MerahPutih.com - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melaporkan Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan keterlibatan dalam perkara suap penyidik KPK.
Azis diduga memperkenalkan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
"Seharusnya sebagai anggota dewan apalagi wakil ketua ketika ada pengaduan katakan itu curhat tapi kemudian permintaannya agar penyelidikan dihentikan atau tidak naik ke penyelidikan itu melanggar hukum," kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Senin (26/4).
Baca Juga:
Rawan Terjadi Pencemaran Nama Baik, KPK Diminta Pastikan "Nasib" Azis Syamsuddin
Sebagai mantan anggota Komisi III DPR, lanjut Kurniawan, Azis semestinya juga tahu jika terdapat aturan di internal KPK, yang mengatur penyidik dan pimpinan tidak boleh bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.
"Dan itu semua anggota DPR tahu. Apalagi Pak Azis Syamsuddin dahulu di Komisi III di mana KPK itu mitra kerjanya," ujarnya.
Oleh karena itu, Kurniawan menilai, tindakan yang dilakukan oleh Azis Syamsuddin sebagai pimpinan DPR tindakan sangat tidak pantas. Atas dasar itu, LP3HI melaporkan Wakil Ketua Umum Golkar itu ke MKD DPR.
"Meski nanti keputusannya apa bersalah atau tidak. Lalu juga kalau bersalah hukuman ringan atau berat itu kami serahkan ke MKD," pungkasnya.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, Stepanus diduga telah menerima suap sekitar Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Suap diberikan agar Stepanus bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. (Pon)
Baca Juga:
Azis Syamsuddin Kenal Penyidik KPK AKP Stepanus dari Ajudannya