Headline

Terkait Pemberian Miras Kepada Mahasiswa Papua, Kapolda Jabar Minta Maaf

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 23 Agustus 2019
 Terkait Pemberian Miras Kepada Mahasiswa Papua, Kapolda Jabar Minta Maaf

Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi meminta maaf atas kelakuan anak buahnya, Kompol Sarche Christiaty yang diduga mengirimkan pengiriman minuman (miras) keras yang dilakukan Kapolsek Sukajadi Kompol Sarche Christiaty kepada mahasiswa Papua di Kota Bandung.

"Saya mohon maaf ke mahasiswa Papua atas kejadian diduga anggota saya mengirim minuman ke rekan-rekan," ucap Rudy kepada wartawan di Bandung, Jumat (23/8).

Baca Juga: Ciptakan Suasana Kondusif, TNI/Polri Diminta Berdialog dengan Tokoh Adat Papua

Lebih lanjut, Rudy mengatakan bidang Propam Polda Jabar sudah memeriksa Sarche. Rudy juga mengambil langkah untuk menonaktifkan Sarche dari jabatannya sebagai Kapolsek Sukajadi.

Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi
Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi minta maaf atas tindakan anak buahnya yang beri miras kepada mahasiswa Papua (Foto: Humas Polda Jabar)

"Itu sudah kita ambil langkah dari hasil pemeriksaan itu. Kita sepakat, saya putuskan bahwa yang bersangkutan kita nonaktifkan dari jabatannya, kita ganti sambil nunggu perkembangan penyidikan lainnya," kata Rudy.

Ia menegaskan pihaknya akan memproses anggotanya sesuai dengan aturan dan bisa ditindak tegas berupa pencopotan.

"Saya sudah periksa. Dari hasil pemeriksaan itu saya memutuskan yang bersangkutan diganti, sambil menunggu perkembangan," kata Rudy.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan tidak hanya dilakukan kepada Kompol Christiaty Pihaknya juga membutuhkan keterangan sejumlah saksi untuk memperkuat bukti adanya pemberian miras tersebut.

"Kita membutuhkan kesaksian lain dalam pemeriksaan internal ini," kata dia.

Baca Juga: Vandalisme Bertuliskan "Papua Merdeka" Ditemukan di Dua Lokasi di Solo

Truno mengaku belum mengetahui motif dari pemberian miras tersebut. Pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan selesai.

Dua dus diduga berisi miras dikirim dua anggota polisi ke mahasiswa Papua saat aksi di depan Gedung Sate, Bandung, Kamis, 22 Agustus 2019. Para mahasiswa kemudian menolak pemberian tersebut.

Para mahasiswa Papua itu diketahui sedang melakukan aksi solidaritas antirasialisme di Malang dan Surabaya, Jawa Timur.

Pemberian miras sebanyak dua dus tersebut dilakukan Sarche ke asrama Papua di Bandung pada Kamis (22/8) siang. Miras itu langsung dikembalikan oleh mahasiswa Papua yang sedang menggelar aksi unjuk rasa damai.(Knu)

Baca Juga: Seusai Demo Depan Istana, Ratusan Mahasiswa Papua dibawa ke LBH Jakarta Pakai Bus

#Miras #Polda Jabar #Mahasiswa Papua
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Jadi Tersangka, Pemenang Tantangan Ayat dapat Miras di Konser Musik Ancol Tidak Ditahan
Tersangka M adalah pengunjung yang tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara untuk memenangkan tantangan hadiah miras.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Jadi Tersangka, Pemenang Tantangan Ayat dapat Miras di Konser Musik Ancol Tidak Ditahan
Indonesia
Tersangka Penistaan Agama Tantangan Ayat Berhadiah Miras Jadi 4 Orang, Ini Perannya
Polda Metro Jaya tetapkan empat tersangka kasus penistaan agama di konser musik Ancol. RES, AK, I, dan M berperan sebagai host, pemberi tantangan, dan pembaca surah.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Tersangka Penistaan Agama Tantangan Ayat Berhadiah Miras Jadi 4 Orang, Ini Perannya
Indonesia
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Gaya kedua tersangka pun tampak sama-sama memakai topi dengan masker yang menutupi wajah bagian bawah
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Indonesia
Pramono Anung Murka, Tutup Pintu Maaf Bagi Pelaku Dugaan Penistaan Agama Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Quran
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menolak maaf dan memproses hukum panitia The Sounds Project atas dugaan penistaan agama berupa promo miras berkedok hafalan surah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 Agustus 2026
Pramono Anung Murka, Tutup Pintu Maaf Bagi Pelaku Dugaan Penistaan Agama Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Quran
Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Bagikan