Terindikasi Maladministrasi, Ombudsman Minta Penyidik Polri Lakukan Ini
Gelaran jumpa pers di kantor Ombudsman RI, Selasa (6/2). (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Ombudsman merekomendasikan pihak penyidik Polri untuk melakukan perbaikan prosedural dan administrasi penyelidikan dan penyidikan khususnya terkait pemeriksaan terhadap saksi Muhammad Lestaluhu yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, setelah menggali keterangan sejumlah pihak, Ombudsman meyakini adanya indikasi maladministrasi terkait pemeriksaan ML.
Untuk itu, perlu adanya perbaikan administrasi dalam proses penyelidikan perkara.
"Atasan penyidik dalam perencanaan penyelidikan dan penyidikan wajib memberikan arahan serta memastikan mengenai kelengkapan administrasi penyelidikan dan penyidikan serta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang," kata Adrianus saat jumpa pers di Kantor Ombudsman Jakarta, Selasa (6/2).
Karenanya, kata dia, penyidik dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan wajib dilengkapi dengan administrasi penyelidikan dan penyidikan serta berkoordinasi dengan atasan penyidik melalui petunjuk dan arahan guna meminimalisir kesalahan administrasi penyidikan dan implementasi kegiatan penyelidikan dan penyidikan.
Selanjutnya, terkait penanganan kasus ML, Ombudsman mendorong agar ada gelar perkara untuk mengevaluasi administrasi penyidikan berupa surat panggilan terhadap saksi ML.
Sementara itu, lanjut Adrianus, untuk penyidik yang menangani saksi ML agar dievaluasi oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya.
"Terhadap bentuk pelanggaran etik, agar Kasatker memerintah kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti temuan hasil analisis dan evaluasi penyidikan," imbaunya. (Fdi)
Baca juga berita lainnya terkait indikasi maladministrasi polisi dalam kasus Novel: Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi Pemeriksaan Lestaluhu
Bagikan
Berita Terkait
Ombudsman Minta Konsep Asrama Sekolah Rakyat SD Dievaluasi, Banyak Siswa tak Betah
Ombudsman Ungkap Kerugian Tata Kelola Beras Rp 3 T, DPR Tuntut Reformasi Sistem Nasional
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Keadilan Restorative Hanya Buat Tindak Pidana Ringan, Tapi Korban Harus Diperhatikan
Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula
DPR Desak Mendes Batalkan Pemecatan Ribuan Pendamping Desa Patuhi Putusan Ombudsman
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Ombudsman Sebut Badai Anggaran Hantam Program Makan Bergizi Gratis
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Ombudsman Minta Pemerintah Beri Kepastian Pengangkatan CASN 2024 Secara Hukum