Banyak Pemilik Mobil Mewah Gunakan Identitas Orang Lain, KPK: Bisa Dipidana


Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Friesmount Wongso menyebut, pemilik kendaraan mewah yang menggunakan identitas orang lain dapat dijerat pidana.
Mereka bisa dikenakan tindak pidana pemalsuan identitas. Meski begitu, dia mengatakan, polisi yang punya wewenang menyelidiki pemalsuan identitas itu.
Baca Juga:
Dicecar DPRD, Begini Jawaban Kepala BPRD Mengenai Rendahnya Pendapatan Pajak di Jakarta
"Kalau ada indikasi pidana, siapa pun bisa dilakukan proses (penyelidikan) karena dia (pemalsu identitas) mengaburkan identitas asal. Nanti ada penyelidikan lebih lanjut," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/12).

Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menambahkan, ada sebanyak 150 kendaraan mewah yang menunggak pajak dan menggunakan identitas orang lain.
Pihaknya pun menindak tegas para penunggak pajak itu dengan cara memblokir pajak kendaraan bermotor.
Apabila sampai waktu yang ditentukan pemilik sebenarnya belum juga membayar, maka BPRD DKI Jakarta mengaku akan menyita aset kendaraan para pemilik kendaraan bermotor.
"Dengan sistem blokir, kepada pemilik kendaraan yang telah diblokir untuk segera melakukan balik nama (menggunakan nama sendiri) dan pembayaran pajak kendaraan bermotornya," kata Faisal menambahkan.
Baca Juga:
Alexander Marwata Minta Ditjen Pajak Sumbang 10 Penyidik untuk KPK
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.100 mobil mewah tercatat masih menunggak pajak hingga awal Desember 2019. Akibatnya, ada total pajak sebanyak Rp37 miliar yang belum diterima pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Dari 1.100 kendaraan mewah yang menunggak pajak, 150 di antarannya menggunakan identitas orang lain.

Untuk diketahui, Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Joko Pujiyanto, mengatakan dari 2.190 kendaraan mewah yang ada di kawasan Jakarta Barat, 228 di antaranya menunggak pajak.
Total, tunggakan 228 kendaraan mewah itu mencapai Rp7.719.094.500. Kendaraan yang masuk kategori kendaraan mewah adalah yang nilai jualnya di atas Rp1 miliar.
"Untuk 1.805 kendaraan mewah di Jakarta Barat yang telah bayar pajak (totalnya) sebesar Rp60.830.781.620," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/11). (Knu)
Baca Juga:
KPK Tahan Bos Dealer Mobil Mewah Terkait Kasus Restitusi Pajak Wahana Auto Ekamarga
Bagikan
Berita Terkait
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
