THR Terancam Dipotong karena COVID-19, Buruh: Kami Bukan Tumbal Krisis

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 27 Maret 2020
THR Terancam Dipotong karena COVID-19, Buruh: Kami Bukan Tumbal Krisis

Ratusan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di halaman Gedung Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Rabu (22-1-2020). ANTARA FOTO/Fauzan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kelompok buruh mengkhawatirkan dampak penaganan COVID-19 ini berdampak panjang. Salah satunya terhadap penghasilan dan hak mereka yang bisa saja berkurang.

Kalangan buruh menolak wacana yang dikembangan pengusaha terkait pembayaran THR hanya setengah karena perekonomian sedang sulit akibat pandemi corona.

Baca Juga

Perusahaan Tidak Boleh Potong Hak Pekerja yang Terdampak Penanganan COVID-19

Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan, bahwa THR merupakan hak buruh setiap hari raya, sehingga wajib diberikan secara penuh selambat-lambatnya H-7 lebaran.

“Masih banyak yang produksi seperti biasa. Buruh masih tetap bekerja,” kata Riden kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/3).

Ia mengaku kecewa jika ada pengusaha yang mewacanakan hanya bisa memberikan THR sebesar 50%. Bagi Riden, jelas ini telah mengusik rasa keadilan.

“Kami minta diliburkan saja belum direspon, ini malah menambah lagi masalah. Jangan mengorbankan buruh di masa sulit ini. Kami (buruh) bukan tumbal krisis,” lanjutnya.

Berbagai kemudahan akan diberikan pemerintah kepada Pengusaha agar tetap bisa bertahan dari situasi sulit ini.

Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan baru-baru ini, kepada pengusaha akan diberi insentif pajak, kemudahan impor, pelonggaran jadwal setoran pajak korporasi atau percepatan pengembalian restitusi.

Oleh karena itu, pria yang juga duduk di Majelis Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini menyatakan dengan tegas menolak jika pengusaha masih saja memangkas THR buruh.

Ilustrasi Demo Buruh. (Foto: MerahPutih/Widi Hatmoko)

Ia menyebut, seharusnya pengusaha mengantisipasi hal ini sejak lama dan mempersiapkan anggaran dari keuntungan yang selama ini didapat.

“Lagipula THR adalah kewajiban pengusaha setiap tahun. Dengan demikian, seharusnya sudah sejak lama disiapkan anggarannya,” tegasnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, bila upah buruh tidak dibayar penuh maka berdampak terhadap daya beli buruh yang menurun, terutama saat memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kebutuhan buruh akan meningkat tajam.

Baca Juga

Warga Diminta Peduli terhadap Kelompok Pekerja yang Kesusahan akibat COVID-19

Sementara, posisi para buruh tersebut, lanjut Iqbal, mereka masih bekerja. Kondisi miris upah buruh tidak dibayar malah terjadi di Jawa Timur, lantaran perusahaan tersebut tidak memiliki uang.

“Apalagi kalau pemerintah mengabulkan membayar THR sebesar 50%. Maka nasib buruh akan semakin terpuruk. Sudah terancam virus corona karena masih harus tetap bekerja, hak-haknya pun dipotong,” katanya.

Sementara, kalangan pengusaha meminta pemerintah meringankan kewajiban dalam membayar tunjangan hari raya (THR). Pasalnya pengusaha saat ini tertekan oleh wabah virus corona.

Di satu sisi, pengusaha bukannya ingin lepas tanggung jawab. Hak-hak pekerja dipastikan akan dipenuhi tapi dengan keringanan bagi pengusaha.

"Sekiranya pelaku usaha tidak dapat memberikan sama sekali THR atau hanya mampu memberikan 50 persen misalnya, harus ada opsi, apakah mungkin bisa ditunda sampai kondisi keuangan perusahaan memadai, yang jelas tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha," ujar Ketua Umum DPP Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada wartawan.

Hal tersebut menurutnya harus segera dievaluasi atau ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar dapat segera melakukan perundingan dengan perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan untuk mencari jalan terbaik.

Di sisi lain, pihaknya sebagai pelaku usaha juga berharap agar para pekerja melalui serikat buruh atau serikat pekerja dapat memahami tekanan dan beban pengusaha dalam kondisi seperti ini.

"Bertahan saja sampai badai ini berlalu sudah merupakan sesuatu yang luar biasa. Kita doakan agar masalah Virus Corona ini cepat berlalu sehingga aktivitas bisnis dan perekonomian dapat pulih kembali," sebutnya.

Baca Juga

Kepala Daerah Diminta Waspadai Penyebaran COVID-19 saat Arus Mudik Lebaran 2020

Dalam situasi seperti ini, menurutnya THR menjadi beban tersendiri bagi pengusaha, khususnya di sektor UKM dan sebagian industri padat karya. Pasalnya omzet dan profit turun.

Pekerja/karyawan pasti mengharapkan THR dapat diterima full dan itu sesuatu yang wajar. "Tapi bagi pelaku usaha ini sesuatu tidak normal," kata Sarman.

Menyikapi hal ini pengusaha berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dapat memberikan solusi dalam bentuk kebijakan khusus dalam rangka mengurangi beban pengusaha. (Knu)

#Hak Buruh #THR
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta RUU Ketenagakerjaan Hapus Perbudakan Modern dan Outsourcing
Seiring perubahan dunia kerja yang masif, Netty mengajak para pekerja untuk proaktif meningkatkan kompetensi diri melalui program vokasi
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Minta RUU Ketenagakerjaan Hapus Perbudakan Modern dan Outsourcing
Indonesia
PDIP Suarakan Perlawanan Terhadap Eksploitasi Buruh, Masih Banyak Terjepit Upah Tak Layak
Di Indonesia sendiri, sejarah perjuangan buruh juga memiliki perjalanan panjang sejak masa kolonial ketika buruh mengalami berbagai bentuk penindasan, termasuk kerja paksa dan upah yang tidak manusiawi
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
PDIP Suarakan Perlawanan Terhadap Eksploitasi Buruh, Masih Banyak Terjepit Upah Tak Layak
Fun
Kiat Bijak Kelola THR Lebaran, 7 Cara Agar Tak Habis Sia-Sia!
Mengelola uang Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran kerap menjadi tantangan tersendiri.
Wisnu Cipto - Senin, 23 Maret 2026
Kiat Bijak Kelola THR Lebaran, 7 Cara Agar Tak Habis Sia-Sia!
Fun
5 Cara Kreatif Bagi THR Lebaran 2026 Agar Berkesan dan Seru
Memberikan THR identik dengan amplop berisi uang tunai memang terasa praktis, namun sering kali terkesan datar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Maret 2026
5 Cara Kreatif Bagi THR Lebaran 2026 Agar Berkesan dan Seru
Olahraga
'THR Lebaran' untuk Atlet ASEAN Para Games, Bonus Medali Rp 365 Miliar Cair
Kejutan rezeki lebaran menyapa para atlet peraih medali di ajang ASEAN Para Games ke-13 Thailand lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Maret 2026
'THR Lebaran' untuk Atlet ASEAN Para Games, Bonus Medali Rp 365 Miliar Cair
Indonesia
KPK Temukan Ponsel Berisi Bukti Chat Penggalangan THR OTT Bupati Cilacap
Kasus pemerasan THR di jajaran Pemkab Cilacap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Maret 2026
KPK Temukan Ponsel Berisi Bukti Chat Penggalangan THR OTT Bupati Cilacap
Indonesia
KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi THR Jelang Lebaran
KPK mengingatkan ASN dan pejabat negara menolak gratifikasi berupa THR menjelang Lebaran. Permintaan hadiah atau dana dapat berujung tindak pidana korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 16 Maret 2026
KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi THR Jelang Lebaran
Lifestyle
Jangan hanya Tahan Lapar, Mengerem Pengeluaran Juga Penting saat Berpuasa
Prinsip pengendalian diri ini juga berlaku dalam mengelola keuangan selama bulan Ramadan.
Dwi Astarini - Minggu, 15 Maret 2026
Jangan hanya Tahan Lapar, Mengerem Pengeluaran Juga Penting saat Berpuasa
Fun
Cara Bijak Menggunakan THR: Prioritaskan Kebutuhan hingga Hindari Belanja Impulsif
THR sering cepat habis tanpa disadari. Simak 4 tips mengelola THR dengan bijak agar kebutuhan Lebaran terpenuhi dan keuangan tetap aman setelah Idul Fitri.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 14 Maret 2026
Cara Bijak Menggunakan THR: Prioritaskan Kebutuhan hingga Hindari Belanja Impulsif
Indonesia
PJLP DKI Keluhkan THR Disunat Pajak, Gubernur Pramono: Sesuai Aturan Pemerintah Pusat
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemotongan pajak tersebut dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
PJLP DKI Keluhkan THR Disunat Pajak, Gubernur Pramono: Sesuai Aturan Pemerintah Pusat
Bagikan