Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi Pemeriksaan Lestaluhu
Gelaran jumpa pers di kantor Ombudsman RI, Selasa (6/2). (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Ombudsman menemukan indikasi praktik maladministrasi oleh pihak kepolisian terkait pemerikasaan saksi penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Sebelumnya, saksi bernama Muhammad Lestaluhu melaporkan pihak penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara ke Ombudsman lantaran diduga melakukan maladministrasi tersebut.
Dalam keterangannya, saksi menyebut telah dirugikan saat pemeriksaan penyidik. Akibatnya, saksi kehilangan pekerjaan.
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan perbuatan maladministrasi yang dimaksud adalah tindakan sewenang-wenang, tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara serta khususnya menyangkut tindakan terhadap penanganan saksi ML.
"Hal ini terlihat dalam perlakukan yang dilakukan oleh penyidik terhadap ML yang masih berstatus sebagai saksi namun telah dilakukan upaya paksa seperti penjemputan dan penginapan pelapor di mana hal tersebut tidak boleh dilakukan terhadap seseorang yang berstatus sebagai saksi," kata Adrianus saat gelaran jumpa pers di kantor Ombudsman RI, Selasa (6/2).
Selain itu, Ombudsman mengindikasi adanya perbuatan maladministrasi penyimpangan prosedur penanganan perkara dimaksud, dikarenakan tidak sesuai dengan tatib penyelidikan dan penyidikan perkara.
Selanjutnya, perbuatan maladministrasi tidak kompeten penanganan perkara yang dijalankan secara profesional dan akuntabel.
"Tahapan kegiatan penyidikan diduga kuat disebabkan karena desakan publik yang begitu kuat sehingga terkesan penyidikan menjadi terburu-buru," ujarnya.
Terakhir, kata dia, penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka tidak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Terhadap pemeriksaan saksi ML, penyidik telah melakukan tindakan penyidikan sehingga publik memberikan kesan kuat bahwa ML adalah sebagai tersangka," imbuhnya.
Oleh karena itu, tindakan penyidik yang tidak patut terhadap ML sebagai saksi, maka terjadi dampak yang merugikan bagi saksi itu sendiri. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Usai Diperiksa Polisi, Dahnil Klarifikasi Pernyataan Pesimistis Polri Ungkap Kasus Novel
Bagikan
Berita Terkait
Ombudsman Minta Konsep Asrama Sekolah Rakyat SD Dievaluasi, Banyak Siswa tak Betah
Ombudsman Ungkap Kerugian Tata Kelola Beras Rp 3 T, DPR Tuntut Reformasi Sistem Nasional
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Keadilan Restorative Hanya Buat Tindak Pidana Ringan, Tapi Korban Harus Diperhatikan
Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula
DPR Desak Mendes Batalkan Pemecatan Ribuan Pendamping Desa Patuhi Putusan Ombudsman
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Ombudsman Sebut Badai Anggaran Hantam Program Makan Bergizi Gratis
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Ombudsman Minta Pemerintah Beri Kepastian Pengangkatan CASN 2024 Secara Hukum