Terkait 'Dibohongi Pakai Al Maidah', Ahli Bahasa: Orang Bisa Pakai Apa Saja Buat Membohongi


Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Sidang ke-15 kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar. Kali ini sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dari kuasa hukum terdakwa.
Dalam sidang lanjutan itu, kuasa hukum Ahok menghadirkan tiga saksi ahli meringankan. Ketiga saksi yang akan hadir yakni ahli agama Islam yang merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta dan sebagai dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung Ahmad Ishomuddin.
Selanjutnya, ahli bahasa yang merupakan Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Rahayu Surtiati Hidayat dan yang terakhir ahli hukum pidana yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung C. Djisman Samosir.
Rahayu Sutiarti, ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) menjadi saksi pertama yang didengarkan keterangannya.
Berdasarkan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, saksi menjelaskan surat Al Maidah merupakan bagian dalam Al Quran yang tidak mungkin berbohong dan menyebar kebohongan. Tapi, orang bisa berbohong dengan menggunakan surat Al Maidah.
"Saya bukan ahli agama Islam, tapi menurut saya surat Al Maidah merupakan surat Al Quran yang tidak mungkin berbohong. Tapi, semua orang bisa menggunakan apa saja untuk berbohong," ujar Rahayu di sidang ke-15 perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Di dalam pidato tersebut, Ahok tidak menjelaskan siapa yang berbohong menggunakan surat Al Maidah, karena secara lisan dan dengan dialek Betawi.
"Ahok menggunakan bahasa Indonesia dengan dialek Betawi sehingga ada subyek atau obyek yang tidak disebutkan karena memakai ucapan lisan," imbuhnya.
Bagikan
Berita Terkait
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama

Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama

Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti

Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong

Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong

Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf

Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung

Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
