Cukai Minuman Berpemanis Bakai Diterapkan di 2027

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Cukai Minuman Berpemanis Bakai Diterapkan di 2027

Jenis minuman tertentu dapat memicu asam urat kambuh. (Foto: Pexels/junjie xu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai berlaku mulai semester II-2027.

Cukai ini menyasar minuman olahan berkemasan yang mengandung pemanis buatan maupun pemanis alami seperti gula pasir, glukosa, atau fruktosa.

Hingga saat ini, pemerintah masih melengkapi aturan teknis untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Mungkin ini untuk pemberlakuannya kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II tahun 2027,

ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budhi Utama.

Baca juga:

Kemenkeu Pastikan Cukai Minuman Berpemanis Tidak Beratkan Pengusaha

Kemenkeu menargetkan penerimaan dari penerapan cukai MBDK sebesar Rp 1,7 triliun.

Pemungutan cukai untuk MBDK saat ini bahwa di Undang-Undang APBN Tahun 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK dan besarannya ada sekitar Rp1,7 triliun,

katanya.

Untuk besarannya, ia menjelaskan pihaknya masih membahas bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu.

Dengan demikian, pemerintah belum menetapkan besaran tarif maupun batas kandungan gula yang akan dikenakan cukai.

Adapun wacana penerapan Cukai MBDK telah bergulir sejak lama dan terus mengalami penundaan hingga ditargetkan berlaku pada semester II-2027.

Selain menambah penerimaan negara, kebijakan cukai MBDK diharapkan bisa menekan konsumsi gula berlebih di masyarakat sehingga membantu mengurangi risiko penyakit tidak menular, seperti diabetes dan obesitas. (*)

#Bea Cukai #Tarif Cukai #Minuman Bersoda
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Cukai Minuman Berpemanis Bakai Diterapkan di 2027
Adapun wacana penerapan Cukai MBDK telah bergulir sejak lama dan terus mengalami penundaan hingga ditargetkan berlaku pada semester II-2027.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Cukai Minuman Berpemanis Bakai Diterapkan di 2027
Indonesia
Bea Cukai Surakarta Musnahkan 12,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp12,53 Miliar
Bea Cukai Surakarta mengamankan 12.866.052 batang rokok ilegal dan 164.400 ml MMEA. Potensi kerugian negara mencapai Rp12,53 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Bea Cukai Surakarta Musnahkan 12,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp12,53 Miliar
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pasca Tak Jadi Menkeu, Purbaya Kini Jabat Dirjen Bea Cukai
Beredar isu di media sosial, eks Menkeu Purbaya dilantik menjadi Dirjen Bea Cukai. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pasca Tak Jadi Menkeu, Purbaya Kini Jabat Dirjen Bea Cukai
Indonesia
Menkeu Suahasil Nazara Segera Rombakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Fokus Kementerian Keuangan saat ini akan memperkuat keuangan negara dan melanjutkan kebijakan yang sudah dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Menkeu Suahasil Nazara Segera Rombakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Indonesia
Instruksi Menkeu Baru Suahasil Nazara ke Bea Cukai: Pak Djaka Gempur Terus
Menkeu Suahasil Nazara yang baru dilantik hari ini secara khusus menantang Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Instruksi Menkeu Baru Suahasil Nazara ke Bea Cukai: Pak Djaka Gempur Terus
Indonesia
Kemenkeu Buka Opsi Jadikan Rokok Ilegal Jadi Legal Dengan Bayar Cukai Dengan Tarif Tertentu
Terkait potensi terjadinya downtrading atau peralihan konsumsi ke rokok dengan harga yang lebih murah, Purbaya mengatakan hal tersebut bergantung pada kondisi pasar
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Kemenkeu Buka Opsi Jadikan Rokok Ilegal Jadi Legal Dengan Bayar Cukai Dengan Tarif Tertentu
Indonesia
Marak Penyelundupan, Prabowo ‘Sentil’ Bea Cukai dan Bakamla
Presiden Prabowo Subianto menyoroti pengawasan Bea dan Cukai di tengah maraknya praktik penyelundupan.
Frengky Aruan - Jumat, 14 Agustus 2026
Marak Penyelundupan, Prabowo ‘Sentil’ Bea Cukai dan Bakamla
Indonesia
Gagalkan Penyelundupan 23,7 Kilogram Emas, Kemenkeu: Sindikat Diberi Insentif Tambahan dari PETI
Selama ada kegiatan PETI, jaringan penyelundup akan terus melakukan modifikasi modus operandi agar emas dapat keluar dari wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Agustus 2026
Gagalkan Penyelundupan 23,7 Kilogram Emas, Kemenkeu: Sindikat Diberi Insentif Tambahan dari PETI
Indonesia
Indonesia Terapkan Bea Masuk 0% Suku Cadang Pesawat dan Impor LPG
Pemerintah terbitkan PMK 50/2026, Bea Masuk 0% untuk impor suku cadang pesawat MRO dan LPG bahan baku petrokimia. Kebijakan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Indonesia Terapkan Bea Masuk 0% Suku Cadang Pesawat dan Impor LPG
Indonesia
Warga Beralih ke Rokok Ilegal, Harga Harus Disesuaikan Dengan Pendapatan Kelas Menengah Bawah
Fenomena downtrading sendiri menjadi salah satu isu yang terus menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan cukai hasil tembakau.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Warga Beralih ke Rokok Ilegal, Harga Harus Disesuaikan Dengan Pendapatan Kelas Menengah Bawah
Bagikan