MerahPutih.com - Sungai Cisadane Tangerang sempat tercemar pestisida karena kebakaran gudang bahan kimia di Serpong, Tangerang Selatan, sejak 9 Februari lalu.
Namun, hasil uji laboratorium terkait pencemaran Sungai Cisadane hingga 18 hari berlalu atau lebih dari dua pekan belum juga keluar.
Baca juga:
Ternyata Gudang Pestisida Pencemar Sungai Cisadane Tidak Punya IPAL. Kok Bisa?
Lab KLH Kurang Lengkap
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengaku hingga hari ini masih menunggu hasil uji laboratorium dari Kementerian lainnya untuk memastikan kondisi baku mutunya Cisadane saat ini.
"Cisadane, kami masih menunggu hasil lab yang terkait dengan dugaan cemaran, karena lab pestisida ini di bawah pengawasan Kementerian Pertanian (Kementan)," kata Hanif, saat dikonfirmasi media, dikutip Antara.
Hanif menjelaskan Kementerian Lingkungan Hidup sendiri belum memiliki laboratorium untuk secara lengkap menangkap parameter cemaran terkait pestisida. Menurutnya, hasil uji laboratorium itu nantinya menjadi salah satu bahan acuan untuk menggugat hukum.
Baca juga:
Sungai Cisadane Butuh 2 Pekan untuk Benar-Benar Bersih dari Kontaminasi Pestisida
Dugaan Pencemaran Sampai 22,5 kilometer
Sebelumnya, Menteri LH menyebut telah menyiapkan gugatan terhadap PT Biotek Saranatama sebagai pemilik gudang penyimpan pestisida yang diduga telah mencemari aliran Sungai Cisadane dengan luasan kurang lebih 22,5 kilometer.
Pencemaran itu meliputi wilayah Tangerang Selatan, Tangerang, dan Kabupaten Tangerang di Banten, yang mengakibatkan matinya ikan-ikan di Sungai Jaletreng hingga Sungai Cisadane.
Tidak hanya itu, KLH juga masih mendalami kasus timbulnya asap berwarna kuning kecokelatan yang diduga berasa dari kebocoran gas di lokasi penyimpanan PT Vopak Terminal Merak di Cilegon.
"Kita akan melakukan gugatan perdata pada kasus Cisadane maupun Vopak yang gas oranye di Cilegon," tandas Hanif. (*)