MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam, Siman Bahar, meninggal dunia di China.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap. Penghentian penyidikan tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 23 April 2026.
"Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Siman Bahar," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/4).
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik memperoleh surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa tersangka telah meninggal dunia. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, proses penyidikan terhadap tersangka yang telah meninggal tidak dapat dilanjutkan.
Baca juga:
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Ia menambahkan, penerbitan SP3 tersebut juga telah disampaikan kepada pihak keluarga tersangka sebagai bentuk pemberitahuan resmi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado. Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka korporasi terhadap PT Loco Montrado, dengan Siman Bahar disebut sebagai beneficial owner.
Meski penyidikan terhadap individu dihentikan, KPK menegaskan bahwa upaya penegakan hukum dalam perkara ini tetap berjalan, khususnya terhadap pihak korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga terus melakukan upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery. Dalam proses tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan aset dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar.
Langkah ini, menurut KPK, merupakan bagian dari komitmen untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, sekaligus memastikan akuntabilitas dalam penanganan perkara. (Pon)