Ketua KPK Firli Bahuri Divonis Bersalah Langgar Kode Etik

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 24 September 2020
Ketua KPK Firli Bahuri Divonis Bersalah Langgar Kode Etik

Ketua KPK Firli. (Foto: Istimewa)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memvonis Ketua KPK, Firli Bahuri bersalah melanggar kode etik. Firli terbukti bersalah bergaya hidup mewah lantaran menumpangi helikopter saat berkunjung ke Sumatera Selatan.

“Menyatakan Terperiksa (Firli Bahuri) bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean membacakan putusan dalam sidang etik Ketua KPK, Kamis (24/9).

Baca Juga

KPK Didesak Selidiki Mafia Hukum Kasus Suap Djoko Tjandra

Dewas menyebut, Firli tidak mengindahkan kewajiban bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf F Perdewas Nomor 2 tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

“Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis II yaitu agar Terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar Terperiksa sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dng mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode erik dan pedoman perilaku,” ujar Tumpak.

Dewas mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis. Untuk yang memberatkan, Firli tidak menyadari perbuatannya naik helikopter mewah itu melanggar kode etik. Sedangkan hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.

Diketahui kasus ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.

Baca Juga

MAKI Minta Dewas Putuskan Ketua KPK Firli Bahuri Langgar Kode Etik

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah. (Pon)

#Firli Bahuri #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
KPK tidak hanya harus memanggil Firli Bahuri dan jajaran pimpinan pada era Firli Bahuri saja, namun juga wajib menetapkan status tersangka
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Mei 2025
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Indonesia
IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri
Ini untuk menindaklanjuti kesaksian penyidik lembaga antirasuah Rossa Purbo Bekti.
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Mei 2025
IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mencabut permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 19 Maret 2025
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Indonesia
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Permohonan gugatan praperadilan tersebut mengenai keabsahan penetapan Firli sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Maret 2025
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Indonesia
Sudah 2 Dua Kali, Pencekalan Mantan Ketua Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang
pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Januari 2025
Sudah 2 Dua Kali, Pencekalan Mantan Ketua Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
KPK tengah mendalami keterangan dari berbagai saksi, termasuk mantan penyidik yang menangani kasus tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Januari 2025
KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Indonesia
Eks Penyidik Bongkar Borok Firli Larang KPK Tetapkan Hasto Tersangka Sejak 2020
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal, membongkar borok mantan Ketua KPK Filri Bahuri dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Januari 2025
Eks Penyidik Bongkar Borok Firli Larang KPK Tetapkan Hasto Tersangka Sejak 2020
Bagikan