Terungkap, Agun Gunandjar Pernah Minta Jabatan Ini ke Setya Novanto


Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. (Antara Foto/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/1).
Dalam persidangan, Agun mengaku pernah meminta jabatan kepada Setnov, saat masih menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Ia menyampaikan keinginannya untuk menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR.
Pasalnya, sebagai politisi senior Golkar, saat itu Agun tidak memiliki jabatan strategis apapun di partai. Padahal, saat Ketua Umum Golkar dijabat Akbar Tanjung, Agun pernah dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Golkar di DPR.
"Saya minta tolong ke Pak Nov sebagai ketua fraksi, saya mohon betul jadi ketua di Komisi III (DPR)," kata Agun.
Agun akhirnya ditempatkan di Komisi II DPR. Hingga akhirnya ia ditunjuk sebagai Ketua Komisi II DPR selama proyek e-KTP bergulir.
Namun, ia mengklaim tak tahu detail selama proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu dikerjakan.
Lebih lanjut, Agun menuturkan, saat itu ia pernah melaporkan perkembangan pembahasan terkait proyek e-KTP kepada Setnov. Menurut dia, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu meminta agar proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut dikawal.
"(Setnov) hanya mengatakan untuk tetap kontrol, awasi, jangan sampai anggota DPR cawe-cawe dan sebagainya, supaya proyek ini sukses, dan memang kita keras fungsi pengawasan," ungkap Agun.
Setnov didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatannya tersebut, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.
Selain itu, jaksa menyebut mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
