THR Terancam Dipotong karena COVID-19, Buruh: Kami Bukan Tumbal Krisis

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 27 Maret 2020
THR Terancam Dipotong karena COVID-19, Buruh: Kami Bukan Tumbal Krisis

Ratusan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di halaman Gedung Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Rabu (22-1-2020). ANTARA FOTO/Fauzan

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kelompok buruh mengkhawatirkan dampak penaganan COVID-19 ini berdampak panjang. Salah satunya terhadap penghasilan dan hak mereka yang bisa saja berkurang.

Kalangan buruh menolak wacana yang dikembangan pengusaha terkait pembayaran THR hanya setengah karena perekonomian sedang sulit akibat pandemi corona.

Baca Juga

Perusahaan Tidak Boleh Potong Hak Pekerja yang Terdampak Penanganan COVID-19

Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan, bahwa THR merupakan hak buruh setiap hari raya, sehingga wajib diberikan secara penuh selambat-lambatnya H-7 lebaran.

“Masih banyak yang produksi seperti biasa. Buruh masih tetap bekerja,” kata Riden kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/3).

Ia mengaku kecewa jika ada pengusaha yang mewacanakan hanya bisa memberikan THR sebesar 50%. Bagi Riden, jelas ini telah mengusik rasa keadilan.

“Kami minta diliburkan saja belum direspon, ini malah menambah lagi masalah. Jangan mengorbankan buruh di masa sulit ini. Kami (buruh) bukan tumbal krisis,” lanjutnya.

Berbagai kemudahan akan diberikan pemerintah kepada Pengusaha agar tetap bisa bertahan dari situasi sulit ini.

Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan baru-baru ini, kepada pengusaha akan diberi insentif pajak, kemudahan impor, pelonggaran jadwal setoran pajak korporasi atau percepatan pengembalian restitusi.

Oleh karena itu, pria yang juga duduk di Majelis Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini menyatakan dengan tegas menolak jika pengusaha masih saja memangkas THR buruh.

Ilustrasi Demo Buruh. (Foto: MerahPutih/Widi Hatmoko)

Ia menyebut, seharusnya pengusaha mengantisipasi hal ini sejak lama dan mempersiapkan anggaran dari keuntungan yang selama ini didapat.

“Lagipula THR adalah kewajiban pengusaha setiap tahun. Dengan demikian, seharusnya sudah sejak lama disiapkan anggarannya,” tegasnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, bila upah buruh tidak dibayar penuh maka berdampak terhadap daya beli buruh yang menurun, terutama saat memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kebutuhan buruh akan meningkat tajam.

Baca Juga

Warga Diminta Peduli terhadap Kelompok Pekerja yang Kesusahan akibat COVID-19

Sementara, posisi para buruh tersebut, lanjut Iqbal, mereka masih bekerja. Kondisi miris upah buruh tidak dibayar malah terjadi di Jawa Timur, lantaran perusahaan tersebut tidak memiliki uang.

“Apalagi kalau pemerintah mengabulkan membayar THR sebesar 50%. Maka nasib buruh akan semakin terpuruk. Sudah terancam virus corona karena masih harus tetap bekerja, hak-haknya pun dipotong,” katanya.

Sementara, kalangan pengusaha meminta pemerintah meringankan kewajiban dalam membayar tunjangan hari raya (THR). Pasalnya pengusaha saat ini tertekan oleh wabah virus corona.

Di satu sisi, pengusaha bukannya ingin lepas tanggung jawab. Hak-hak pekerja dipastikan akan dipenuhi tapi dengan keringanan bagi pengusaha.

"Sekiranya pelaku usaha tidak dapat memberikan sama sekali THR atau hanya mampu memberikan 50 persen misalnya, harus ada opsi, apakah mungkin bisa ditunda sampai kondisi keuangan perusahaan memadai, yang jelas tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha," ujar Ketua Umum DPP Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada wartawan.

Hal tersebut menurutnya harus segera dievaluasi atau ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar dapat segera melakukan perundingan dengan perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan untuk mencari jalan terbaik.

Di sisi lain, pihaknya sebagai pelaku usaha juga berharap agar para pekerja melalui serikat buruh atau serikat pekerja dapat memahami tekanan dan beban pengusaha dalam kondisi seperti ini.

"Bertahan saja sampai badai ini berlalu sudah merupakan sesuatu yang luar biasa. Kita doakan agar masalah Virus Corona ini cepat berlalu sehingga aktivitas bisnis dan perekonomian dapat pulih kembali," sebutnya.

Baca Juga

Kepala Daerah Diminta Waspadai Penyebaran COVID-19 saat Arus Mudik Lebaran 2020

Dalam situasi seperti ini, menurutnya THR menjadi beban tersendiri bagi pengusaha, khususnya di sektor UKM dan sebagian industri padat karya. Pasalnya omzet dan profit turun.

Pekerja/karyawan pasti mengharapkan THR dapat diterima full dan itu sesuatu yang wajar. "Tapi bagi pelaku usaha ini sesuatu tidak normal," kata Sarman.

Menyikapi hal ini pengusaha berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dapat memberikan solusi dalam bentuk kebijakan khusus dalam rangka mengurangi beban pengusaha. (Knu)

#Hak Buruh #THR
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Belum Temui Titik Terang, PT Sritex Didesak Bayar Hak Eks Karyawan Rp 337 Miliar
PT Sritex didesak untuk segera membayar hak eks karyawan senilai Rp 337 miliar. Ada empat hak ang harus dipenuhi.
Soffi Amira - Selasa, 20 Mei 2025
Belum Temui Titik Terang, PT Sritex Didesak Bayar Hak Eks Karyawan Rp 337 Miliar
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
Bahkan netizen menganggap gerakan tarian itu adalah dukungan terhadap Israel.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 April 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
Indonesia
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu
Imbauan terkait BHR bagi mitra ojek dan kurir daring ini merupakan hal yang sangat baru, sehingga tidak mungkin bagi pihaknya memberikan teguran atau sanksi bagi aplikator.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 April 2025
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu
Indonesia
Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana
Dana kompensasi sopir angkot di Puncak, Bogor, dipotong oleh berbagai pihak. Polisi pun langsung mencari bukti pidana dari kasus ini.
Soffi Amira - Minggu, 06 April 2025
Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana
Indonesia
Wali Kota Solo Terima 51 Laporan terkait Perusahaan yang Belum Bayar THR
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menerima 51 laporan mengenai perusahaan yang belum membayarkan THR.
Soffi Amira - Jumat, 28 Maret 2025
Wali Kota Solo Terima 51 Laporan terkait Perusahaan yang Belum Bayar THR
Indonesia
Kemenaker Terima 1.407 Aduan Terkait THR, Posko Dibuka Hingga H+7 Lebaran
Terdapat beberapa kendala yang biasanya dilaporkan para pekerja kepada Kemnaker terkait dengan distribusi THR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Maret 2025
Kemenaker Terima 1.407 Aduan Terkait THR, Posko Dibuka Hingga H+7 Lebaran
Indonesia
KPK Ingatkan Pejabat Jangan Peras Pihak Swasta Lewat Modus THR
KPK mengimbau jajaran inspektorat ataupun satuan pengawas internal institusi melakukan pemantauan dan pengawasan atas upaya gratifikasi THR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 Maret 2025
KPK Ingatkan Pejabat Jangan Peras Pihak Swasta Lewat Modus THR
Indonesia
Menaker Ngaku Siap Panggil Aplikator Ojol Yang Berikan BHR Rp 50 Ribu ke Pengemudi
Kemenaker menegaskan bahwa pihaknya siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol dan segera menindaklanjuti hal tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 Maret 2025
Menaker Ngaku Siap Panggil Aplikator Ojol Yang Berikan BHR Rp 50 Ribu ke Pengemudi
Indonesia
Viral Surat Permintaan ‘Uang’ Lebaran Oknum Polsek Menteng, Kompolnas: Polisi Tak Boleh Minta THR
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan permintaan THR tersebut tak bisa dibenarkan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 Maret 2025
Viral Surat Permintaan ‘Uang’ Lebaran Oknum Polsek Menteng, Kompolnas: Polisi Tak Boleh Minta THR
Indonesia
Disnaker Solo Terima 10 Aduan terkait THR Lebaran 2025, Kebanyakan dari Pekerja
Disnaker Solo menerima 10 aduan terkait THR Lebaran 2025. Sebagian besar aduan tersebut berasal dari para pekerja.
Soffi Amira - Senin, 24 Maret 2025
Disnaker Solo Terima 10 Aduan terkait THR Lebaran 2025, Kebanyakan dari Pekerja
Bagikan