Perusahaan Tidak Boleh Potong Hak Pekerja yang Terdampak Penanganan COVID-19

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 27 Maret 2020
 Perusahaan Tidak Boleh Potong Hak Pekerja yang Terdampak Penanganan COVID-19

Presiden KSPI Said Iqbal desak pemerintah perhatikan buruh yang terdampak penanganan corona (Foto Facebook)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak agar pekerja tetap mendapatkan hak penuhnya meski terdampak penanganan COVID-19.

Said menolak apabila pengusaha membayar THR hanya sebesar 50 persen meskipun atas dasar dampak wabah virus corona.

Baca Juga:

Warga Diminta Peduli terhadap Kelompok Pekerja yang Kesusahan akibat COVID-19

Hal ini dinilai sangat memberatkan buruh dan bisa membuat daya beli menurun. Sedangkan saat Ramadhan dan lebaran tiba, kebutuhan buruh meningkat tajam.

Presiden KSPI Said Iqbal minta nasib buruh diperhatikan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Foto: MP/Kanugrahan

"Kalau pemerintah mengabulkan membayar THR sebesar 50 persen maka nasib buruh akan semakin terpuruk. Sudahlah terancam virus Corona karena masih bekerja hak-haknya pun dipotong," kata Said kepada wartawan, Kamis (26/3).

KSPI mengancam akan melakukan tindakan jika ada pengusaha yang tidak membayar THR dan upah secara penuh.

"Bila tindakan sepihak ini tetap dilanjutkan, KSPI bersama buruh Indonesia akan mengorganisir demonstrasi sebagai bentuk protes," jelas Said.

Said juga meminta pemerintah atau pengusaha memberikan alat pelindung diri (APD) kepada buruh yang masih bekerja.

Misalnya masker, hand sanitizer, ruang penyemprotan hingga memberikan tambahan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

Ia juga meminta agar pengusaha dan pemerintah memprioritaskan untuk menyelamatkan manusia dari ancaman virus corona.

Caranya adalah, agar pemerintah segera meliburkan para buruh secara bergilir atau secara ketat menerapkan social distancing. Sebab selama perusahaan masih berjalan, social distancing tidak akan efektif.

"Misalnya berupa masker, hand sanitizer, ruang penyemprotan disinfektan ketika buruh memasuki perusahaan, hingga memberikan tambahan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh," ungkap Iqbal.

Baca Juga:

Ini Lis Realokasi Anggaran UN Rp405 M untuk COVID-19, tak Ada Insentif Guru Honorer

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan virus corona (Covid-19) yang diatur melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020.

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 17 Maret 2020 itu dibuat untuk mendorong agar setiap pimpinan usaha dapat segera membuat aturan yang mengutamakan tujuan memperkecil penyebaran Covid-19 dan tetap menjalankan usaha.(Knu)

Baca Juga:

Solo KLB COVID-19, Pengusaha Hotel Rumahkan Karyawan dan Minta Keringanan Pajak

#Said Iqbal #KSPI #Virus Corona #Upah Buruh
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Penetapan UMP dan UMSP 2026 masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Sebab, saat ini regulasi tersebut sedang dalam pembahasan di DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Indonesia
Viral Pemerintah Akan Cairkan BSU di Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli
Sebelumnya muncul kabar di lini media sosial bahwa pemerintah akan mencairkan BSU pada bulan Oktober 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Viral Pemerintah Akan Cairkan BSU di Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli
Indonesia
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Indonesia
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Pembebasan PPh untuk sektor tertentu yang telah dinikmati oleh 1,7 juta pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Indonesia
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Selain upah dan jaminan sosial, kesejahteraan pegawai juga bisa berasal dari fasilitas semisal kendaraan khusus pegawai yang mengangkut dari titik pemberhentian tertentu ke tempat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Indonesia
Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi
Dalam aksi tersebut, Said Iqbal mengklaim ada 5.000 buruh dari Jabodetabek dan Karawang yang ikut berunjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi
Indonesia
Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik
Menurutnya, unjuk rasa adalah bagian dari praktik demokrasi di Indonesia dan merupakan hal yang lumrah untuk menyampaikan pendapat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik
Indonesia
Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok
Presiden KSPI sekaligus Ketum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek dan Karawang akan bergerak menuju Jakarta.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok
Indonesia
28 Agustus Besok Giliran Demo Buruh Geruduk Jakarta, Ini 6 Tuntutan Mereka
Puluhan ribu buruh akan menggelar aksi serempak di Indonesia pada 28 Agustus 2025, dengan pusat aksi di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
28 Agustus Besok Giliran Demo Buruh Geruduk Jakarta, Ini 6 Tuntutan Mereka
Indonesia
Harga Bahan Pokok Melambung Tinggi hingga Daya Beli Lesu, Buruh Minta Upah Minimum Naik 10,5 Persen pada Tahun Depan
Litbang KSPI sudah melakukan survei dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
Harga Bahan Pokok Melambung Tinggi hingga Daya Beli Lesu, Buruh Minta Upah Minimum Naik 10,5 Persen pada Tahun Depan
Bagikan