Terungkap Enam Perusahaan Bodong yang Ditemukan Satgas Waspada Investasi
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta (ANTARA FOTO)
MerahPutih.Com - Investasi bodong kembali marak di tengah masyarakat. Sejumlah perusahaan bodong yang beroperasi tanpa identitas dan badan hukum yang jelas.
Berdasarkan temuan terbaru Satgas Waspada Investasi terdapat enam perusahaan bodong yang sedang beroperasi. Umumnya, perusahaan bodong tersebut menawarkan keuntungan yang tidak wajar.
Satgas Waspada Investasi mengumumkan enam entitas yang diduga menawarkan produk investasi bodong karena memiliki karakteristik di antaranya menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
"Perusahaan-perusahaan yang memang berniat tidak baik dan tidak bisa diberikan izin, kami meminta supaya mereka menghentikan kegiatannya dan berubah menjadi kegiatan yang legal," Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Jumat (25/5).
Keenam entitas tersebut yaitu PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel), PT Travel Arafah Tamasya Mulia, PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/Sinergy World/Eco Racing.
Kemudian, PT Duta Bisnis School/PT Duta Future International, PT Bes Maestro Waralaba (Klik & Share/www.klikshare.co.id), GainMax Capital Limited (gainmax.co.uk/gainmaxcapital.blogspot.co.id).
Tongam juga sebagaimana dilansir Antara menyebutkan mengenai pentingnya peran serta masyarakat sebagai sumber informasi apabila terdapat praktik investasi ilegal oleh suatu entitas.
"Kami meminta juga masyarakat berperan untuk tidak ikut dalam kegiatan itu," ucap dia.
Kinerja Satgas Waspada Investasi di bidang penanganan terdapat 80 entitas yang telah ditangani dari 102 entitas yang dilaporkan oleh masyarakat sepanjang 2017 lalu. Sementara sampai dengan Mei 2018, Satgas Waspada Investasi telah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan 78 entitas.
Perkiraan kerugian akibat kegiatan investasi bodong cukup besar. Pada kurun 2007-2017, perkiraan total kerugian mencapai kurang lebih Rp105,81 triliun.
Karakteristik investasi bodong antara lain menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat untuk menarik minat berinvestasi, klaim tanpa risiko (free risk), dan legalitas tidak jelas seperti misalnya tidak memiliki izin.
OJK mengimbau masyarakat untuk mengenali lembaga dan produknya sebelum berinvestasi. Masyarakat diimbau meneliti legalitas lembaga dan produknya, memahami proses bisnis yang ditawarkan sekaligus manfaat dan risikonya.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Warga Jawa Barat Terbanyak jadi Korban Penipuan Keuangan Syariah
Bagikan
Berita Terkait
Scam dan Fraud Marak, DPR Desak OJK Perkuat Sistem Pengawasan
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara