MerahPutih.com - Pemerintah pusat hingga daerah turun langsung menangani kasus pencemaran kimia di Sungai Cisadane akibat insiden kebakaran pabrik pestisida di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
“Dampak pestisida itu memang bahaya karena mengandung racun, jadi memang harus dibersihkan segera,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, kepada media di Kota Serang, Kamis (12/2).
Wawan menyebutkan proses pembersihan diperkirakan memakan waktu satu hingga dua pekan. Menurutnya, prosesnya bisa lebih cepat jika curah hujan tinggi. "Mudah-mudahan curah hujan cukup tinggi sehingga bisa membantu membawa arus," imbuhnya.
Baca juga:
KLH Imbau Warga Waspada, Pencemaran Sungai Cisadane Capai 22,5 Km
Pupuk Organik Redam Bau
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga, menjelaskan pihaknya menggunakan teknologi N Level 1, yakni metode pembuatan pupuk organik instan tanpa fermentasi, untuk menahan bau kimia dari pencemaran.
“N Level 1 ini yang disarankan juga untuk menahan baunya ya, bau kimia tersebut. Mudah-mudahan ini efektif, tapi sekali lagi ini bukan langkah terakhir,” katanya.
Pemeriksaan Perizinan Pabrik
Pemkot Tangsel juga akan mengecek izin perusahaan yang bermasalah di wilayahnya. Pilar menegaskan perusahaan yang tidak memenuhi aturan akan dikenakan sanksi berupa penutupan bangunan.
Baca juga:
Kronologis 7 Jam Air PAM Tangerang Mati Total Akibat Cisadane Tercemar Zat Kimia
Pilat menyoroti tidak adanya proteksi kebakaran di pabrik pestisida yang terbakar, sehingga izin penggunaan bangunan tidak akan diberikan jika perusahaan tidak memenuhi standar keselamatan.
“Lihat dia kalau tidak memenuhi itu ya kita berikan konsekuensi tidak bisa menggunakan bangunan,” tandas orang nomor dua di Pemkot Tangsel itu. (Knu)