Terima Uang USD 800 Ribu, Saksi e-KTP Beli Mobil Porsche Rp 2,8 Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 22 Januari 2018
Terima Uang USD 800 Ribu, Saksi e-KTP Beli Mobil Porsche Rp 2,8 Miliar

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto (kiri) didampingi penasihat hukumnya Maqdir Ismail. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Persidangan lanjutan dengan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (22/1).

Dalam persidangan kali ini, mantan Country Manager HP Enterprise Services Charles Sutanto Ekapradja menjadi saksi pertama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan terungkap, Charles pernah menerima uang dari Direktur PT Biomorf Johannes Marliem sebesar US$ 800 ribu. Biomorf diketahui merupakan perusahaan penyedia produk biometrik dalam proyek e-KTP.

"Uang itu karena saya bantu beliau (Marliem) hampir satu tahun," ujar Charles saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1).

Mulanya, kata Charles, HP Enterprise Services akan menjadi penyedia software merek HP. Hal tersebut, bertujuan untuk mengkoneksikan produk biometrik merek L-1 yang dimiliki oleh Biomorf.

Namun, seiring berjalannya waktu, Marliem membatalkan kerja sama dengan perusahaannya tersebut. Kemudian, Marliem meminta Charles menjadi konsultan di Biomorf untuk membuat software sendiri.

"Karena tidak terjadi pembelian software. Dia kembangkan (software) sendiri. Kemudian bekerja sama. Kami memberikan beberapa rekomendasi, secara infrastruktur apa yang seharusnya dilakukan untuk adaptasi," tandasnya.

Kemudian, lanjut Charles, dari hasil membantu Marliem selama kurun waktu satu tahun itu lah dia mendapat bayaran US$ 800 ribu. Menurut dia, uang tersebut sebagian digunakan untuk membeli satu unit mobil Porsche seharga Rp 2,8 miliar.

"Keperluan pribadi. Beli mobil Porsche Rp 2,8 miliar. Cicilan ruko Kelapa gading. Sisanya untuk pribadi," pungkasnya. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Terungkap, Setnov Pernah Minta Gunakan Chip e-KTP dari Cina Agar Lebih Murah

#Korupsi E-KTP #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan