Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Ditangkap

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 25 September 2020
Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Ditangkap

Ilustrasi - Pelecehan seksual. (Antara/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menangkap EF, tersangka pelecehan seksual terhadap korban LHI, di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Ia ditangkap setelah kabur ke Medan.

"Yang bersangkutan berada di daerah Balige, di tempat tinggal sementara atau kos-kosan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (25/9).

Alex menjelaskan, tersangka ditangkap tim Garuda Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara pada Jumat (25/9) dini hari tadi. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, tersangka dibawa ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga:

Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Petugas Rapid Tes di Bandara Soetta Buron

"Sekarang yang bersangkutan atau tersangka akan kami bawa ke kantor Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyidik ambil keterangan," katanya.

"Semoga dengan telah ditangkapnya tersangka dugaan tindak pidana, bagaimana rangkaian tindak pidananya, bagaimana hal tersebut bisa terjadi dan banyak pertanyaan lain dapat segera terjawab untuk dapat sampaikan lagi ke masyarakat," sambungnya.

Sebanyak 15 saksi diperiksa terkait dugaan melecehkan, menipu, dan memeras wanita berinisial LHI oleh petugas pengecekan rapid test COVID-19 berinisial EFY.

"Sudah 15 saksi yang kami lakukan pemeriksaan. Termasuk korban sudah kami lakukan pemeriksaan kemudian rekan dekatnya korban," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Selain korban dan teman dekat, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli. Pun pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2) Gianyar Bali dimintai keterangannya.

Polisi diketahui juga telah memeriksa perwakilan PT Kimia Farma guna mencari informasi identitas tersangka. Dimana PT Kimia Farma adalah penyelenggara rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Karena memang kami menjemput bola, kami sempat memeriksa P2TP2 di Gianyar, Bali untuk mengetahui keadaan psikologis dari pada korban. Kemarin kami melakukan pemeriksaan terhadap PT Kimia Farma untuk mengetahui apakah yang bersangkutan yang sudah menjadi tersangka EF ini dokter atau tenaga ahli," kata Yusri.

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Sebelumnya diberitakan, tindak pelecehan seksual kembali terjadi. Kini, dugaan pelecehan tersebut dialami oleh seorang wanita yang merupakan calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Pelecehan itu diduga dilakukan seorang pria yang diduga merupakan petugas pengecekan rapid test di Terminal 3, Bandara Soetta.

Korban pun menceritakan kronologi kejadian tersebut dalam akun Twitter @listongs. Di mana, pada Minggu, 13 September 2020, dirinya hendak pergi ke Nias, Sumatera Utara dari Jakarta. Dijelaskannya, saat itu dia belum sempat melakukan pengecekan COVID-19, hingga akhirnya memilih untuk melakukan rapid test di bandara.

Di sana, jadwal penerbangannya menuju Nias pukul 06.00 WIB, dan dirinya sudah sampai di Terminal 3 pada pukul 04.00 WIB untuk menjalani rapid test.

Selanjutnya, dalam hasil rapid, dinyatakan bila dirinya reaktif. Dalam akun @listongs, dirinya pun pasrah mendapatkan hasil tersebut. Ia tidak masalah bila penerbangannya harus dibatalkan, mengingat keberangkatannya menuju Nias, bukanlah hal yang penting.

Namun, saat yang bersamaan seorang pria (pelaku tindak dugaan pelecehan) datang menghampiri dirinya. Pria tersebut pun bertanya soal keinginannya menuju Nias, bahkan menawarkan cara dengan mengganti data diri agar tetap bisa melanjutkan penerbangan.

Baca Juga:

Polisi Periksa Saksi dari PT Kimia Farma Terkait Kasus Pelecehan di Bandara Soetta

Singkat cerita, @listonngs pun akhirnya mendapatkan surat dan melanjutkan perjalanannya menuju departure gate. Namun, saat hendak masuk ke departure gate, pria tersebut pun mengejarnya dan mengajak ngobrol di tempat yang sepi.

Nyatanya, pria tersebut pun meminta imbalan, setelah bernego, akhirnya yang bersangkutan memberi uang sebesar Rp1,4 juta pada pria tersebut melalui sistem transfer.

Tidak sampai di situ, setelahnya pria itu langsung melakukan tindak pelecehan. Di akun @listongs, diceritakan pria itu mencium dan meraba area dadanya. Mendapatkan hal itu membuatnya shock, menangis histeris.

Kasus ini pun viral khususnya oleh para pengguna Twitter. (Knu)

Baca Juga:

PT Kimia Farma Pecat Karyawannya Setelah Dugaan Pelecehan di Bandara Soetta

#Pelecehan Seksual #Polres Bandara Soekarno Hatta
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Sindikat 'Tikus Kargo' Bandara Soekarno-Hatta Gasak Tas Lululemon Seharga Rp 1 Miliar, Triknya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Kasus ini mencuat setelah pihak perusahaan di Grobogan, Jawa Tengah, mengirimkan 4.749 tas Lululemon melalui maskapai Garuda Indonesia rute Jakarta-Shanghai
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Sindikat 'Tikus Kargo' Bandara Soekarno-Hatta Gasak Tas Lululemon Seharga Rp 1 Miliar, Triknya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Indonesia
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Polisi tengah memburu pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah video aksinya merekam dari kolong peron viral di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Indonesia
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Wagub Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan seksual di Pati dan memastikan korban tetap mendapat akses pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Indonesia
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo di Pati, AS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati. Polisi ungkap modus doktrin kepatuhan dan buka posko aduan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Indonesia
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Menteri PPPA menekankan bahwa kekerasan dalam relasi pengasuhan adalah pelanggaran berat yang merusak masa depan anak serta mencederai institusi keagamaan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Bagikan