Terungkap, Agun Gunandjar Pernah Minta Jabatan Ini ke Setya Novanto
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. (Antara Foto/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/1).
Dalam persidangan, Agun mengaku pernah meminta jabatan kepada Setnov, saat masih menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Ia menyampaikan keinginannya untuk menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR.
Pasalnya, sebagai politisi senior Golkar, saat itu Agun tidak memiliki jabatan strategis apapun di partai. Padahal, saat Ketua Umum Golkar dijabat Akbar Tanjung, Agun pernah dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Golkar di DPR.
"Saya minta tolong ke Pak Nov sebagai ketua fraksi, saya mohon betul jadi ketua di Komisi III (DPR)," kata Agun.
Agun akhirnya ditempatkan di Komisi II DPR. Hingga akhirnya ia ditunjuk sebagai Ketua Komisi II DPR selama proyek e-KTP bergulir.
Namun, ia mengklaim tak tahu detail selama proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu dikerjakan.
Lebih lanjut, Agun menuturkan, saat itu ia pernah melaporkan perkembangan pembahasan terkait proyek e-KTP kepada Setnov. Menurut dia, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu meminta agar proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut dikawal.
"(Setnov) hanya mengatakan untuk tetap kontrol, awasi, jangan sampai anggota DPR cawe-cawe dan sebagainya, supaya proyek ini sukses, dan memang kita keras fungsi pengawasan," ungkap Agun.
Setnov didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatannya tersebut, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.
Selain itu, jaksa menyebut mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur