MerahPutih.com - Pemerintah membentuk dan meresmikan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) untuk memperkuat penanganan penyelundupan benih lobster.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman meresmikan satgas tersebut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Di mana, satgas ini sekaligus melindungi potensi ekonomi kelautan nasional.
Adanya Satgas ini juga diklaim sebagai langkah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam mencegah pengeluaran benih lobster secara ilegal.
Satgas bukan mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga, tetapi untuk menyatukan kewenangan, informasi, sumber daya, dan kemampuan operasional yang kita miliki,
kata Dudung dalam acara peresmian tersebut.
Baca juga:
Polresta Bandara Soetta Sidik Dugaan Penyelundupan 200.000 Benih Lobster Ilegal
Pembentukan Satgas P2BBL berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Satgas bertugas mengoordinasikan pengumpulan data dan informasi, pencegahan, penindakan, serta penetapan target penegakan hukum untuk menyatukan langkah kementerian dan lembaga terkait dalam memberantas penyelundupan benih lobster.
"Satgas bertugas mengoordinasikan pengumpulan data dan informasi, pencegahan, dan penindakan, serta penetapan target penegakan hukum," ujarnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pembentukan satgas diperlukan karena penyelundupan benih bening lobster merupakan praktik ilegal terorganisasi yang membutuhkan kerja sama lintas kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum.
Satgas P2BBL menjadi instrumen negara untuk memperkuat koordinasi, penindakan, dan penegakan hukum,
ujar Trenggono.
Pengaturan organisasi, tata kerja, dan pedoman operasi satgas telah dipersiapkan sehingga satuan tugas tersebut dapat segera menjalankan tugas setelah peluncuran.
Pemerintah mencatat potensi benih bening lobster Indonesia diperkirakan mencapai 465,8 juta ekor per tahun. Potensi tersebut dinilai perlu dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk meningkatkan nilai tambah dan memperkuat pengembangan budi daya lobster nasional.
Potensi ini perlu dikelola secara terukur untuk mendukung pengembangan budidaya, meningkatkan nilai tambah, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,
katanya.
Sebelumnya, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 150 ribu benih bening lobster di kawasan Jalan Tol Jagorawi pada 3 September 2026.
Di sisi pengembangan budi daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan sebanyak 339,5 kilogram (kg) lobster hasil percontohan budi daya di Batam, Kepulauan Riau, telah dipasarkan ke Singapura, sebagaimana diumumkan pada 10 September 2026. (*)