Perusahaan Tidak Boleh Potong Hak Pekerja yang Terdampak Penanganan COVID-19

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 27 Maret 2020
 Perusahaan Tidak Boleh Potong Hak Pekerja yang Terdampak Penanganan COVID-19

Presiden KSPI Said Iqbal desak pemerintah perhatikan buruh yang terdampak penanganan corona (Foto Facebook)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak agar pekerja tetap mendapatkan hak penuhnya meski terdampak penanganan COVID-19.

Said menolak apabila pengusaha membayar THR hanya sebesar 50 persen meskipun atas dasar dampak wabah virus corona.

Baca Juga:

Warga Diminta Peduli terhadap Kelompok Pekerja yang Kesusahan akibat COVID-19

Hal ini dinilai sangat memberatkan buruh dan bisa membuat daya beli menurun. Sedangkan saat Ramadhan dan lebaran tiba, kebutuhan buruh meningkat tajam.

Presiden KSPI Said Iqbal minta nasib buruh diperhatikan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Foto: MP/Kanugrahan

"Kalau pemerintah mengabulkan membayar THR sebesar 50 persen maka nasib buruh akan semakin terpuruk. Sudahlah terancam virus Corona karena masih bekerja hak-haknya pun dipotong," kata Said kepada wartawan, Kamis (26/3).

KSPI mengancam akan melakukan tindakan jika ada pengusaha yang tidak membayar THR dan upah secara penuh.

"Bila tindakan sepihak ini tetap dilanjutkan, KSPI bersama buruh Indonesia akan mengorganisir demonstrasi sebagai bentuk protes," jelas Said.

Said juga meminta pemerintah atau pengusaha memberikan alat pelindung diri (APD) kepada buruh yang masih bekerja.

Misalnya masker, hand sanitizer, ruang penyemprotan hingga memberikan tambahan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

Ia juga meminta agar pengusaha dan pemerintah memprioritaskan untuk menyelamatkan manusia dari ancaman virus corona.

Caranya adalah, agar pemerintah segera meliburkan para buruh secara bergilir atau secara ketat menerapkan social distancing. Sebab selama perusahaan masih berjalan, social distancing tidak akan efektif.

"Misalnya berupa masker, hand sanitizer, ruang penyemprotan disinfektan ketika buruh memasuki perusahaan, hingga memberikan tambahan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh," ungkap Iqbal.

Baca Juga:

Ini Lis Realokasi Anggaran UN Rp405 M untuk COVID-19, tak Ada Insentif Guru Honorer

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan virus corona (Covid-19) yang diatur melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020.

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 17 Maret 2020 itu dibuat untuk mendorong agar setiap pimpinan usaha dapat segera membuat aturan yang mengutamakan tujuan memperkecil penyebaran Covid-19 dan tetap menjalankan usaha.(Knu)

Baca Juga:

Solo KLB COVID-19, Pengusaha Hotel Rumahkan Karyawan dan Minta Keringanan Pajak

#Said Iqbal #KSPI #Virus Corona #Upah Buruh
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada November 2025 sebesar 4,74 persen, turun 0,11 persen poin dibanding Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Indonesia
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Demonstrasi dipusatkan di Istana Negara dengan titik kumpul di Patung Kuda pukul 10.00 WIB, melibatkan ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Indonesia
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
sektor swasta bisa berkontribusi mendongkrak pendapatan kelas menengah bawah dengan menyerap mereka sebagai tenaga kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
Indonesia
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh menggelar aksi demo menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2026. KSPI menilai upah Rp 5,73 juta terlalu kecil dan tidak sesuai biaya hidup ibu kota.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Indonesia
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Saat Gubernur DKI Jakarta hanya memutuskan upah minimum Rp 5,73 juta, menurutnya, hal itu menunjukkan kesenjangan sosial.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Indonesia
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Aksi ini akan diikuti ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta dengan konvoi sepeda motor.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Indonesia
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
KSPI menolak UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,72 juta. Buruh mendesak Pemprov DKI merevisi UMP agar mendekati 100 persen KHL.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
Indonesia
Serikat Pekerja Solo Ancam Demo Kecewa UMK, Walkot Respati: Semua Berhak Menyampaikan Pendapat
Respati menegaskan pihaknya terbuka untuk semua orang berhak menyampaikan pendapatnya diskusi dengan semua pihak.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Serikat Pekerja Solo Ancam Demo Kecewa UMK, Walkot Respati: Semua Berhak Menyampaikan Pendapat
Indonesia
Said Iqbal Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Sebut Turunkan Daya Beli Buruh
UMP yang ditetapkan Gubernur Pramono lebih rendah Rp 160 ribu ketimbang KHL yang telah diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Dwi Astarini - Senin, 29 Desember 2025
Said Iqbal Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Sebut Turunkan Daya Beli Buruh
Indonesia
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
UMP Jakarta 2026 dinilai terlalu kecil. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, bahwa gaji di Sudirman lebih kecil dibanding Karawang.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
Bagikan