MerahPutih.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengungkap fakta baru terkait kasus pencemaran di Sungai Cisadane akibat insiden kebakaran pabrik pestisida di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
Ternyata, gudang penyimpanan pestisida milik PT BS di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Tangsel itu, tidak memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL). Temuan ini diperoleh tim KLH setelah dilakukan pemeriksaan langsung pascakebakaran.
“Saya tidak melihat IPAL buruk, tetapi saya tidak melihat adanya IPAL itu di perusahaan ini,” kata Menteri KLH Hanif Faisol Nurofiq, kepada media, di Tangerang, Jumat (13/2).
Baca juga:
Sungai Cisadane Butuh 2 Pekan untuk Benar-Benar Bersih dari Kontaminasi Pestisida
IPAL Terkait Bahan Kimia Harusnya Lebih Ketat
Hanif menilai kondisi lingkungan di kawasan pergudangan tersebut belum memenuhi standar, sehingga ekosistem air dan udara di sekitar Tangerang Raya mengalami pencemaran.
“Ini kesalahan fatal yang tidak boleh dilakukan. Untuk chemical ada perlakuan lebih ketat daripada IPAL biasanya,” ujarnya.
Menurut dia, setiap kawasan pergudangan yang menyimpan bahan beracun berbahaya (B3) wajib memiliki IPAL untuk meminimalisir pencemaran.
Baca juga:
KLH Imbau Warga Waspada, Pencemaran Sungai Cisadane Capai 22,5 Km
Audit Lingkungan dan Sanksi Pidana
KLH menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh dan memerintahkan pengelola kawasan melakukan audit lingkungan secara presisi. Menteri Hanif juga menekankan langkah hukum akan ditempuh terhadap pihak yang melanggar aturan.
“Langkah-langkah penegakan hukum kita lakukan bersama Polres Tangerang Selatan, sesuai mandat Undang-undang. Dengan Kapolri juga sudah berdiskusi untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukumnya,” tandasnya. (*)