Ketua KPK Firli Bahuri Divonis Bersalah Langgar Kode Etik


Ketua KPK Firli. (Foto: Istimewa)
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memvonis Ketua KPK, Firli Bahuri bersalah melanggar kode etik. Firli terbukti bersalah bergaya hidup mewah lantaran menumpangi helikopter saat berkunjung ke Sumatera Selatan.
“Menyatakan Terperiksa (Firli Bahuri) bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean membacakan putusan dalam sidang etik Ketua KPK, Kamis (24/9).
Baca Juga
Dewas menyebut, Firli tidak mengindahkan kewajiban bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf F Perdewas Nomor 2 tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
“Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis II yaitu agar Terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar Terperiksa sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dng mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode erik dan pedoman perilaku,” ujar Tumpak.
Dewas mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis. Untuk yang memberatkan, Firli tidak menyadari perbuatannya naik helikopter mewah itu melanggar kode etik. Sedangkan hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.
Diketahui kasus ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.
Baca Juga
MAKI Minta Dewas Putuskan Ketua KPK Firli Bahuri Langgar Kode Etik
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan

Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Sudah 2 Dua Kali, Pencekalan Mantan Ketua Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang

KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Eks Penyidik Bongkar Borok Firli Larang KPK Tetapkan Hasto Tersangka Sejak 2020
