MerahPutih.com - Tim gabungan Kementerian Keungan, Polri, dan Kejaksaan Agung membongkar penyelundupan mobil dan motor mewah di Pelabuhan Tanjung Priok.
Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, sepanjang 2016 sampai 2019 terdapat 54 unit kendaraan mewah yaitu 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor mewah dalam bentuk rangka dan mesin dengan merek yang telah disamarkan. Seluruh kendaraan mewah ini masuk ke dalam tujuh kasus yang berhasil dibongkar oleh Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
Banyak Pemilik Mobil Mewah Gunakan Identitas Orang Lain, KPK: Bisa Dipidana
Sebanyak tujuh perusahaan tersebut adalah PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Adapun perkiraan total nilai seluruh kendaraan penyelundupan kurang lebih mencapai Rp21 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp48 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari Singapura dan Jepang.
"Berbagai modus digunakan dalam tangkapan kali ini. Importasi kendaraan diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/12).
Barang tersebut merupakan mobil mewah dengan merk beragam, mulai dari BMW, Mercedez Benz hingga Porsche untuk mobil. Sedangkan merk motor ada Harley Davidson, motor Honda 1000L hingga motor Ducati.
Adapun total nilai ke-54 unit tersebut mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48 miliar.
Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest, pihaknya mencurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat perbedaan atau anomali antara netto weight (berat bersih) barang dengan jenis barang yang diberitahukan.
Karenanya, untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Baca Juga
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan modus yang digunakan dalam tangkapan kali ini sangat beragam. Importasi kendaraan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas.
Aktivitas impor tersebut dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda. Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari Singapura dan Jepang.
Di sisi lain, PT TJI tertangkap basah menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimmy, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang. Barang-barang tersebut nilainya diprediksi mencapai Rp1,07 miliar.
Sementara itu, dokumen manifest tertanggal 29 Juli 2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah fmnt bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood. Ia menyatakan, potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1,7 miliar. Berkas perkara atas kasus ini telah lengkap dan seorang berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai catatan, sepanjang 2016-2019 DJBC berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 unit mobil mewah den 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. (Knu)
Baca Juga: