Polisi Periksa Saksi dari PT Kimia Farma Terkait Kasus Pelecehan di Bandara Soetta

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 24 September 2020
Polisi Periksa Saksi dari PT Kimia Farma Terkait Kasus Pelecehan di Bandara Soetta

Ilustrasi - Pelecehan seksual. (HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum tenaga kesehatan saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta terus berlanjut.

Setelah menetapkan tenaga kesehatan, EF, selanjutnya polisi akan memeriksa PT Kimia Farma Diagnostika selaku penyelenggara rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga

Ketua KPK Firli Bahuri Divonis Bersalah Langgar Kode Etik

"Hari ini kita jadwalkan untuk memeriksa penanggung jawab untuk rapid test di Terminal 3 Bandara (Soekarno-Hatta), dalam hal ini PT Kimia Farma (PT Kimia Farma Diagnostika)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/9).

Selain itu, pihak kepolisian akan memeriksa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mendalami soal status EF.

"Kemudian kita juga akan memeriksa dari IDI. Tujuannya untuk bisa memastikan lagi apakah si tersangka EF ini dokter atau petugas kesehatan. Itu kita mau memastikan lagi bahwa tersangka ini adalah dokter atau tenaga kesehatan karena ini masih simpang siur. Karena itu, kami mau memeriksa IDI," sambungnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/9/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/9/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

Polisi masih berupaya melakukan pengejaran terhadap dia. Sebab, tersangka kasus penipuan, pemerasan dan pelecehan seksual terhadap calon penumpang wanita berinisial LHI (23) itu menghilang usai kasusnya viral di media sosial.

Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan pengejaran ke tempat kostan tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak berada di sana.

"Di cek kemarin di tempat kostnya tidak ada. Dicek di tempat keluarganya tidak ada," kata Yusri.

Sementara itu, secara terpisah Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, pihaknya menjerat tersangka Eko dengan pasal berlapis.

Selain dijerat dengan pasal penipuan, penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal pencabulan dan pemerasan.

"Dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," ujar Alex.

Alex menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang cukup.

Beberapa barang bukti yang diamankan misalnya bukti transfer dari m-banking korban ke rekening tersangka dan kamera pengintai atau CCTV yang berada di lokasi kejadian.

Baca Juga

Divonis Bersalah Langgar Kode Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Minta Maaf

"Alat bukti yang dikumpulkan pada proses Penyidikan mengarah pada penetapan tersangka," ungkapnya.

Eko sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penipuan terhadap calon penumpang wanita berinisial LHI (23). Korban sebelumnya mengaku diperas dan dilecehkan secara seksual oleh tersangka saat tengah menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta menjelang keberangkatan menuju ke Nias. (Knu)

#Bandara Soekarno-Hatta #Pelecehan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Jamaah Mulai Tiba di Indonesia, Bandara Soetta Larang Penjemputan Haji di Terminal 2F
Kepulangan jamaah haji Indonesia dimulai 1 Juni 2026 melalui Bandara Soetta.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Jamaah Mulai Tiba di Indonesia, Bandara Soetta Larang Penjemputan Haji di Terminal 2F
Indonesia
1 Juni Besok Kloter Pertama Haji dari Jeddah Tiba di Soetta, 836 Orang dari Pondok Gede dan Bekasi
Kepulangan perdana jamaah haji dimulai dari Pondok Gede dan Bekasi, dengan jumlah 836 orang.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
1 Juni Besok Kloter Pertama Haji dari Jeddah Tiba di Soetta, 836 Orang dari Pondok Gede dan Bekasi
Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Sindikat 'Tikus Kargo' Bandara Soekarno-Hatta Gasak Tas Lululemon Seharga Rp 1 Miliar, Triknya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Kasus ini mencuat setelah pihak perusahaan di Grobogan, Jawa Tengah, mengirimkan 4.749 tas Lululemon melalui maskapai Garuda Indonesia rute Jakarta-Shanghai
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Sindikat 'Tikus Kargo' Bandara Soekarno-Hatta Gasak Tas Lululemon Seharga Rp 1 Miliar, Triknya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Bandara Soetta Antisipasi Penyebaran Hantavirus, Penumpang dari 4 Negara Diawasi
Bandara Internasional Soekarno-Hatta kini menyiapkan langkah untuk mengantisipasi hantavirus. Ada empat negara yang dilakukan pengawasan.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Bandara Soetta Antisipasi Penyebaran Hantavirus, Penumpang dari 4 Negara Diawasi
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Indonesia
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Polisi tengah memburu pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah video aksinya merekam dari kolong peron viral di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Bagikan