Tersandung Kasus Korupsi, Kejagung Tahan Kepala BKKBN
Ilustrasi. (Foto: Warinternasional)
MerahPutih.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty.
Surya ditahan pihak Kejagung lantaran tersandung kasus korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.
"Penyidik sudah menahan Kepala BKKBN SCS terkait dugaan korupsi pengadaan KB II," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus Warih Sadono, seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (8/11).
Penahanan yang bersangkutan terhitung sampai 20 hari ke depan dari 8 November 2017 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Penahanan itu agar penyidik memudahkan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, serta mencegah menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan serupa.
"Nilai korupsinya mencapai Rp 490 miliar dengan kerugian Rp 110 miliar. Sedangkan penyidik baru menyita sebesar Rp 5 miliar belum sebanding dengan kerugian negaranya," katanya.
Ia juga menyebutkan, peranan tersangka SCS itu yakni mengintervensi dalam proses pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015. "Peranan SCS mengintervensi dalam proses. Nanti semuanya kita buka dalam proses persidangan," katanya.
"Yang jelas-jelas teman-teman penyidik akan mempercepat proses penyidikannya agar segera dilimpahkan ke pengadilan," tegasnya.
Dalam kasus itu, penyidik Kejagung juga sudah menetapkan tiga tersangka lain, YW pekerjaan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, LW pekerjaan Direktur PT Djaja Bima Agung, dan KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN).
Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp 191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.
Kemudian, pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu perusahaan, yakni PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat