MerahPutih com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan tersangka terhadap mantan sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Bantahan itu disampaikan KPK merespons pernyataan kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail yang menyebut kliennya belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK.
"Ya tentunya sesuai aturan-aturan hukum sesuai mekanisme hukum acara penyidik selalu hati-hati dan menjalankan seusai aturan-aturan hukum acaranya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/2) malam.
Baca Juga:
Pengacara Sebut Nurhadi dan Menantunya Belum Terima SPDP dari KPK
Sebelumnya, tim kuasa hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Maqdir Ismail menyatakan, kliennya Nurhadi dan Rezky Herbiyono belum menerima SPDP dari KPK. Dia mengklaim, kalau KPK salah mengirimkan alamat SPDP tersebut.
"Rezky Herbiyono sama sekali belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK," kata Maqdir melalui keterangannya, Senin (24/2).
Baca Juga
KPK Minta Maqdir Ismail Laporkan Keberadaan Eks Sekretaris MA Nurhadi
Maqdir mengklaim, kliennya baru mengetahui adanya penetapan tersangka terhadap Nurhadi setelah KPK memanggil seorang saksi pada 10 Desember 2019 serta konferensi pers.
"Itu berarti KPK tidak pernah menerbitkan SPDP kepada Rezky Herbiyono dan Nurhadi. Kalaupun KPK mengeluarkan SPDP untuk Rezky Herbiyono dan Nurhadi, itu berarti proses pemberitahuannya telah dilakukan dengan melanggar hukum acara yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam Pasal 227 KUHAP," tukasnya.
Untuk diketahui, KPK menerapkan tiga orang tersangka terkait pengurusan kasus di MA. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS). Diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.
Baca Juga
Haris Azhar Sebut Buronan KPK Nurhadi Berada di Apartemen Mewah
Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).
Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar. (Pon)
Baca Juga