Headline

TGPF Dinilai Tak Serius Ungkap Kasus Novel, Hendardi: Kami Bukan Tim Pencari Sensasi atau Opini

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 17 Juli 2019
  TGPF Dinilai Tak Serius Ungkap Kasus Novel, Hendardi: Kami Bukan Tim Pencari Sensasi atau Opini

Anggota TGPF Kasus Novel, Hendardi (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kritik sejumlah pihak terhadap Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel yang gagal mengungkap pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan mendapat tanggapan serius dari Hendardri, salah satu anggota TGPF.

Menurut Hendardi, pihaknya telah bekerja sesuai dengan tugas dan wewenang dimiliki. Lebih dari itu, Ketua SETARA Institute ini menyebutkan, TGPF bukan tim pencari sensasi atau opini namun tim pencari fakta.

Baca Juga: Serius Ungkap Kasus Novel, Polri Bentuk Tim Teknis dan Libatkan Densus 88

"TGPF sangat serius, kami bukan tim yang dibentuk untuk mencari sensasi, ataupun opini. Kami adalah tim pencari fakta," kata Hendardi, di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Menurut Hendardi, semua yang telah di lakukan oleh TGPF itu, semata untuk memberikan hak korban. Bahkan, anggota yang tergabung dalam TGPF ini juga berasal dari tiga unsur yaitu Polri, KPK dan pakar.

Hendardi bersama TGPF Kasus Novel di Mabes Polri
Hendardi (paling kanan) bersama TGPF Kasus Novel di Mabes Polri (MP/Gomes R)

"Kami lakukan pendalaman dan dasarnya investigasi, tentunya kami bukan menerawang, dalam investigasi itu jkami berangkat dari sebelumnya yang telah dilakukan oleh pihak Polri serta ditambah dengan laporan dari Komnas HAM dan lalin-lain," tambahnya.

Bahkan, dalam menjalankan tugasnya, TGPF memulai memeriksa fakta bukan dari alibi-alibi.

"Karena kami melakukan itu atas dasar investigasi di lapangan. Kendati demikian, apa yang kami lakukan dalam menjalankan tugas itu terlebih dahulu kami sudah melihat ada dugaan, serta melihat motif-motif lain dari tindakan atau kekerasan dari kasus tersebut," papar Hendardi.

Lebih lanjut, ia menegaskan tujuan TGPF bukan memihak pemberi wewenang yakni Kapolri tapi justru membela korban, Novel Baswedan.

"Tujuan kami adalah tujuan yang baik dan juga untuk membela terhadap Novel Baswedan, dalam arti pembelaan bahwa beliau punya hak. Selain membela hak Novel, kami juga memulihkan kembali terhadap HAM itu," terangnya.

Hendardi mengklaim, dirinya sempat bertemu Novel untuk menanyakan seputar kasus yang tengah menimpa penyidik senior KPK tersebut.

"Kita tidak main - main dan kita tidak maksud untuk menjelekan. Semua yang kami lakukan ini untuk memulihkan nama baik HAM yang ada di negara kita saat ini," tegasnya.

Baca Juga: Seluruh Polisi Terbaik di Indonesia Dikerahkan Buru Penyerang Novel

TGPF kata Hendardi sangat percaya bahwa kasus ini akan terbongkar dengan rencananya Kapolri akan membentuk Tim Teknis yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Idham Aziz tersebut.

Selain dari data dan bukti-bukti, ada jalan keluar dalam mengungkap kasus penyiraman air keras Novel Baswedan itu melalui jejak digital IT yang direkomendasikan dari TGPF kepada Kapolri saat ini.

"Masih ada jalan keluar menggunakan data IT, karena data jejak digital tersebut tidak dapat dibohongi," tutupnya.(Gms)

Baca Juga: TGPF: Pelaku Penyerangan Diduga Sakit Hati Karena Ulah Novel

#Ketua SETARA Institute Hendardi #Novel Baswedan #Penyidik KPK #Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Cara Ahmad Sahroni Jebak Petugas KPK Gadungan Usai Dipalak Rp 300 Juta
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penjebakan untuk memberantas oknum yang mencoreng nama baik lembaga negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 April 2026
Cara Ahmad Sahroni Jebak Petugas KPK Gadungan Usai Dipalak Rp 300 Juta
Indonesia
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Selain pola serangan, metode yang digunakan pelaku dengan menyasar bagian wajah korban menjadi indikator adanya niat jahat yang sangat besar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Eks Penyidik KPK Nilai Putusan MK soal Obstruction of Justice Sudah Tepat, Bisa Cegah Kriminalisasi
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, angkat bicara soal putusan MK yang mengubah Pasal 21 UU Tipikor. Ia pun menilai, langkah tersebut sudah tepat.
Soffi Amira - Kamis, 05 Maret 2026
Eks Penyidik KPK Nilai Putusan MK soal Obstruction of Justice Sudah Tepat, Bisa Cegah Kriminalisasi
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Bagikan