Terlalu Masuk Ranah Pribadi, RUU Ketahanan Keluarga Jangan Sampai Inkonstitusional

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 21 Februari 2020
Terlalu Masuk Ranah Pribadi, RUU Ketahanan Keluarga Jangan Sampai Inkonstitusional

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono dalam diskusi terkait rancangan Omnibus Law Cipta Kerja di gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (21/2). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menilai, Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga cenderung berlebihan.

Dini mengatakan, salah satu yang sensitif adalah pemisahan kamar antara anak perempuan dan laki-laki.

Baca Juga:

RUU Ketahanan Keluarga Melegitimasi Perempuan Sebagai Pemain Belakang

"Terlalu menyentuh ranah pribadi;" kata Dini Purwono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/2).

Pemerintah akan menanyakan alasan DPR mengajukan RUU yang masuk ke ranah privasi dan mengatur hak asasi manusia. Jangan sampai isi dari RUU Ketahanan Keluarga menjadi perundangan yang inkonstitusional.

"Jangan sampai juga inkonstitusional. Kan ujung-ujungnya kita musti lihat sesuai konstitusi. Kalau sampai dianggap itu melanggar hak asasi manusia, ya inkonstitusional lah," tandas Dini Purwono.

Foto: Antara/Pixabay
Pemerintah akan menanyakan alasan DPR mengajukan RUU Ketahanan Keluarga yang masuk ke ranah privasi dan mengatur hak asasi manusia. (Foto: Antara/Pixabay)

Dini mengatakan, pemerintah akan memberikan pendapat terkait keberadaan RUU tersebut. Ia bakal menanyakan kepentingan negara yang terlalu masuk ke ranah privat.

Menurutnya, yang diatur dalam RUU tersebut merupakan hak tiap warga negara. Jika ketentuan itu melanggar hak warga negara, ia menyebut perundangan itu bersifat inkonstitusional.

Baca Juga:

Gerindra Panggil Kadernya yang Usulkan RUU Ketahanan Keluarga

"Nanti pasti kami kasih pendapat. Setiap UU kan pasti ada pembahasan dengan pemerintah, kita akan pertanyakan juga 'apa segitunya negara masuk ke ranah privat'? Jangan sampai juga inkonstitusional," kata politikus PSI ini.

Draf RUU Ketahanan Keluarga diketahui menuai pro-kontra. Sejumlah aturan dalam RUU Ketahanan Keluarga dianggap terlalu mengatur soal moral dan kehidupan pribadi warga negara.

Misalnya, kewajiban suami-istri untuk saling mencintai, menerapkan wajib lapor bagi warga yang memiliki penyimpangan seksual, mengharuskan pemisahan tempat tidur orang tua dan anak. (Knu)

Baca Juga:

Ajukan RUU Ketahanan Keluarga, Pengamat Nilai Anggota DPR Hobi Pamer Keanehan

#Rancangan Undang-Undang #Keluarga
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Saan: Kami Kejar Semaksimal Mungkin
DPR menargetkan RUU Perampasan Aset rampung 2026. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengatakan, bakal mengejar semaksimal mungkin.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Saan: Kami Kejar Semaksimal Mungkin
Fun
PRJ 2026 Dipadati Pengunjung saat Libur Sekolah, Hal ini yang Paling Diburu
PRJ 2026 diserbu pengunjung saat libur sekolah. Ada beberapa wahana yang paling diburu pengunjung.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
PRJ 2026 Dipadati Pengunjung saat Libur Sekolah, Hal ini yang Paling Diburu
Indonesia
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Majelis taklim tidak sekadar menjadi ruang pengajian rutin, tapi tampil sebagai pusat penguatan ketahanan keluarga dan benteng moral masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Indonesia
Resmi! DPR Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban di Rapat Paripurna
DPR resmi mengesahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) di Rapat Paripurna, Selasa (21/4).
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Resmi! DPR Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban di Rapat Paripurna
Indonesia
Kemenag Perkuat Peran KUA, Kini Jadi Pusat Edukasi dan Konsultasi Keluarga
KUA kini menjadi pusat layanan keagamaan yang lebih dekat bagi masyarakat. Kemenag pun menjadikan KUA sebagai pusat edukasi keluarga.
Soffi Amira - Senin, 16 Februari 2026
Kemenag Perkuat Peran KUA, Kini Jadi Pusat Edukasi dan Konsultasi Keluarga
Berita Foto
Program Keluarga SIGAP Dorong Perubahan Perilaku Lewat Layanan Kesehatan Primer
Ketua Tim Bidang Penyusunan Rencana Prioritas Pemanfaatan Dana Desa, Sappe M. P. Sirait saat Program Keluarga Sigap di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 15 Januari 2026
Program Keluarga SIGAP Dorong Perubahan Perilaku Lewat Layanan Kesehatan Primer
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT
RUU Pelindungan PRT hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT
Indonesia
Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum
Pakar hukum menyoroti soal keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset. Rektor Universitas Dharma Indonesia, Agus Prihartono mengatakan, RUU tersebut bisa menutup celah hukum.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum
Bagikan