Perusahaan Tidak Boleh Potong Hak Pekerja yang Terdampak Penanganan COVID-19
Presiden KSPI Said Iqbal desak pemerintah perhatikan buruh yang terdampak penanganan corona (Foto Facebook)
MerahPutih.Com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak agar pekerja tetap mendapatkan hak penuhnya meski terdampak penanganan COVID-19.
Said menolak apabila pengusaha membayar THR hanya sebesar 50 persen meskipun atas dasar dampak wabah virus corona.
Baca Juga:
Warga Diminta Peduli terhadap Kelompok Pekerja yang Kesusahan akibat COVID-19
Hal ini dinilai sangat memberatkan buruh dan bisa membuat daya beli menurun. Sedangkan saat Ramadhan dan lebaran tiba, kebutuhan buruh meningkat tajam.
"Kalau pemerintah mengabulkan membayar THR sebesar 50 persen maka nasib buruh akan semakin terpuruk. Sudahlah terancam virus Corona karena masih bekerja hak-haknya pun dipotong," kata Said kepada wartawan, Kamis (26/3).
KSPI mengancam akan melakukan tindakan jika ada pengusaha yang tidak membayar THR dan upah secara penuh.
"Bila tindakan sepihak ini tetap dilanjutkan, KSPI bersama buruh Indonesia akan mengorganisir demonstrasi sebagai bentuk protes," jelas Said.
Said juga meminta pemerintah atau pengusaha memberikan alat pelindung diri (APD) kepada buruh yang masih bekerja.
Misalnya masker, hand sanitizer, ruang penyemprotan hingga memberikan tambahan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
Ia juga meminta agar pengusaha dan pemerintah memprioritaskan untuk menyelamatkan manusia dari ancaman virus corona.
Caranya adalah, agar pemerintah segera meliburkan para buruh secara bergilir atau secara ketat menerapkan social distancing. Sebab selama perusahaan masih berjalan, social distancing tidak akan efektif.
"Misalnya berupa masker, hand sanitizer, ruang penyemprotan disinfektan ketika buruh memasuki perusahaan, hingga memberikan tambahan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh," ungkap Iqbal.
Baca Juga:
Ini Lis Realokasi Anggaran UN Rp405 M untuk COVID-19, tak Ada Insentif Guru Honorer
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan virus corona (Covid-19) yang diatur melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020.
Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 17 Maret 2020 itu dibuat untuk mendorong agar setiap pimpinan usaha dapat segera membuat aturan yang mengutamakan tujuan memperkecil penyebaran Covid-19 dan tetap menjalankan usaha.(Knu)
Baca Juga:
Solo KLB COVID-19, Pengusaha Hotel Rumahkan Karyawan dan Minta Keringanan Pajak
Bagikan
Berita Terkait
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
Serikat Pekerja Solo Ancam Demo Kecewa UMK, Walkot Respati: Semua Berhak Menyampaikan Pendapat
Said Iqbal Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Sebut Turunkan Daya Beli Buruh
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang