi, DPR Minta Pemerintah Perkuat Peringatan Dini
Kesiapsiagaan dini dinilai akan mengurangi risiko negatif baik dari jumlah korban maupun kerusakan material. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Anak Krakatau Erupsi, DPR Minta Pemerintah Perkuat Peringatan Dini
Indonesia
DPR Dorong Kemendag Kendalikan Harga Beras
Kenaikan harga beras perlu segera diantisipasi karena merupakan salah satu kebutuhan pangan pokok masyarakat Indonesia yang dikonsumsi hampir setiap hari. 

Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
DPR Dorong Kemendag Kendalikan Harga Beras
Bagikan