Polisi Periksa Saksi dari PT Kimia Farma Terkait Kasus Pelecehan di Bandara Soetta

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 24 September 2020
Polisi Periksa Saksi dari PT Kimia Farma Terkait Kasus Pelecehan di Bandara Soetta

Ilustrasi - Pelecehan seksual. (HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum tenaga kesehatan saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta terus berlanjut.

Setelah menetapkan tenaga kesehatan, EF, selanjutnya polisi akan memeriksa PT Kimia Farma Diagnostika selaku penyelenggara rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga

Ketua KPK Firli Bahuri Divonis Bersalah Langgar Kode Etik

"Hari ini kita jadwalkan untuk memeriksa penanggung jawab untuk rapid test di Terminal 3 Bandara (Soekarno-Hatta), dalam hal ini PT Kimia Farma (PT Kimia Farma Diagnostika)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/9).

Selain itu, pihak kepolisian akan memeriksa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mendalami soal status EF.

"Kemudian kita juga akan memeriksa dari IDI. Tujuannya untuk bisa memastikan lagi apakah si tersangka EF ini dokter atau petugas kesehatan. Itu kita mau memastikan lagi bahwa tersangka ini adalah dokter atau tenaga kesehatan karena ini masih simpang siur. Karena itu, kami mau memeriksa IDI," sambungnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/9/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/9/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

Polisi masih berupaya melakukan pengejaran terhadap dia. Sebab, tersangka kasus penipuan, pemerasan dan pelecehan seksual terhadap calon penumpang wanita berinisial LHI (23) itu menghilang usai kasusnya viral di media sosial.

Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan pengejaran ke tempat kostan tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak berada di sana.

"Di cek kemarin di tempat kostnya tidak ada. Dicek di tempat keluarganya tidak ada," kata Yusri.

Sementara itu, secara terpisah Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, pihaknya menjerat tersangka Eko dengan pasal berlapis.

Selain dijerat dengan pasal penipuan, penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal pencabulan dan pemerasan.

"Dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," ujar Alex.

Alex menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang cukup.

Beberapa barang bukti yang diamankan misalnya bukti transfer dari m-banking korban ke rekening tersangka dan kamera pengintai atau CCTV yang berada di lokasi kejadian.

Baca Juga

Divonis Bersalah Langgar Kode Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Minta Maaf

"Alat bukti yang dikumpulkan pada proses Penyidikan mengarah pada penetapan tersangka," ungkapnya.

Eko sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penipuan terhadap calon penumpang wanita berinisial LHI (23). Korban sebelumnya mengaku diperas dan dilecehkan secara seksual oleh tersangka saat tengah menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta menjelang keberangkatan menuju ke Nias. (Knu)

#Bandara Soekarno-Hatta #Pelecehan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Berita Foto
Penanaman Satu Juta Pohon di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Direktur utama InJourney Airports Mohammad R. Pahlevi (kanan) bersama Wakil Direktur Utama Achmad Syahir (kiri) melakukan penanaman pohon pada acara Penanaman Satu Juta Pohon HUT Ke-1 InJourney Airports di Taman Seulawah Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (9/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 09 September 2025
Penanaman Satu Juta Pohon di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Indonesia
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Ada catatan pembicaraan terkait ajakan bertemu di hotel oleh terlapor, tetapi pelapor menolak.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Indonesia
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Kegiatan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual berlangsung di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (24/8).
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Agustus 2025
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Berita Foto
Menilik Instalasi Arsitektural Nusantara Heritage Meriahkan HUT Ke-80 RI di Bandara Soekarno-Hatta
Calon penumpang mengamati karya seni produk nusantara dalam ruang instalasi arsitektural Nusantara Heritage bertajuk Tanah Api, Jejak Jiwa di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (14/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 14 Agustus 2025
Menilik Instalasi Arsitektural Nusantara Heritage Meriahkan HUT Ke-80 RI di Bandara Soekarno-Hatta
Olahraga
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Thomas Partey dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan. Ia juga membantah semua tuduhan tersebut. Sebelumnya, ia didakwa atas lima kasus pemerkosaan.
Soffi Amira - Rabu, 06 Agustus 2025
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Indonesia
Penumpang Bertingkah dan Berteriak Ada Bom di Pesawat Lion Air, Ditangkap dan Dijadikan Tersangka
Perbuatan pelaku merupakan bentuk tindak pidana.
Dwi Astarini - Senin, 04 Agustus 2025
Penumpang Bertingkah dan Berteriak Ada Bom di Pesawat Lion Air, Ditangkap dan Dijadikan Tersangka
Olahraga
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Bek Real Madrid, Raul Asencio, menghadapi tuntutan 2,5 tahun penjara. Ia diduga terlibat dalam kasus penyebaran video asusila.
Soffi Amira - Senin, 04 Agustus 2025
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Indonesia
Pengalihan Penerbangan Dari Halim ke Soetta Rampung, Ini Daftar Maskapai Yang Beroperasi di Halim
Proses pengalihan sebagian penerbangan dilakukan dengan memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan pelayanan penumpang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Pengalihan Penerbangan Dari Halim ke Soetta Rampung, Ini Daftar Maskapai Yang Beroperasi di Halim
Olahraga
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Thomas Partey didakwa atas lima kasus pemerkosaan. Namun, Arsenal enggan berkomentar soal mantan pemainnya itu.
Soffi Amira - Selasa, 22 Juli 2025
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Indonesia
24 Penerbangan Dipindah Dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta, Terminal 1C Digunakan Bagi Citilink
Dalam pengalihan penerbangan ini pihaknya juga tengah menyiapkan pengaktifan Terminal Gate 1C di Bandara Internasional Soetta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 Juli 2025
24 Penerbangan Dipindah Dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta, Terminal 1C Digunakan Bagi Citilink
Bagikan