Emas Disembunyikan di Tubuh Penumpang, Bea Cukai Bongkar Upaya Ekspor Ilegal Rp 61,95 Miliar

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Oktober 2026
Emas Disembunyikan di Tubuh Penumpang, Bea Cukai Bongkar Upaya Ekspor Ilegal Rp 61,95 Miliar

Bea cukai ungkap kasus penyelundupan emas ilegal. (Foto: Dok. Kementerian Keuangan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram dengan nilai mencapai Rp 61,95 miliar melalui lima bandara internasional sepanjang Oktober 2026. Penindakan dilakukan di Bandara Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo mengatakan, Senin (26/10), penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah penyelundupan sumber daya alam.

Penindakan ini merupakan wujud nyata implementasi program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyelundupan sumber daya alam secara masif,

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo.

Ia menegaskan, Bea Cukai berkomitmen menutup celah penyelundupan yang berpotensi menyebabkan kekayaan negara dibawa ke luar negeri secara ilegal.

Baca juga:

Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Penyelundupan Benih Lobster

Lima Bandara Jadi Lokasi Penindakan Ekspor Emas Ilegal

Penindakan berlangsung di lima bandara internasional, yakni Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di Majalengka, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kulon Progo, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, dan Bandara Internasional Juanda di Surabaya.

Berikut rincian pengungkapan upaya ekspor ilegal emas di masing-masing bandara.

1. Bandara Kertajati: 5,25 Kg Emas Senilai Rp11,64 Miliar

Bea Cukai Cirebon menggagalkan ekspor ilegal 5,25 kilogram emas senilai Rp 11,64 miliar di Bandara Kertajati, Majalengka, pada Selasa (6/10).

Petugas menemukan lima keping emas (cast bar) dengan kadar 99,99 persen atau 24 karat di dalam tas ransel milik seorang warga negara Malaysia yang hendak terbang ke Singapura. Emas tersebut dibawa tanpa dokumen kepabeanan yang sah.

Petugas juga mengamankan kurir dan pemilik barang untuk ditindaklanjuti dalam penanganan perkara.

2. Bandara Yogyakarta: Dua Warga Tiongkok Ditangkap

Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan ekspor ilegal 4,26 kilogram emas senilai Rp 9,39 miliar di Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo, pada Minggu (18/10).

Dua warga negara Tiongkok ditangkap setelah masing-masing kedapatan menyembunyikan 2,13 kilogram emas pada tubuh dan pakaian dalam yang dikenakan. Keduanya tidak membawa dokumen pemberitahuan pabean.

Kasus tersebut masih dalam penanganan perkara.

3. Bandara Ngurah Rai: Lima Penumpang Tujuan Guangzhou Diamankan

Di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bea Cukai menggagalkan dua upaya ekspor ilegal emas dengan total berat 1,58 kilogram dan nilai Rp3,9 miliar pada Selasa (20/10).

Petugas menangkap lima warga negara Tiongkok yang merupakan penumpang tujuan Guangzhou. Mereka membawa emas menyerupai perhiasan setengah jadi tanpa dokumen pabean dan dokumen pendukung lainnya.

Barang bukti telah dibawa ke Bea Cukai Ngurah Rai dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).

4. Bandara Soekarno-Hatta: 13,63 Kg Serbuk Emas Disita

Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan tiga upaya ekspor ilegal serbuk emas dengan berat total 13,63 kilogram dan nilai Rp 34,09 miliar.

Penindakan dilakukan pada 20, 22, dan 23 Oktober 2026 terhadap sembilan penumpang yang hendak bepergian ke Bangkok, Kuala Lumpur, dan Hong Kong.

Para pelaku menyembunyikan serbuk emas dalam kapsul di tubuh mereka.

5. Bandara Juanda: Serbuk Emas 1,15 Kg Digagalkan

Bea Cukai Juanda bersama TNI AL, petugas Imigrasi, Polresta Sidoarjo, dan petugas Angkasa Pura menggagalkan upaya ekspor ilegal 1,15 kilogram serbuk emas senilai Rp 2,93 miliar di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Kamis (22/10).

Petugas menangkap seorang warga negara India yang merupakan penumpang tujuan Malaysia. Ia menyembunyikan tiga bungkus serbuk emas di dalam tubuhnya.

Hasil pengujian menunjukkan emas tersebut memiliki kadar 99,5 persen.

Baca juga:

Marak Penyelundupan, Prabowo ‘Sentil’ Bea Cukai dan Bakamla

Barang Bukti Diamankan, Penyidikan Dikoordinasikan dengan Polri dan Kejaksaan

Atas penindakan di lima bandara internasional tersebut, Bea Cukai menangkap para pelaku dan menyita barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.

"Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus," kata Priyono.

Bea Cukai mengimbau masyarakat memastikan emas yang dibawa ke luar negeri dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga miliaran rupiah. (Asp)

#Penyelundupan #Emas #Bea Cukai
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Emas Disembunyikan di Tubuh Penumpang, Bea Cukai Bongkar Upaya Ekspor Ilegal Rp 61,95 Miliar
Bea Cukai menggagalkan ekspor ilegal 25,88 kg emas senilai Rp61,95 miliar di lima bandara internasional sepanjang Oktober 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Oktober 2026
Emas Disembunyikan di Tubuh Penumpang, Bea Cukai Bongkar Upaya Ekspor Ilegal Rp 61,95 Miliar
Indonesia
Modus Penyelundupan 1 Ton Ketamin Terungkap, Libatkan Transaksi Antarkapal
Modus penyelundupan 1 ton ketamin terungkap melalui transaksi antarkapal di Laut Andaman dalam kasus MT Global 168.
Soffi Amira - Jumat, 23 Oktober 2026
Modus Penyelundupan 1 Ton Ketamin Terungkap, Libatkan Transaksi Antarkapal
Indonesia
Kasus Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Selat Malaka, 8 Awak Kapal MT Global 168 Diamankan
Aparat gabungan mengamankan delapan awak MT Global 168 dalam pengungkapan dugaan penyelundupan sekitar 1 ton ketamin di perairan Sumatera Utara.
Soffi Amira - Jumat, 23 Oktober 2026
Kasus Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Selat Malaka, 8 Awak Kapal MT Global 168 Diamankan
Indonesia
Indonesia Sudah Raih 3 Emas di Asian Para Games 2026
Dengan tambahan tiga emas pada hari ini, tim Merah Putih total telah mengoleksi 25 medali yang terdiri dari empat emas, empat perak, dan 17 perunggu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
Indonesia Sudah Raih 3 Emas di Asian Para Games 2026
Indonesia
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Penyelundupan Benih Lobster
Pemerintah mencatat potensi benih bening lobster Indonesia diperkirakan mencapai 465,8 juta ekor per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Penyelundupan Benih Lobster
Indonesia
Cukai Minuman Berpemanis Bakai Diterapkan di 2027
Adapun wacana penerapan Cukai MBDK telah bergulir sejak lama dan terus mengalami penundaan hingga ditargetkan berlaku pada semester II-2027.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Cukai Minuman Berpemanis Bakai Diterapkan di 2027
Indonesia
Bea Cukai Surakarta Musnahkan 12,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp12,53 Miliar
Bea Cukai Surakarta mengamankan 12.866.052 batang rokok ilegal dan 164.400 ml MMEA. Potensi kerugian negara mencapai Rp12,53 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Bea Cukai Surakarta Musnahkan 12,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp12,53 Miliar
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pasca Tak Jadi Menkeu, Purbaya Kini Jabat Dirjen Bea Cukai
Beredar isu di media sosial, eks Menkeu Purbaya dilantik menjadi Dirjen Bea Cukai. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pasca Tak Jadi Menkeu, Purbaya Kini Jabat Dirjen Bea Cukai
Indonesia
Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina Diedarkan Buat Tambang Ilegal
Pola penyelundupan sianida yang sebelumnya ditemukan di wilayah Gorontalo serta karakteristik penggunaannya dalam aktivitas pertambangan emas ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 September 2026
Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina Diedarkan Buat Tambang Ilegal
Indonesia
Menkeu Suahasil Nazara Segera Rombakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Fokus Kementerian Keuangan saat ini akan memperkuat keuangan negara dan melanjutkan kebijakan yang sudah dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Menkeu Suahasil Nazara Segera Rombakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Bagikan